Wednesday, February 11, 2009

Re: [Diskusi HRD Forum] mohon sharing penyeragaman tunj. lembur

dear Pak Eko,
yang dimaksud adalah langkah-langkah untuk mewujudkan rencana penyeragaman nilai lembur / jam karyawan.
dengan kondisi tidak merugikan karyawan dg nilai lembur/jam nya telah diatas lembur diseragamkan, pemikiran saya harus ada kompensasi utk karyawan yang lembur /jam nya diatas lembur diseragamkan, namun belum punya gambaran spt apa bentuk kompensasi tsb dan nilainya.

demikian Pak Eko, sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas sharing Bapak

regards,
rusdi

From: Eko Handoko Siahaan <eko@sigap.co.id>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, 11 February, 2009 16:50:39
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] mohon sharing penyeragaman tunj. lembur

Dear rusdiansyah,

Maksudnya langkah-langkah untuk mendukung wacana manajemen atau member saran kepada manajemen agar tidak melakukan wacana tersebut. Agar kita bisa mengkerucutkan permasalahan.

 

 

Salam,

MY SIGNATURE

Eko Handoko Siahaan

081314514145

april

If there is a will, there is a way

 

 

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of hrga
Sent: Wednesday, February 11, 2009 2:16 PM
To: diskusi-hrd@ yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] mohon sharing penyeragaman tunj. lembur

 

dear Bapak / Ibu,
perusahaan saat ini membayarkan tunj. lembur sesuai peraturan yang berlaku (1/173 x gp), ada wacana dari Manajemen untuk menyeragamkan nilai tunj. lembur.  mohon sharing dan bantuan Bapak/Ibu sekiranya ada yang pernah melaksanakan hal tersebut, langkah-langkah apa yang dilakukan jika seandainya wacana tersebut akan dilaksanakan.

terima kasih sebelumnya.. .

regards,
rusdiansyah

 


No comments:

Google