yang dimaksud adalah langkah-langkah untuk mewujudkan rencana penyeragaman nilai lembur / jam karyawan.
dengan kondisi tidak merugikan karyawan dg nilai lembur/jam nya telah diatas lembur diseragamkan, pemikiran saya harus ada kompensasi utk karyawan yang lembur /jam nya diatas lembur diseragamkan, namun belum punya gambaran spt apa bentuk kompensasi tsb dan nilainya.
regards,
rusdi
From: Eko Handoko Siahaan <eko@sigap.co.id>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, 11 February, 2009 16:50:39
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] mohon sharing penyeragaman tunj. lembur
Dear rusdiansyah,
Maksudnya langkah-langkah untuk mendukung wacana manajemen atau member saran kepada manajemen agar tidak melakukan wacana tersebut. Agar kita bisa mengkerucutkan permasalahan.
Salam,
Eko Handoko Siahaan
081314514145
If there is a will, there is a way
From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of hrga
Sent: Wednesday, February 11, 2009 2:16 PM
To: diskusi-hrd@ yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] mohon sharing penyeragaman tunj. lembur
dear Bapak / Ibu,
perusahaan saat ini membayarkan tunj. lembur sesuai peraturan yang berlaku (1/173 x gp), ada wacana dari Manajemen untuk menyeragamkan nilai tunj. lembur. mohon sharing dan bantuan Bapak/Ibu sekiranya ada yang pernah melaksanakan hal tersebut, langkah-langkah apa yang dilakukan jika seandainya wacana tersebut akan dilaksanakan.
terima kasih sebelumnya.. .
regards,
rusdiansyah

No comments:
Post a Comment