| Rekan HRDF's, a. PMTK di bawah ini masih berlaku. b. Semoga bermanfaat. PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA R.I. NOMOR: PER-03/MEN/1989 TENTANG LARANGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) BAGI PEKERJA WANITA KARENA MENIKAH, HAMIL ATAU MELAHIRKAN MENTERI TENAGA KERJA R.l. Menimbang: a. bahwa Pekerja Wanita baik sebagai obyek maupun subyek pembangunan mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dengan pria; b. bahwa dengan meningkatnya perkembangan industrialisasi, tehnologi dan peralatan kerja yang semakin canggih, pekerja wanita tidak mengalami hambatan melakukan pekerjaan disegala bidang; c. bahwa masih ada perusahaan yang menetapkan persyaratan dalam menerima pekerja wanita agar bersedia mengundurkan diri apabila menikah, hamil atau melahirkan; d. bahwa untuk memberikan perlindungan bagi pekerja wanita sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya perlu adanya larangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja wanita karena menikah, hamil atau melahirkn; e. bahwa untuk itu perlu ditetaphn dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang Undang Keria tahun 1948 Nomor: 12; (Editor: Baca UU No. 13/2003) 2. Undang-Undang Nomor: 3 tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan tahun 1948 Nomor: 23; 3. Undang-Undang Nomor: 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Perusahaan Swasta; 4. Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja; (Editor: baca UU No. 13/2003yang mencabut UU ini) 5. Undang-Undang Nomor: 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskri-minasi; 6. Peraturan Pemerintah Nomor: 4 tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Beberapa Pasal dari Undang- Undang Kerja tahun 1948 untuk luruh Indonesia; 7. Peraturan Pemerintah Nomor: 8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah; 8. Keputusan Presiden Rl Nomor: 64/M/th 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V; 9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. Nomor: Per- 04/Men/ 1986 tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian. (Editor: baca UU No. 13/2003 Bab XII) 10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.l. Nomor: Per- 05/Men/ 1986 tentang Kesepakatan Kerja untuk Waktu Tertentu; Memperhatikan: Sidang Pleno XVII Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tentang Perlindungan Pekerja Wanita tanggal 17 Januari 1989. Ke Awal Halaman MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA R.I. TENTANG LARANGAN PEMUTUSAN HVBUNGAN KERJA BAGI PEKERJA WANITA KARENA MENIKAH, HAMIL ATAU MELAHIRKAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: a. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan buruh atau pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara; b. Pengusaha adalah: 1. Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri. 2. Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya. 3. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan (2) yang berkedudukan di luar Indonesia. Pasal 2 Pengusaha dilarang mengadakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja wanita karena menikah, hamil atau melahirkan baik dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu. Pasal 3 Pengusaha wajib merencanakan dan melaksanakan pengalihan tugas bagi pekerja wanita tanpa mengurangi hak-haknya bagi perusahaan yang karena sifat dan jenis pekerjaannya tidak memungkinkan mempekerjakan pekerja wanita hamil. Pasal 4 (1) Pengusaha yang tidak memungkinkan melaksanakan ketentuan- ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 wajib memberikan cuti diluar tanggungan perusahaan sampai saat timbul hak cuti hamil atau melahirkann sesuai ketentuan pasal 13 Undang- Undang Nomor 1 tahun 1951. (2) Lamanya cuti diluar tanggungan perusahaan sebagainuna dimaksud pada ayat (1) pasal ini diberikan paling lama tujuh setengah bulan. (3) Pengusaha sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini wajib memberikan cuti hamil atau melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku. (4) Pekerja wanita yang sudah selesai menjalankan cuti hamil atau melahirkan, pengusaha wajib mempekerjakan wanita tersebut pada tempat dan jabatan yang sama tanpa mengurangi hak- haknya. Pasal 5 (1) Peraturan Perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama yang telah ada dan mengatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerfa (PHK) bagi pekerja wanita karena menikah, hamil atau melahirkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan tetap berlaku sampai batas waktu yang telah ditentukan. (2) Dalam Peraturan Perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama yang baru pengusaha wajib mentaati dan melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri ini. Pasal 6 Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 1, pasal 2, pasal 3, dan pasal 4 diancam dengan hukuman kurungan selama-larnanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah sesuai pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. Pasal 7 Peraturan Menteri Ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di: J a k a r t a Pada tangul : 8 - 3 - I989 MENTERI TENAGA KERJA ttd. DRS. COSMAS BATUBARA ============ Gabriel S Trisunjata |
__._,_.___
Ikuti HRD Forum One Day Workshop
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
28 Februari 2009, HANYA Rp 1.250.000,-
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
Dapatkan Agenda Training & Workshop HRD Forum
Periode Januari - Februari 2009
http://hrd-forum.blogspot.com/
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
28 Februari 2009, HANYA Rp 1.250.000,-
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
Dapatkan Agenda Training & Workshop HRD Forum
Periode Januari - Februari 2009
http://hrd-forum.blogspot.com/
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment