Mahkamah Konstitusi Dalam Bahaya
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai melanggar prinsip peradilan independen (independence of judiciary) dalam memutus perkara uji materiil tentang ambang batas suara 2.5%.
Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M. Zen mengungkapkan putusan MK terkesan sudah disiapkan jauh sebelum dibacakan. "Ini berbahaya," kata Patra, yang juga Kuasa Pemohon uji materiil UU 10/2008 tentang Pemilu di Jakarta, Jumat (13/2).
Patra mengatakan pada 29 Januari 2009, hakim Mukhtie Fadjar berkomentar dalam sidang, "...kalau Saudara masih mau menghadirkan Saudara Ahli, ini akan tertunda sampai banyak waktu ya, lebih baik konsentrasi meraih lebih dari 2,5% daripada berlama-lama di ruang Mahkamah Konstitusi, ini tidak dapat tambahan suara di sini…."
Hal itu tidak patut diucapkan oleh hakim konstitusi yang dipersonifikasikan sebagai negarawan. "Padahal saat itu belum ada putusan," kata Patra.
Patra juga menilai hakim MK tidak cermat dan berkemampuan rendah dalam memeriksa perkara. "Penghitungan suara seperti yang diterapkan di Indonesia saat ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat 100 tahun lalu," katanya.
Sidang MK, Jumat (13/2) dalam perkara nomor 3/PUU-VII/2009 memutuskan Pasal 202 ayat (1) serta pasal-pasal terkait UU Pemilu tidak bertentangan dengan Konstitusi. Alasannya, UU Pemilu memang dimaksudkan untuk menyederhanakan partai dan merupakan pilihan kebijakan pembuat UU.
Dua hakim MK Maruarar Siahaan dan Akil Mochtar mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Akil berpendapat sistem Pemilu yang berubah-ubah malahan tidak mewujudkan penyederhanaan partai. Maruarar berpendapat ambang batas suara 2,5% tidak proporsional dan pengukuran tidak ketat dilakukan oleh MK.
Sepuluh parpol yang menjadi pemohon adalah Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Patriot, Partai Persatuan Daerah, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Karya Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Kasih demokrasi Indonesia.
Pasal 202 ayat (1) berbunyi parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Pemohon menganggap pasal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945. (Andi Mutaqqien/Aka)
Copyright: Direktorat Publikasi dan Pendidikan Publik YLBHI
Agustinus Edy Kristianto
Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik
Badan Pengurus
Yayasan LBH Indonesia
Jalan Diponegoro No. 74 Jakarta 10320
INDONESIA
Telepon: (+62 21)392 98 40
Faks. (+62-21) 392 98 40 / 319 30 140
Ponsel (+62) 856 9161 4625
agustinus.kristiant
www.ylbhi.or.
"Jangan bangun sarangmu di dahan pohon. Kita para elang tidak mencari perlindungan di ladang dan taman manusia. Surga kita ada di puncak-puncak gunung, gurun luas, dan tebing jurang. Haram bagi kita menjemput bulir-bulir jelai dari tanah. Sebab Tuhan telah memberi kita ruang lebih tinggi tidak terbatas di angkasa- Nasihat Elang Kepada Anaknya, M. Iqbal-
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Arsip milis ini dapat dilihat pada blog Hukum Online di
http://hukum-online.blogspot.com
Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda. Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam Hukum Online
==================================================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
Gunakan Untuk Kepentingan Anda
==================================================
Health & Spiritual
http://healthconsultancy.blogspot.com/
http://light-energy.blogspot.com/
http://spiritualisindonesia.blogspot.com/
http://healingmedication.blogspot.com/
==================================================
Hobby & Fun
http://dragonfish-arowana.blogspot.com/
http://goldfish-world.blogspot.com/
http://cat-owner.blogspot.com/
http://homeperfumes.blogspot.com/
==================================================
Compensation & Benefit
http://compensationbenefithandbook.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
Informatif & Bermanfaat bagi HRD
==================================================
Pasang iklan bisnis anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Pusat Iklan baris & Bisnis Populer Indonesia
GRATIS !! GRATIS !!
==================================================
General
http://georgewalkerbushfile.blogspot.com/
http://osamabinladenstory.blogspot.com/
http://lindsaylohanpages.blogspot.com/
==================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

No comments:
Post a Comment