Dari: Nur Fatahuddin <Nur.Fatahuddin@bakrieconstruction.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Jumat, 13 Februari, 2009 11:10:09
Topik: RE: [Diskusi HRD Forum] mohon sharing penyeragaman tunj. lembur
Penyeragaman lembur itu tidak lazim mas, sebab terjadinya lembur karena adanya kerja yang menumpuk. Jika terdapat lembur yang selalu ada tiap hari, berarti ada indikasi: 1. Kurangnya manpower, dan 2. Produktifitas karyawan tidak optimal, serta 3. Sistim kompensasi yang 'belum' memadai. Penyeragaman yang sampeyan maksud mungkian bisa diartikan kompensasi ketika kerja di hari2 libur perusahaan atau hari2 libur. Saran saya, jangan sekali-kali mempermanenkan penghasilan kerja lembur. Thx
From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of hrga
Sent: Thursday, February 12, 2009 2:33 PM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] mohon sharing penyeragaman tunj. lembur
dear Pak Eko,
yang dimaksud adalah langkah-langkah untuk mewujudkan rencana penyeragaman nilai lembur / jam karyawan.
dengan kondisi tidak merugikan karyawan dg nilai lembur/jam nya telah diatas lembur diseragamkan, pemikiran saya harus ada kompensasi utk karyawan yang lembur /jam nya diatas lembur diseragamkan, namun belum punya gambaran spt apa bentuk kompensasi tsb dan nilainya.
demikian Pak Eko, sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas sharing Bapak
regards,
rusdi
From: Eko Handoko Siahaan <eko@sigap.co. id>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Wednesday, 11 February, 2009 16:50:39
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] mohon sharing penyeragaman tunj. lembur
Dear rusdiansyah,
Maksudnya langkah-langkah untuk mendukung wacana manajemen atau member saran kepada manajemen agar tidak melakukan wacana tersebut. Agar kita bisa mengkerucutkan permasalahan.
Salam,
Eko Handoko Siahaan
081314514145
If there is a will, there is a way
From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of hrga
Sent: Wednesday, February 11, 2009 2:16 PM
To: diskusi-hrd@ yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] mohon sharing penyeragaman tunj. lembur
dear Bapak / Ibu,
perusahaan saat ini membayarkan tunj. lembur sesuai peraturan yang berlaku (1/173 x gp), ada wacana dari Manajemen untuk menyeragamkan nilai tunj. lembur. mohon sharing dan bantuan Bapak/Ibu sekiranya ada yang pernah melaksanakan hal tersebut, langkah-langkah apa yang dilakukan jika seandainya wacana tersebut akan dilaksanakan.
terima kasih sebelumnya.. .
regards,
rusdiansyah
Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat.
Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang!

No comments:
Post a Comment