Sunday, February 15, 2009

RE: [Diskusi HRD Forum] kebijakan COP (Car Ownership Program)

Ibu Ayesha yang baik,

Kebetulan saya pernah membuat program COP diperusahaan saya sebelumnya, berikut saya kirimkan aturan mainnya:

 

Internal memo tentang COP:

 

1.      The Company will provide car ownership program facility to employee with operating lease system.

 

2.      The program eligible to:

 

a.     Manager position with status permanent only and service period minimum 4 year in Jatis.

b.     Senior Manager with status permanent

c.     Director

d.     Manager and Senior Manager with performance result in last year not in banding 4.

 

3.      The subside amount from company will be followed table in below:

 

No.

Position

Company Subside (IDR) per-month

Typical of Car and Price

1

Manager

1.500.000,-

Toyota Avanza or related type or maximum price amount IDR. 120.000.000,-

2

Senior Manager

2.525.000,-

Toyota Innova or Honda City or related type or maximum price amount IDR. 200.000.00,-

3

Director

5.888.000,-

Toyota Altis or Honda Civic or related type or maximum price amount IDR. 300.000.000,-

4

CEO

7,978.200,-

Toyota Camry or Honda Accord or related type or maximum price amount IDR. 400.000.000,-

 

4.      If the price of car more than typical of car and price as mentioned in the table in above, employee shall be paid the difference price as deposit

 

5.      Employee as mandatory to pay RV cost (residual value) with amount 25% from car's price to leasing company, where the payment will do in end of leasing period (year 4th)

 

6.      The differentiation of price from total leasing operation and company subsidy will be borne by employee and the payment will do as deduction process from employee monthly salary in 4 year (duration of leasing)

 

7.      The employee who will take the program, as mandatory to attach the Surat Pernyataan/the letter of declaration COP and   term and condition of COP has been released by company and shall be faithful to contract released by company and sign off by leasing company and PT. Jatis.

 

8.      Program valid from 1st of January, 2008

 

9.      The Policy could be changed by Director or BOD any time if needed and necessary.

 

******

 

Syarat dan ketentuan tentang COP:

 

 

1.      Besaran jumlah subsidi serta jenis kendaraan ditetapkan oleh Perusahaan.

 

2.      Penentuan dan penetapan nama-nama  karyawan yang berhak mendapatkan COP adalah merupakan hak mutlak Manajemen Perusahaan dan tidak dapat diganggu gugat..

 

3.      Bersedia menandatangani Surat Pernyataan dan Perjanijian yang diberikan oleh Perusahaan dan Pihak Leasing diatas meterai Rp. 6.000,-

 

4.      Selama masa COP :

 

a.     STNK atas nama Perusahaan

b.     BPKB mobil akan dipegang oleh Pihak Leasing ( PT. Orix Indonesia ).

c.     Akan menerima fasilitas dan benefit dari Pihak Leasing sesuai ketentuan.

d.     Berjanji dan bertanggungjawab akan memelihara dan merawat kendaraan yang diberikan dengan sebaik-baiknya.

e.     Apabila kendaraan hilang/dicuri maka diwajibkan untuk segera menyelesaikan surat-surat kehilangan dengan Polisi dan segera memberitahukan kepada Perusahaan dan Pihak Leasing.

f.        Tidak akan meminjamkan atau menggadaikan kendaran ini kepada pihak lain dengan tujuan atau dalih apapun.

 

5.      Apabila mengundurkan diri atau di Putuskan Hubungan Kerjanya oleh Perusahaan, maka Perusahaan akan memberikan salah satu dari 2 (dua) keputusan yang dimilikinya atas hal ini kepada Karyawan.

 

Adapun keputusan Perusahaan hal tersebut adalah :

 

a.     Perusahaan akan menarik kendaraan dan mengambil alih seluruh kewajiban terhadap kendaraan ini dan dapat diberikan kepada karyawan lain yang dianggap pantas untuk mendapatkannya dan kepada Karyawan yang ditarik kendaraannya tidak berhak meminta kembali kewajiban yang selama ini telah dibayarkan kepada Perusahaan.

Dan kendaraan yang ditarik kondisinya harus sama dengan pada waktu diterima oleh Karyawan apabila ada kekurangan/kerusakan maka Karyawan diwajibkan untuk mengganti dan memperbaikinya.

 

Atau

 

b.     Perusahaan akan memberikan kendaraan ini kepada karyawan dan selanjutnya karyawan akan berhubungan langsung dan menandatangani surat pernyataan dengan Pihak Leasing secara pribadi dan selanjutnya seluruh hak dan kewajiban akan menjadi tanggunjawabnya dan Perusahaan sama sekali tidak akan  terlibat dalam hal ini.

  

6.   Setelah membaca syarat dan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya maka selanjutnya saya bersedia dan setuju menandatangani form ini sebagai salah satu syarat dalam pengambilan COP

 

 

Semoga bisa berguna dan membantu, Thanks

 

Karya Bakti Kaban 

++++++++++++++++++++++++++++++

Mobile phone: +62 815-9430283 | +62 888-01007255          

Phone  : +62 21 5140 1505 - 07 Ext 2011

Fax      : +62 21 5140 1508

Indonesia Office:

PT Barablu Indonesia PT. Switchlab Indonesia

Plaza ABDA/ASIA, 19th Floor Suite B,

Jl. Jend. Sudirman Kav. #59, Jakarta 12190

E-mail : karya.kaban@barablu.com

www.barablu.comwww.switchlab.com

 

****************************************

-- Don't make your life complicated if can make it easier --


From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of Ayesha Ayesha
Sent: Friday, February 13, 2009 6:11 PM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: [Diskusi HRD Forum] kebijakan COP (Car Ownership Program)

 

Mohon bantuannya dikirim kalau ada yang punya
kebijakan COP (Car Ownership Program/Program
Kepemilikan Mobil) perusahaan, Kebijakannya seperti
apa?, berapa besar yang ditanggung oleh karyawan dan
perusahaan?, bagaimana tatacaranya? Perjanjiannya
seperti apa? dan lain-lain yang terkait dengan itu.
Terima kasih.

Ayesha


No virus found in this incoming message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.552 / Virus Database: 270.10.24/1954 - Release Date: 2/15/2009 6:09 PM

__._,_.___
Ikuti HRD Forum One Day Workshop
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
28 Februari 2009, HANYA Rp 1.250.000,-
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com

Dapatkan Agenda Training & Workshop HRD Forum
Periode Januari - Februari 2009
http://hrd-forum.blogspot.com/
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
New business?

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Y! Messenger

All together now

Host a free online

conference on IM.

Y! Groups blog

The place to go

to stay informed

on Groups news!

.

__,_._,___

No comments:

Google