Friday, February 13, 2009

[Diskusi HRD Forum] PMTK Larangan PHK Pekerja Wanita

Rekan HRDF's,

a. PMTK di bawah ini masih berlaku.
b. Semoga bermanfaat.

         PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA R.I.
               NOMOR: PER-03/MEN/1989
                  TENTANG
LARANGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) BAGI PEKERJA
WANITA KARENA MENIKAH, HAMIL ATAU MELAHIRKAN
                     
            MENTERI TENAGA KERJA R.l.
 
Menimbang: a. bahwa  Pekerja Wanita  baik  sebagai  obyek  maupun
              subyek  pembangunan mempunyai  hak,  kewajiban  dan
              kesempatan yang sama dengan pria;
           b. bahwa     dengan     meningkatnya      perkembangan
              industrialisasi, tehnologi dan peralatan kerja yang
              semakin  canggih, pekerja  wanita  tidak  mengalami
              hambatan  melakukan  pekerjaan  disegala bidang;
           c. bahwa  masih   ada   perusahaan   yang   menetapkan
              persyaratan  dalam  menerima  pekerja  wanita  agar
              bersedia  mengundurkan diri apabila menikah,  hamil
              atau melahirkan;
           d. bahwa  untuk memberikan perlindungan  bagi  pekerja
              wanita sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya
              perlu  adanya  larangan  Pemutusan  Hubungan  Kerja
              (PHK)  bagi pekerja wanita  karena  menikah,  hamil
              atau melahirkn;
           e. bahwa  untuk itu perlu ditetaphn  dengan  Peraturan
              Menteri Tenaga Kerja R.I.
                                      
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1951 tentang Pernyataan
              berlakunya  Undang Undang Keria tahun  1948  Nomor:
              12; (Editor: Baca UU No. 13/2003)
           2. Undang-Undang   Nomor:   3   tahun   1951   tentang
              Pernyataan  berlakunya   Undang-Undang   Pengawasan
              Perburuhan tahun 1948 Nomor: 23;
           3. Undang-Undang  Nomor:   12   tahun   1964   tentang
              Pemutusan  Hubungan  Kerja  (PHK)   di   Perusahaan
              Swasta;
           4. Undang-Undang   Nomor   14   tahun   1969   tentang
              Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja;
              (Editor: baca UU No. 13/2003yang mencabut UU ini)
           5. Undang-Undang   Nomor:   7   tahun   1984   tentang
              Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan  Segala
              Bentuk Diskri-minasi;
           6. Peraturan  Pemerintah Nomor:  4 tahun 1951  tentang
              Pernyataan berlakunya Beberapa Pasal dari   Undang-
              Undang Kerja tahun 1948 untuk luruh Indonesia;
           7. Peraturan  Pemerintah Nomor:  8 tahun 1981  tentang
              Perlindungan Upah;
           8. Keputusan  Presiden Rl Nomor:  64/M/th 1988 tentang
              Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
           9. Peraturan  Menteri Tenaga Kerja R.I.   Nomor:  Per-
              04/Men/  1986 tentang Tata Cara Pemutusan  Hubungan
              Kerja  dan Penetapan Uang Pesangon,  Uang Jasa  dan
              Ganti Kerugian. (Editor: baca UU No. 13/2003 Bab XII)
          10. Peraturan  Menteri Tenaga Kerja R.l.   Nomor:  Per-
              05/Men/ 1986 tentang Kesepakatan Kerja untuk  Waktu
              Tertentu;
Memperhatikan:  Sidang  Pleno XVII  Lembaga  Kerjasama  Tripartit
                Nasional  tentang  Perlindungan  Pekerja   Wanita
                tanggal 17 Januari 1989.

                                    Ke Awal Halaman
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:  PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA R.I. TENTANG LARANGAN
             PEMUTUSAN HVBUNGAN KERJA BAGI PEKERJA WANITA  KARENA
             MENIKAH, HAMIL ATAU MELAHIRKAN.

                     Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan buruh
   atau pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, baik
   milik swasta maupun milik negara;
b. Pengusaha adalah:
   1. Orang,  persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu
      perusahaan milik sendiri.
   2. Orang,  persekutuan atau badan hukum  yang  secara  berdiri
      sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
   3. Orang,  persekutuan  atau  badan  hukum  yang   berada   di
      Indonesia  mewakili perusahaan  sebagaimana  dimaksud  pada
      butir (1) dan (2) yang berkedudukan di luar Indonesia.

                     Pasal 2
Pengusaha dilarang mengadakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi
pekerja  wanita karena menikah,  hamil atau melahirkan baik dalam
hubungan  kerja untuk waktu tertentu  maupun  untuk  waktu  tidak
tertentu.

                     Pasal 3
Pengusaha  wajib merencanakan dan melaksanakan  pengalihan  tugas
bagi  pekerja wanita tanpa mengurangi hak-haknya bagi  perusahaan
yang  karena sifat  dan  jenis  pekerjaannya  tidak  memungkinkan
mempekerjakan pekerja wanita hamil.

                     Pasal 4
(1) Pengusaha  yang tidak  memungkinkan  melaksanakan  ketentuan-
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 wajib  memberikan
    cuti diluar tanggungan perusahaan sampai saat timbul hak cuti
    hamil  atau melahirkann sesuai  ketentuan  pasal  13  Undang-
    Undang Nomor 1 tahun 1951.
(2) Lamanya  cuti  diluar   tanggungan   perusahaan   sebagainuna
    dimaksud pada ayat (1)  pasal ini diberikan paling lama tujuh
    setengah bulan.
(3) Pengusaha  sebagaimana dimaksud  ayat  (1)  pasal  ini  wajib
    memberikan  cuti hamil atau melahirkan sesuai ketentuan  yang
    berlaku.
(4) Pekerja wanita yang sudah selesai menjalankan cuti hamil atau
    melahirkan,  pengusaha wajib mempekerjakan   wanita  tersebut
    pada  tempat dan jabatan  yang  sama  tanpa  mengurangi  hak-
    haknya.

                     Pasal 5
(1) Peraturan  Perusahaan atau  Kesepakatan  Kerja  Bersama  yang
    telah  ada dan mengatur  mengenai  Pemutusan  Hubungan  Kerfa
    (PHK)  bagi  pekerja  wanita  karena  menikah,   hamil   atau
    melahirkan  sebelum Peraturan Menteri  ini  ditetapkan  tetap
    berlaku sampai batas waktu yang telah ditentukan.
(2) Dalam  Peraturan Perusahaan atau  Kesepakatan  Kerja  Bersama
    yang baru pengusaha wajib mentaati dan melaksanakan ketentuan
    Peraturan Menteri ini.

                     Pasal 6
Bagi  pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 1,  pasal 2, pasal
3,  dan pasal 4 diancam dengan hukuman kurungan selama-larnanya 3
bulan  atau denda setinggi-tingginya seratus ribu  rupiah  sesuai
pasal  17 Undang-Undang Nomor 14 tahun  1969  tentang  Ketentuan-
ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.

                     Pasal 7
Peraturan Menteri Ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 Ditetapkan di: J a k a r t a
 Pada tangul  : 8 - 3 - I989
 
MENTERI TENAGA KERJA
 
ttd.
 
DRS. COSMAS BATUBARA
============================================

Gabriel S Trisunjata

__._,_.___
Ikuti HRD Forum One Day Workshop
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
28 Februari 2009, HANYA Rp 1.250.000,-
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com

Dapatkan Agenda Training & Workshop HRD Forum
Periode Januari - Februari 2009
http://hrd-forum.blogspot.com/
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

Want a quick chat?

Chat over IM with

group members.

Need traffic?

Drive customers

With search ads

on Yahoo!

Dog Fanatics

on Yahoo! Groups

Find people who are

crazy about dogs.

.

__,_._,___

No comments:

Google