Friday, February 13, 2009

Bls: [Diskusi HRD Forum] Digest Number 4781


Nimbrung diskusi untuk " Perhitungan Masa Kerja ",
Kalau saya berpedoman dengan bahwa suatu perjanjian dapat berakhir disebabkan karena hal-hal sebagai berikut :
  1. Ditentukan dalam perjanjian yang dilakukan oleh para pihak.
  2. Undang-undang menentukan batas berlakunya suatu perjanjian, contohnya ketentuan pasal 1066 ayat 3 jo ayat 4 KUH Perdata dimana perjanjian untuk tidak mengadakan pemecahan harta oleh ahli waris hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun.
  3. Para pihak atau Undang-undang dapat menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu maka perjanjian akan hapus, contoh perjanjian pemberian kuasa, akan hapus dengan meninggalnya salah satu pihak (pasal 1813 KUH Perdata).
  4. Pernyataan menghentikan perjanjian. Hal ini hanya dapat dilakukan oleh kedua belah pihak untuk perjanjian-perjanjian bersifat sementara, seperti perjanjian kerja dan atau perjanjian sewa-menyewa.
  5. Perjanjian hapus karena putusan hakim.
  6. Karena tujuan dari perjanjian itu telah tercapai.
  7. Dengan persetujuan para pihak. 

Karena PKWT adalah Perjanjian yang ditentukan waktunya, analoginya kalau waktunya sudah habis atau berakhir, maka perjanjiannya berakhir.

Kecuali Pada pembuatan PKWTT tertulis bahwa PKWTT tersebut adalah addendum atau pengubahan/penggantian kesepakatan PKWT, maka masa awal perjanjian merujuk tanggal PKWT.

Jika tidak demikian maka PKWTT secara formal dan material akan dimulai sejak tanggal PKWTT ( tanggal dalam perjanjian tersebut )

Hu allah hu'alam bi showab.
--- Pada Rab, 11/2/09, Diskusi-HRD@yahoogroups.com <Diskusi-HRD@yahoogroups.com> menulis:
Dari: Diskusi-HRD@yahoogroups.com <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
Topik: [Diskusi HRD Forum] Digest Number 4781
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 11 Februari, 2009, 9:11 AM

Diskusi HRD-Forum

Messages In This Digest (25 Messages)

1a.
Vacancy From: Recruitment Donata
2a.
Re: " Penghitungan Masa Kerja " From: Razwir
2b.
Re: " Penghitungan Masa Kerja " From: roby ferdiyan
2c.
Re: " Penghitungan Masa Kerja " From: Lukas Winarso
2d.
Re: " Penghitungan Masa Kerja " From: bambang @ office
3a.
Re: Asesmen untuk pendidikan S2 From: Virgianti
4.
Need info: Prosedur Outsources From: Rully
5.
Pelecehan di tempat kerja From: Hasmi
6a.
Re: DISC From: sabikun
6b.
Re: DISC From: Kuat Suprianto.
6c.
Re: DISC From: Athanasius Sumardi
7.
Mohon Saran Program Insentif From: joe sumlang
8a.
Re: ACTUARIA From: Ulie Dalimunthe
9a.
Re: Dasar Hukum Ijin Domisili Perusahaan From: Armand
10.1.
Make Powerfull & Maeningfull Assessment Report for Non Psychology From: HRD Forum
11.1.
How to be Personnel Professional From: Info Training
12a.
Support Your Boss Effectively From: HRD Forum
13a.
Re: Sertifikat Pelatihan Pertolongan Pertama From: gi sugiarso
14a.
Bls: [Diskusi HRD Forum] [Attitude] From: Desthy Astuti
15.
mohon bantuanya : unit kerja IR From: Heri Silvia
16a.
Re: Pasal 162 Vs Pasal 163 ayat 1 From: Riswandi
17.
Filling Method & Car Arrangement From: Yudi Dwijayanto
18a.
Training :  WORKLOAD ANALYSIS - analisa beban kerja From: HRD Forum
19a.
Competency Strength Based Performance Appraisal (23 - 24 Februari 20 From: HRD Forum
20a.
Managing HR For Beginner - 23 Februari 2009 From: HRD Forum

Messages

1a.

Vacancy

Posted by: "Recruitment Donata" recruitment@donata.co.id

Tue Feb 10, 2009 5:52 pm (PST)

*JOB VACANCY*

DAP Human Resources is a division of PT Donata Agung Perkasa, a Human
Resources Consultant firm. Currently we are helping our client, a Company in
Telecommunication industry to recruit the best talented people to be
position as:

*HR & GA MANAGER (Code: HR&GA-MGR)*

- S1 degree in Psychology, or Management, max. Age 40 years old.

- At least 5 years experience as HR & GA Manager or working as a
member of the management team.

- Assist the management in the areas of recruitment, selection,
organization development, counseling, training & development and General
Affairs.

- Manage the benefits & compensations system.

- Maintain good industrial relationship.

- Experienced in giving / delivering the trainings (soft-skills /
hard skills)

- Handling office and branches maintenance.

- Liaison with government officers.

- Strong business acumen, hardworking, willing to travel extensively
and eager to meet challenges.

If you have the above qualifications, send your application letter, recent
photo and Resume/CV to: recruitment@ donata.co. id in MS Word or PDF format
(please limit your file to max 150 KB). Write down the Code in the subject
of your e-mail and in your application letter. Or you may send your CV in
hardcopy to the below address, please put the code on the top left of
envelope:

*DAP Human Resources*

*Jl. Kapten P. Tendean No.12D*

*Jakarta** Selatan 12790*

Only short listed candidates will be contacted.

Regards,

Recruitment Team

DAP Human Resources
2a.

Re: " Penghitungan Masa Kerja "

Posted by: "Razwir" razwir@sagatrade.co.id

Tue Feb 10, 2009 5:53 pm (PST)

Jika saya melihat dan sesuai dengan logika bahwa PKWT jika tidak dilakukan PHK terlebih dahulu maka status karyawan berubah menjadi PKWTT maka masa kerjanya dihitung pada saat karyawan mulai bekerja (adanya hubungan kerja), Jika kita lakukan PHK dan Ybs diangkat menjadi karyawan tetap atau PKWTT maka sejak pengangkatan tersebut masa kerjanya dihitung dan harus mengindahkan masa percobaan.
Demikiand dari saya moga bermanfaat, terima kasih.
razwir
----- Original Message -----
From: bambang @ office
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, February 10, 2009 1:41 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "

masa kerja versi depnaker : dihitung sejak karyawan di-PKWT, dan jika ditanya dasarnya maka tdk serta merta bisa menjawab krn mengambang, pokoknya orang masuk kerja pertama kali itulah awal dia bekerja

masa kerja versi hrd juga ada 2 versi, yaitu di atas karena hrd pro ke karyawan tanpa melihat pertimbangan lain2 (pensiun) dan masa kerja yg sesuai dgn koridor hukum, ini biasanya terjadi jika hrd nya orang hukum dan manajemen concern di dalam perhitungan pensiun nanti : yaitu masa kerja dihitung sejak karyawan diangkat jadi tetap.

bahasa hukumnya (coba liat UU 13 dan kepmen ttg PKWT) sudah jelas bahwa PKWT punya period masa dan di akhir PKWT maka status "hubungan hukum" sudah lepas alias tidak ada hubungan sama sekali antara perush dgn karyawan.

di hari berikutnya jika kary menjadi tetap, maka status hukumnya adalah "baru" dan itulah awal dia dihitung dalam masa kerja.

mungkin ada yg nambahin ?

----- Original Message -----
From: Henny
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, February 10, 2009 10:25 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "

ada Kepmen yang menerangkan hal ini gak ..kalo
ada tolong di share ya...soale anggapan para expatriate beda2 jadi untuk memperkuat dalam hal penghitungan pesangonnya dihitung dari sejak masuk kerja atau setelah diangkat jadi tetap
salam,
----- Original Message -----
From: Desthy Astuti
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Monday, February 09, 2009 4:39 PM
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "

Dear,
Setau saya jika seseorang diangkat sebagai karyawan tetap maka masa kerjanya dihitung sejak orang tersebut menjadi karyawan kontrak.
Kalau salah mohon maaf.

Salam,
Desthy

--- Pada Sen, 9/2/09, hansdewantara <hansdewantara@ yahoo.com> menulis:

Dari: hansdewantara <hansdewantara@ yahoo.com>
Topik: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Tanggal: Senin, 9 Februari, 2009, 12:43 AM

Dear All,....

Mohon bantuannya nih .....
Tentang masa kerja bagi karyawan PKWT ( Kontrak ) yang telah diangkat
menjadi Karyawan tetap ...... masa kerja yang dihitung ketika dia
mulai kontrak atau kah .... ketika dia diangkat menjadi karyawan tetap
...?

Apakah ada undang 2x dari Depnaker ataukah ... hanya kebijakan dari
Perusahaan ......?

Tolong ya....

Thank's...

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!

2b.

Re: " Penghitungan Masa Kerja "

Posted by: "roby ferdiyan" robyferdiyan@yahoo.com

Tue Feb 10, 2009 5:53 pm (PST)

Dh,

Pak/Ibu, menurut saya masa kerja ybs itu dihitung sejak yg bersangkutan di kontrak(PKWT) dasarnya : UU No.13 Thn 2003 Pasal 50.
Terima Kasih.

Rgrds,
RF168

PS : CMIIW

--- On Tue, 2/10/09, Faurita Bamasymus <fauritabamasymus@ yahoo.com> wrote:
From: Faurita Bamasymus <fauritabamasymus@ yahoo.com>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, February 10, 2009, 3:44 AM

Jika menggunakan contoh dibawah, memang secara hukum status sebagai karyawan kontrak (PKWT) telah berakhir 31 Desember 2008. Lalu lanjut sebagai karyawan tetap mulai 1 Januari 2009.
 
Tetapi karena dia notabene sudah bekerja di perusahaan sejak 1 Januari 2008 maka logikanya masa kerja dia kan sudah 12 bulan terhitung 1 Januari 2009. Saya rasa 1 tahun dia bekerja sebagai karyawan kontrak tidak bisa diabaikan, karena meskipun kontrak dia sudah BEKERJA di perusahaan.

Yang kita bicarakan MASA KERJA toh? Bukan STATUS HUKUM dari si pekerja (PKWT atau PKWTT).
 

--- On Tue, 2/10/09, bambang @ office <bbg@diffy.com> wrote:

From: bambang @ office <bbg@diffy.com>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, February 10, 2009, 2:50 PM

Coba kita pakai bahasa hukum, maka :
 
PKWT = punya periode masa berlaku misal 1 tahun dari 1 januari 08 s/d. 31 desember 08
 
maka status hubungan hukum jika tahun 09 dijadikan karyawan permanen ?
 
orang hukum bilang bahwa status permanen ya sejak 1 januari 09. dan 1 tahun pkwt tidak dihitung kan sudah habis statusnya. gitu boss...
 
ayo pakar2 hrd, bicara dong ...
 
----- Original Message -----

From: Lukas Winarso
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, February 10, 2009 1:59 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "

Bu Henny,
setahu saya belum ada peraturan yang mengatur tentang masa kerja dihitung dari masa kontrak ataukah sejak diangkat permanen.
Menurut saya, hubungan kerja antara pekerja pada saat kontrak dan kemudian diangkat menjadi karyawan tetap masih tetap berlangsung / tidak terputus artinya masa kerjapun tidak terputus, kecuali misalkan karyawan tersebut resign kemudian masuk lagi (hubungan kerja sempat terputus).
 
Kalau dibalik - tidak pernah ada aturan yang menyatakan bahwa masa kerja hanya dihitung dari semenjak karyawan diangkat permanen
 
Regards,
Lukas

From: Henny <hennylie76@ gmail. com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, February 10, 2009 10:25:49 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "

ada Kepmen yang menerangkan hal ini gak ..kalo
ada tolong di share ya...soale anggapan para expatriate beda2 jadi untuk memperkuat dalam hal penghitungan pesangonnya dihitung dari sejak masuk kerja atau setelah diangkat jadi tetap
 salam,

----- Original Message -----
From: Desthy Astuti
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Monday, February 09, 2009 4:39 PM
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "

Dear,
Setau saya jika seseorang diangkat sebagai karyawan tetap maka masa kerjanya dihitung sejak orang tersebut menjadi karyawan kontrak.
Kalau salah mohon maaf.
 
Salam,
Desthy

--- Pada Sen, 9/2/09, hansdewantara <hansdewantara@ yahoo.com> menulis:

Dari: hansdewantara <hansdewantara@ yahoo.com>
Topik: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Tanggal: Senin, 9 Februari, 2009, 12:43 AM

Dear All,....

Mohon bantuannya nih .....
Tentang masa kerja bagi karyawan PKWT ( Kontrak ) yang telah diangkat
menjadi Karyawan tetap ...... masa kerja yang dihitung ketika dia
mulai kontrak atau kah .... ketika dia diangkat menjadi karyawan tetap
...?

Apakah ada undang 2x dari Depnaker ataukah ... hanya kebijakan dari
Perusahaan ......?

Tolong ya....

Thank's...

Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!











2c.

Re: " Penghitungan Masa Kerja "

Posted by: "Lukas Winarso" lukaswinarso@yahoo.com   lukaswinarso

Tue Feb 10, 2009 6:06 pm (PST)

Pak Bambang,
Unsur hubungan kerja (Ps. 1 UU 13):
1. Ada perintah untuk melaksanakan pekerjaan
2. Adanya upah
selama masih ada unsur tersebut diatas, hubungan kerja masih terjadi.
PKWT menyaratkan adanya pengakhiran hubungan kerja berdasarkan waktu, tetapi bila perusahaan masih mempekerjakan karyawan setelah PKWT berakhir, maka hubungan kerja belum berakhir dan status PKWT berubah menjadi PKWTT (ps.59 ay. 7)

regards,
Lukas

____________ _________ _________ __
From: "bambang @ office" <bbg@diffy.com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, February 10, 2009 2:50:50 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "

Coba kita pakai bahasa hukum, maka :
 
PKWT = punya periode masa berlaku misal 1 tahun dari 1 januari 08 s/d. 31 desember 08
 
maka status hubungan hukum jika tahun 09 dijadikan karyawan permanen ?
 
orang hukum bilang bahwa status permanen ya sejak 1 januari 09. dan 1 tahun pkwt tidak dihitung kan sudah habis statusnya. gitu boss...
 
ayo pakar2 hrd, bicara dong ...
 
----- Original Message -----
From: Lukas Winarso
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, February 10, 2009 1:59 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "

Bu Henny,
setahu saya belum ada peraturan yang mengatur tentang masa kerja dihitung dari masa kontrak ataukah sejak diangkat permanen.
Menurut saya, hubungan kerja antara pekerja pada saat kontrak dan kemudian diangkat menjadi karyawan tetap masih tetap berlangsung / tidak terputus artinya masa kerjapun tidak terputus, kecuali misalkan karyawan tersebut resign kemudian masuk lagi (hubungan kerja sempat terputus).

Kalau dibalik - tidak pernah ada aturan yang menyatakan bahwa masa kerja hanya dihitung dari semenjak karyawan diangkat permanen

Regards,
Lukas

____________ _________ _________ __
From: Henny <hennylie76@ gmail. com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, February 10, 2009 10:25:49 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "

ada Kepmen yang menerangkan hal ini gak ..kalo
ada tolong di share ya...soale anggapan para expatriate beda2 jadi untuk memperkuat dalam hal penghitungan pesangonnya dihitung dari sejak masuk kerja atau setelah diangkat jadi tetap
 salam,
----- Original Message -----
From: Desthy Astuti
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Monday, February 09, 2009 4:39 PM
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "

Dear,
Setau saya jika seseorang diangkat sebagai karyawan tetap maka masa kerjanya dihitung sejak orang tersebut menjadi karyawan kontrak.
Kalau salah mohon maaf.

Salam,
Desthy

--- Pada Sen, 9/2/09, hansdewantara <hansdewantara@ yahoo.com> menulis:

Dari: hansdewantara <hansdewantara@ yahoo.com>
Topik: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Tanggal: Senin, 9 Februari, 2009, 12:43 AM

Dear All,....

Mohon bantuannya nih .....
Tentang masa kerja bagi karyawan PKWT ( Kontrak ) yang telah diangkat
menjadi Karyawan tetap ...... masa kerja yang dihitung ketika dia
mulai kontrak atau kah .... ketika dia diangkat menjadi karyawan tetap
...?

Apakah ada undang 2x dari Depnaker ataukah ... hanya kebijakan dari
Perusahaan ......?

Tolong ya....

Thank's...

____________ _________ _________ __
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!

2d.

Re: " Penghitungan Masa Kerja "

Posted by: "bambang @ office" bbg@diffy.com   techformylife

Tue Feb 10, 2009 6:06 pm (PST)

IMHO thread email ini tujuannya bukan sekedar menghitung masa kerja dengan logika seperti itu, tapi lebih jauh yaitu bagaimana mencatatkannya secara hukum.

dari sisi karyawan memang ingin masa kerja saat PKWT dihitung, tapi dasarnya apa ? email di bawah kan mempertanyakan ada PKWT dan ada kelanjutan yaitu PKWTT.

adakah di antara rekan2 yang pernah membuat SK pengangkatan karyawan permanen membawa2 masa kerja saat PKWT ? rasanya jarang, dan kalau pun ada, ya beruntunglah si karyawan

jadi orang HR ada tuntutan bisa menempatkan diri pada saat ada 2 pihak berbeda pandangan, kalo HR berhasil menjelaskan, itu prestasi tersendiri, tapi kalau HR gagal menjelaskan dan karyawan ngotot dgn pendapat sendiri bisa berujung ke industrial dispute yg notabene sama2 punya pandangan sendiri

mungkin ada pendapat lain ?

----- Original Message -----
From: Faurita Bamasymus
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, February 10, 2009 3:44 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "

Jika menggunakan contoh dibawah, memang secara hukum status sebagai karyawan kontrak (PKWT) telah berakhir 31 Desember 2008. Lalu lanjut sebagai karyawan tetap mulai 1 Januari 2009.

Tetapi karena dia notabene sudah bekerja di perusahaan sejak 1 Januari 2008 maka logikanya masa kerja dia kan sudah 12 bulan terhitung 1 Januari 2009. Saya rasa 1 tahun dia bekerja sebagai karyawan kontrak tidak bisa diabaikan, karena meskipun kontrak dia sudah BEKERJA di perusahaan.

Yang kita bicarakan MASA KERJA toh? Bukan STATUS HUKUM dari si pekerja (PKWT atau PKWTT).

--- On Tue, 2/10/09, bambang @ office <bbg@diffy.com> wrote:

From: bambang @ office <bbg@diffy.com>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, February 10, 2009, 2:50 PM

Coba kita pakai bahasa hukum, maka :

PKWT = punya periode masa berlaku misal 1 tahun dari 1 januari 08 s/d. 31 desember 08

maka status hubungan hukum jika tahun 09 dijadikan karyawan permanen ?

orang hukum bilang bahwa status permanen ya sejak 1 januari 09. dan 1 tahun pkwt tidak dihitung kan sudah habis statusnya. gitu boss...

ayo pakar2 hrd, bicara dong ...

----- Original Message -----
From: Lukas Winarso
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, February 10, 2009 1:59 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "

Bu Henny,
setahu saya belum ada peraturan yang mengatur tentang masa kerja dihitung dari masa kontrak ataukah sejak diangkat permanen.
Menurut saya, hubungan kerja antara pekerja pada saat kontrak dan kemudian diangkat menjadi karyawan tetap masih tetap berlangsung / tidak terputus artinya masa kerjapun tidak terputus, kecuali misalkan karyawan tersebut resign kemudian masuk lagi (hubungan kerja sempat terputus).

Kalau dibalik - tidak pernah ada aturan yang menyatakan bahwa masa kerja hanya dihitung dari semenjak karyawan diangkat permanen

Regards,
Lukas

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
From: Henny <hennylie76@ gmail. com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, February 10, 2009 10:25:49 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "

ada Kepmen yang menerangkan hal ini gak ..kalo
ada tolong di share ya...soale anggapan para expatriate beda2 jadi untuk memperkuat dalam hal penghitungan pesangonnya dihitung dari sejak masuk kerja atau setelah diangkat jadi tetap
salam,
----- Original Message -----
From: Desthy Astuti
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Monday, February 09, 2009 4:39 PM
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "

Dear,
Setau saya jika seseorang diangkat sebagai karyawan tetap maka masa kerjanya dihitung sejak orang tersebut menjadi karyawan kontrak.
Kalau salah mohon maaf.

Salam,
Desthy

--- Pada Sen, 9/2/09, hansdewantara <hansdewantara@ yahoo.com> menulis:

Dari: hansdewantara <hansdewantara@ yahoo.com>
Topik: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja "
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Tanggal: Senin, 9 Februari, 2009, 12:43 AM

Dear All,....

Mohon bantuannya nih .....
Tentang masa kerja bagi karyawan PKWT ( Kontrak ) yang telah diangkat
menjadi Karyawan tetap ...... masa kerja yang dihitung ketika dia
mulai kontrak atau kah .... ketika dia diangkat menjadi karyawan tetap
...?

Apakah ada undang 2x dari Depnaker ataukah ... hanya kebijakan dari
Perusahaan ......?

Tolong ya....

Thank's...

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!

3a.

Re: Asesmen untuk pendidikan S2

Posted by: "Virgianti" psycho_virgianti@yahoo.com   psycho_virgianti

Tue Feb 10, 2009 5:53 pm (PST)


waalaikum salam

pak mahmud....sangat membantu,,, saya mau dong dikirim via japri untuk referensinya.

saya belum tahu berapa orangnya, karena surat penawaran pendidikan S2 ini sedang dikirim ke unit-unit kerja dan blm tahu brp orang yg akan mendaftar.

terima kasih banyak atas infonya

regards,
virgi
   

--- On Mon, 2/9/09, mahmoud herudinejad <mahmoudherudinejad@ yahoo.com> wrote:
From: mahmoud herudinejad <mahmoudherudinejad@ yahoo.com>
Subject: [Diskusi HRD Forum] Re: Asesmen untuk pendidikan S2
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Monday, February 9, 2009, 6:50 AM

Salam mualaykum,

Ibu Virgi ysh,

TPA, TBS adalah potensi secara akademik yakni kapasitas ybs untuk

bisa menyerap mata ajar yang akan diajar di jenjang S-2 itu seperti

apa, tentunya test-test ini punya prediktif validity tentang

suksesnya untuk menyelesaikan jenjang S-2.

GTI adalah mengukur seberapa cepat individu mendapatkan informasi

lalu dapat mengolahnya menjadi pengambilan keputusan dalam memecahkan

masalah, beberapa literatur juga menyebutnya sebagai trainability

index atau learning ability. (kalo perlu rujukan literaturnya nanti

saya kirim via japri yap soalnya rada panjang dan teknis)

Putus kuliah ada banyak penyebabnya? yang paling banyak biasanya

gangguan emosi yang menurunkan motivasi pada akhirnya silakan bisa

digunakan Constructive Thinking Inventory nantinya akan menghasilkan

Global Constructive Thinking Index. Di dalam manualnya : "people

have two fundamental adaptive systems: an "experiential system" that

automatically learns from lived experience, and a "rational/

intellectual system" that operates by conscious reasoning". Nah CTI

mengukur ES, sedangkan yang rational/ Intellectual system kan udah

diukur pake TPA, TBS dan GTI (bisa dipake salah satu saja). (kalo

perlu rujukan literaturnya juga nanti aku kirim via japri)

Sayangnya untuk menggunakan GTI dan CTI ada persyaratan sebagai

berikut : CTI and GTI report is confidential and is intended for use

by qualified professionals who have sufficient knowledge of

psychometric testing and the CTI. GTI and CTI report should not be

released to the respondent or to individuals who are not qualified to

interpret the results. Jadi ndak semua orang bisa pake....tapi Bu

Virgi kan psikolog jadi bisa termasuk yang memenuhi kualifikasi.

BTW ada berapa orang yang mau diseleksi? kalo mau dibantuin

nyeleksiin sih boleh juga pake GTI dan CTI aja soalnya kalo TPA dan

TBS biasanya universitas ternama pasti pake test ini untuk nyeleksi,

jadi disuruh ikut test masuk dulu aja, kalo dah lulus TPA, Wawancara

yang notabene dah lulus ujian masuk, baru diseleksi kembali pake

GTI dan CTI deh........dijamin moncer....kalo pake ini masih putus

sekolah hampir dipastikan ada faktor signifikan yang mempengaruhi

subyek namun faktor tsb. di luar kendali si subyek.

Mudah-mudahan dapat memberikan pencerahan

salam

HRW











4.

Need info: Prosedur Outsources

Posted by: "Rully" rully.zainuddin@gmail.com   uwiey_psy

Tue Feb 10, 2009 5:54 pm (PST)

Dear Teman - teman mailing list,

Sekarang ini saya sedang membuat prosedur untuk penggunaan pihak ketiga di
dalam kantor (dengan kata lain penggunaan jasa outsourcing) . Barangkali
teman - teman disini telah ada yang memiliki contoh prosedur atau guidance
yang saya bisa gunakan untuk dijadikan acuan, mohon sekali bantuan dari
teman - teman sekalian. Please japri..

Atas perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih.

Warm regards,
Rully Zainuddin

"The difference between a successful person and others is not a lack of
strength, not a lack of knowledge, but rather a lack in will."

- Vince Lombardi -

5.

Pelecehan di tempat kerja

Posted by: "Hasmi" asmi.rachman@gmail.com

Tue Feb 10, 2009 5:54 pm (PST)

Dear Pakar2 HRD,

Salam kenal sebelumnya. Mohon bantuannya untuk sharing bila bapak dan Ibu
ada yang memiliki materi presentasi tentang pelecehan (harassment) di tempat
kerja.

sebelumnya terima kasih banyak

salam
Hasmi
6a.

Re: DISC

Posted by: "sabikun" sabikun@fresnel.co.id

Tue Feb 10, 2009 5:55 pm (PST)

Pak, saya coba isi kok ga muncul hasilnya...

Salam,

-----Original Message-----
From: ben arghamulya <redloverz@yahoo. com>
Reply-To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] DISC
Date: Mon, 9 Feb 2009 23:52:53 -0800 (PST)

Oiya, betul,
ini refisian uraian kepribadian S:

terimakasih atas informasinya, maaf atas ketidak nyamanan ini
hehehe

6b.

Re: DISC

Posted by: "Kuat Suprianto." kuat@ibt.co.id

Tue Feb 10, 2009 6:05 pm (PST)

Dear All,

sekedar sharing saja.

----- Original Message -----
From: ben arghamulya
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, February 10, 2009 3:52 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] DISC

Oiya, betul,
ini refisian uraian kepribadian S:

terimakasih atas informasinya, maaf atas ketidak nyamanan ini
hehehe

************ [IBT Jkt Server]***** *******
6c.

Re: DISC

Posted by: "Athanasius Sumardi" ucathanasius@yahoo.com   ucathanasius

Tue Feb 10, 2009 6:10 pm (PST)

Iya nih, Pak. Saya juga coba ga bisa muncul di Result-nya.

Regards,
UC

--- Pada Sel, 10/2/09, sabikun <sabikun@fresnel. co.id> menulis:
Dari: sabikun <sabikun@fresnel. co.id>
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] DISC
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Tanggal: Selasa, 10 Februari, 2009, 7:02 PM

Pak, saya coba isi kok ga muncul hasilnya...

Salam,

-----Original Message-----

From: ben arghamulya <redloverz@yahoo. com>

Reply-To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com

To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com

Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] DISC

Date: Mon, 9 Feb 2009 23:52:53 -0800 (PST)

Oiya, betul,
ini refisian uraian kepribadian S:
 
terimakasih atas informasinya, maaf atas ketidak nyamanan ini
hehehe

Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger .yahoo.com/ invite/
7.

Mohon Saran Program Insentif

Posted by: "joe sumlang" joe_sumlang2000@yahoo.com   joe_sumlang2000

Tue Feb 10, 2009 5:55 pm (PST)

 
To Milis,
 
Mohon masukannya. Kami berencana untuk memberikan insentif kepada karyawan setiap bulan, untuk lebih memacu kinerja karayawan. Tetapi besaran yang adil yang bisa perusahaan berikan kepada karyawan masih bingung. Adakah yang punya rumusan untuk menghitung dalam pemberian insentif?. Atau adakah indikator yang bisa diterapkan dalam penentuan besaran yang bisa perusahaan berikan?
Mohon bantuannya.
 
Regards,
 
Joan

Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang! http://id.messenger .yahoo.com/ invite/
8a.

Re: ACTUARIA

Posted by: "Ulie Dalimunthe" tj_ulie@yahoo.com   tj_ulie

Tue Feb 10, 2009 5:56 pm (PST)

Dear pak Eko,
 
Maaf, saya blm mengerti apa maksud bapak dgn tempat program aktuaria tersebut.
 
Yg bisa saya berikan penjelasan sebagai berikut: (kurang lebihnya, mohon dikoreksi jika kurang pas infonya)
 
Aktuaria itu adalah suatu ilmu perhitungan resiko jiwa manusia yang dipakai di dunia perasuransian jiwa. Secara umum di perusahaan, perhitungan aktuaria dibutuhkan untuk menghitung dana pensiun karyawan, biasanya dilakukan oleh konsultan2 yg menyediakan jasa konsultasi aktuaria. Perhitungan aktuaria ini pun tidak boleh dihitung oleh orang sembarangan, harus yg punya background aktuaria dan ditandatangani oleh seorang Aktuaris. Ilmu aktuaria bisa dipelajari secara formal di UI (D3 Aktuaria-FISIP) & Prodip III DepKeu Spesialisasi Aktuaria. Lulusan diploma aktuaria tidak bisa langsung dikatakan sebagai Aktuaris, karena Aktuaris itu sendiri memiliki harus mengikuti program sertifikasi Aktuaris yg diselenggarakan oleh Persatuan Aktuaria Indonesia (PAI) dgn cara mengikuti ujian sebanyak 10 mata ujian plus essay semacam tugas akhir, kalau lulus semuanya baru bisa disebut dgn Aktuaris. Tidak tertutup kemungkinan jika yg bukan lulusan Aktuaria mau mengambil
program Aktuaris tsb, tp kayaknya agak berat ya jika tidak punya basic yg kuat di aktuarianya (pengalaman di kantor, rekan2 di bag aktuaria saja cukup kebat-kebit jika ikut ujiannya & lumayan lama waktunya utk menjadi Aktuaris).
 
Mudah2an membantu.
Jika butuh info lebih lanjut bisa japri ya pak........

Commonwealth Life
Tapi Julina Dalimunthe (Ulie)
Recruitment & Career Mgt Unit Head
HRD Department

 

--- On Tue, 2/10/09, Imelda Sumurung <personalia@ptni. co.id> wrote:

From: Imelda Sumurung <personalia@ptni. co.id>
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] ACTUARIA
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, February 10, 2009, 12:47 PM

Dear Pak Eko,
 
Setahu saya program aktuaria itu seperti program kenotariatan ya, Pak.
Kalau notariat dari fakultas hukum, kalau aktuaris dari matematika. Nantinya dia akan menyandang sebutan sebagai aktuaris.
 
Bapak bisa coba ke UI, setahu saya disana ada program studi aktuaria.
 
Semoga bermanfaat.
 
Terima kasih.
 
 
Imelda Sumurung
 
 
 
 
 

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi-HRD@ yahoogroups. com] On Behalf Of Yulia Yunus
Sent: Tuesday, February 10, 2009 9:29 AM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] ACTUARIA
 

Perusahaan asuransi setahu saya ada yang punya divisi aktuaria pak....tapi kalau perusahaan saya yg sebelumnya memakai perusahaan khusus aktuaria, jika berminat bisa hubungi saya japri untuk contact person nya.

On 2/9/09, Eko Handoko Siahaan <eko@sigap.co. id> wrote:

Maksud saya tempatnya, apakah itu perusahaan asuransi atau ada khusus mengurusi hal tsb ?
 
TQ
 

Regards,

Eko Handoko Siahaan
HRD Internal Audit

PT. JAYA SAKTI MANDIRI UNGGUL
Jl. Daan Mogot Km 12 No 9, Cengkareng
Jakarta Barat , Indonesia
Office. 62-21-6196333 (hunting)
Fax    . 62-21-6193238
Mobile. 0813-14514145
Website. www.sigap.co. id email. eko@sigap.co. id

 

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@ yahoogroups. com] On Behalf Of Yulia Yunus
Sent: Monday, February 09, 2009 10:35 AM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] ACTUARIA

 

Dear Pak Eko,

 

Maksudnya, perhitungan kewajiban perusahaan based on actuaries calculation kah? atau apa ya? Kalau berkaitan dengan PSAK 24, ada biro yg khusus melakukan hal tsb.

 

Cheers,

Yulia

 

On 2/6/09, Eko Handoko Siahaan (HRD Audit-Sigap Jkt) <eko@sigap.co. id> wrote:

 
Rekan2x yth,
 
Saya mengharapkan sekali informasi dimana saya bisa mendaftarkan karyawan untuk program actuaria
 
Teima kasih,
 
Regards,

Eko Handoko Siahaan
PT. JAYA SAKTI MANDIRI UNGGUL
 
 
 
 
 

9a.

Re: Dasar Hukum Ijin Domisili Perusahaan

Posted by: "Armand" armand@logica.or.id

Tue Feb 10, 2009 5:57 pm (PST)

Bp. Doni,

Saya coba sharing masalah ini. Izin domisili Perusahaan yang biasa disebut
SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diatur dalam PERDA wilayah
tertentu. Pengalaman saya, untuk mengurus izin ini biasanya di kantor
Kecamatan dimana perusahaan/yayasan tersebut berada.

1. Dasar hukumnya PERDA

2. Wajib.

Mungkin ada yang lebih baik pendapatnya kami persilahkan.

Salam hangat,

------------ --------- -------

A r m a n d

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi-HRD@ yahoogroups. com] On
Behalf Of koko_dhoni
Sent: 10 Februari 2009 14:44
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Dasar Hukum Ijin Domisili Perusahaan

Mohon informasi dua hal berkaitan dengan Ijin Domisili Perusahaan :
1. Apa dasar hukumnya?
2. Apabila sebuah perusahaan atau yayasan mempunyai cabang, apakah
cabang tersebut wajib mempunyai ijin domisili?

Mohon bantuannya.

Regards,
Dhoni.

10.1.

Make Powerfull & Maeningfull Assessment Report for Non Psychology

Posted by: "HRD Forum" hrd.forum@gmail.com   management_forum

Tue Feb 10, 2009 5:57 pm (PST)

HRD Forum - One Day Workshop
Make Powerfull & Maeningfull Assessment Report
for Non Psychology
(Becoming a Assessor & Recruiter: Skillfull & powerfull)
Tanggal 26 Februari 2009, IS Plaza Building
Investasi : Rp. 1.750.000,-

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

Tidak semua Praktisi HR mempunyai latar belakang Psikologi
Banyak Praktisi HR yang berlatar belakang Teknik, Hukum, Sastra, budaya, sosiologi, finance, dll.
Bagi praktisi HR yang berasal dari bidang Non Psikologi...
Tak diragukan ! workshop ini sangat bermanfaat bagi anda !!

Apakah saya bisa menjadi asesor & rekruter yang handal? Apakah saya dapat melaksanakan analisa kepribadian dan perilaku Pelamar? Apakah saya bisa membuat rekomendasi yang handal dalam proses asesmen & rekrutmen? Apakah saya dapat menyajikan sebuah laporan hasil asesmen dengan kualitas yang baik dan benar? Dilain fihak saya tidak mempunyai latar belakang ilmu psikologi dan humaniora. Pertanyaan-pertanya an ini yang selalu ada dalam benak praktisi HR yang bergerak di area asesmen dan seleksi.
Jawaban dari pertanyaan-pertanya an tersebut secara mutlak BISA!!!!
melalui workshop ini para peserta akan dibekali pengetahuan yang praktikal mengenai dunia asesmen dan seleksi.
1. Bagaimana melaksanakan interview yang efektif, kemudian melaksanakan background dan integrity check sebagai tahapan pre-employment test.
2. Melakukan Analisa Kepribadian dan perilaku dengan pelbagai metode dan teknik yang praktikal dengan alat "Jung Personality Type", Temperament Sorter, Work Profiling System.
3. Melakukan Ability Testing, dengan Aptitude Personnel Test, Test-test spesifik seperti mekanikal test, numerical test, verbal test, multiple intelligence analysis.
4. Melakukan penelusuran minat dan bakat calon dengan metode strength based dan Self Directed Search.
5. Melakukan analisis Kompetensi (competency Analysis) and Job Matching Proses dengan metode dan teknik statistik sederhana agar data hasil pemeriksaan dapat disajikan menjadi informasi yang powerful dan dapat dihandalkan.
Silabus Workshop:
1. Refreshment : Effective Recruitment Process and Measurement
2. Focused Interviewing techniques : Concept and Simulation.
3. Analisa Profil Kepribadian/ Perilaku, Praktek dan simulasi :
- Jung Personality Type,
- Temperament analysis,
- Work Profiling System,
- Emotional Intelligence Assessment
4. Ability testing, Praktek dan Simulasi:
- Aptitude Personnel Test,
- Multiple Intelligence Assessment,
- spesifik skill.
5 Competency Analysis and Job Matching Process
- Formulating Competency Profile
- Translating Assessment result into Competency Profile
- Menyusun hasil Pemetaan Kompetensi dan menyusun
- Pelaporan hasil Assessment

Fasilitator :
Bpk.Heru Wiryanto

Investasi :
Rp. 1.750.000,-/ Orang
Rp. 1.650.000,- / Orang (Apabila mengirim lebih dari 1 orang dari perusahaan yang sama)
biaya tersebut sudah termasuk materi dalam bentuk softcopy dan hardcopy dan teknikal manual, protokol skoring dan piranti lunak pembantu yang tersedia.
Seluruh Peserta diharapkan membawa laptop

NO ACCOUNT
BCA - KCP Ahmad Yani -
No. Rek : 739 041 0829 a/n Bahari Antono

Venue
HRD Forum Training Center
IS PLAZA Building 9th Floor, Room 904
Jl Pramuka Raya Kav 151 - Jakarta Timur

INFORMATION & REGISTRATION
Ms.Rani Kartika

Hotline
08788 1000 100
0815 1049 0007
021-7069 2748

E-mail: Event@HRD-Forum. com
http://HRD-Forum. com
Jadwal Lengkap ada di http://hrdforum. wordpress. com/

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

Form Pendaftaran
Name: ........
Company: ......
Address: ........
Phone/HP: .......
E-mail: .........
Date of Transfer: ....

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
www.HRD-Forum. com
http://trainingsemi nar.wordpress. com/
http://www.Agenda. HRD-Forum. com/
http://seminarhr. wordpress. com/
http://www.Komunita s-HRD.com/
http://hrdforum. wordpress. com/
http://www.Diskusi- HRD.com/
http://www.DiskusiH RD.wordpress. com/

http://informasitra ining.blogspot. com/

Tertarik mengadakan Inhouse Training Program ?
Hubungi kami segera di event@HRD-Forum. com
atau di HOTLINE Kami :
08788-1000-100
021-70692748
0815 1049 0007
11.1.

How to be Personnel Professional

Posted by: "Info Training" informasi.training@gmail.com

Tue Feb 10, 2009 5:58 pm (PST)

HRD Forum Present One Day Workshop How to be Personnel
Professional HRD Forum
Present One Day Workshop
How to be Personnel Professional Bagaimana Menjadi Seorang
Personalia yang Profesional 28 Februari 2009,
HANYA Rp 1.250.000,-
Sudahkah Staff Personalia anda memiliki Kompetensi untuk menjadi
personalia yg profesional ?
Dapatkan spesial bonus !!
CD Contoh Surat-surat, Sistem & Prosedur serta Form
kepersonaliaan
Staff Personalia adalah asset Perusahaan !
Staff Personalia anda memiliki Kompetensi layaknya personalia
yg profesional ?

Apa yang harus diketahui, dimiliki dan dikuasai oleh seorang
personalia ?

Sudahkah semua kompetensi itu dikuasai ?

Hadirlah dalam workshop ini....

Jangan sampai terlewatkan !!

Untuk mendukung Fungsi dan Tugas HRD secara keseluruhan di
perlukan seorang personalia yang Profesional dan Handal.
Pada Workshop ini kami uraikan satu persatu apa dan bagaimana
menjadi seorang personalia yang profesional, untuk itu jangan
sampai terlewatkan !!

One Day Workshop
How to be Personnel Professional -Bagaimana Menjadi Seorang
Personalia yang Profesional-

Outline
Tugas & Tanggung Jawab Personalia
Pengorganisasian, perencanaan program & pengendalian Unit
Personalia
Flow Process Administrasi seluruh kegiatan Personalia
- Proses & Prosedur Rekrutmen : searching, interview, test and
selection.
- Remuneration Management : Struktur dan Skala Gaji, Basic
Salary, Allowance, Incentive & Overtime.
- System Penilaian Kinerja Karyawan
- Seluruh Perizinan Ketenaga Kerjaan
- Promosi, Mutasi & Demosi serta PHK
- Handling karyawan Tetap, Kontrak & Harian serta PKL
- Perjalanan Dinas dalam/luar negeri serta fasilitasnya
- Training & Evaluasi
- Medical, Hospital, Asuransi & Dana Pensiun karyawan
- Benefit & Fasilitas Lainnya
System Penyediaan Data Karyawan, Surat-surat serta Form
Administrasi kegiatan personalia
System Dokumentasi yang Efektif
System pelaporan Seluruh Kegiatan Personalia

Bonus !!
CD Contoh Surat-surat, Sistem & Prosedur serta Form
kepersonaliaan

Waktu & Lokasi
28 Februari 2009, Hotel Acacia atau Hotel Aston Atrium,
Jakarta Pusat

Pukul
9.00 s/d 16.00 WIB

Investasi
HANYA Rp 1.250.000,-
(Materi, Certificate of Participation, 2 x Cofee Break, Lunch, CD
Bonus)

Tempat Terbatas !!

No Account
BCA - KCP Ahmad Yani - Bekasi
No. Rek : 739 041 0829 a/n Bahari Antono

Informasi & Pendaftaran
Rani Kartika
HOT LINE !! 08788-1000-100 021-70692748
0815 1049 0007

E-mail: HRD.Forum@Gmail. com
http://HRD-Forum. Blogspotcom http://HRD-Forum. com YM :
hrdforum UPDATED Outline & Jadwal
Agenda Lengkap : http://hrdforum. wordpress. com/
<http://hrdforum. wordpress. com>

http://www.Training HRD.co.cc/
<http://www.Training HRD.co.cc/>

http://www.Agenda. HRD-Forum. com/
<http://www.Agenda. HRD-Forum. com/> Formulir
Pendaftaran "How To be Personnel Professional"
Lokasi : : Jakarta
Nama :
............ ......... ......... ......... ......... ......... .
Company :
............ ......... ......... ......... ......... ......... .
Alamat :
............ ......... ......... ......... ......... ......... .
Telp/HP :
............ ......... ......... ......... ......... ......... .
Email :
............ ......... ......... ......... ......... ......... .
Tanggal Transfer :
............ ......... ......... ......... ......... ......... .
Form Pendaftaran setelah diisi harap di kirimkan ke :
HRD.Forum@Gmail. com
http://HRD-Forum. Blogspot. com
Bagi rekan-rekan yang ingin bergabung bersama kami untuk
berdiskusi, sharing dan berhubungan lebih intens lagi, pastikan
rekan-rekan bergabung dalam mailing list kami hanya dengan
mengirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD- Subscribe@ yahoogroups. com
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
www.HRD-Forum. com
http://trainingsemi nar.wordpress. com/
http://www.Agenda. HRD-Forum. com/
http://seminarhr. wordpress. com/
http://www.Komunita s-HRD.com/
http://hrdforum. wordpress. com/
http://www.Diskusi- HRD.com/
http://www.DiskusiH RD.wordpress. com/

http://informasitra ining.blogspot. com/
<http://informasitra ining.blogspot. com/>

Tertarik mengadakan Inhouse Training Program ?
Hubungi kami segera di event@HRD-Forum. com
atau di HOTLINE Kami :
08788-1000-100
021-70692748
0815 1049 0007

Pasang Iklan Bisnis Anda di Iklan Baris Gratis
http://www.SentraBi snis.com <http://www.SentraBi snis.com> /
Pusat iklan Baris & Bisnis Populer Indonesia
Sentra Bisnis Iklan Baris

12a.

Support Your Boss Effectively

Posted by: "HRD Forum" hrd.forum@gmail.com   management_forum

Tue Feb 10, 2009 5:58 pm (PST)


HRD Forum - Your Strategic Partner
Full Day Practical Workshop
Support Your Boss Effectively
(Staff & Secretary Competence Enhancement with NLP)
18 Februari 2009, IS Plaza Building - Jakarta

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

Posisi Staff & Sekretaris atau Asisten Pribadi sangat strategis dan mengambil bagian vital dari kelancaran dan keberhasilan seorang Direktur atau Pimpinan. Kemampuan berkomunikasi untuk memahami pemikiran dan gagasan atasannya, serta kemampuan untuk mensupport atasan dengan feedback yang relevan dan saran-saran alternatif untuk pengambilan keputusan adalah nilai utama seorang Staff & Sekretaris atau Asisten Pribadi. Keluhan atau kekurangpuasan atasan harus direspon secara positif dan efektif dengan action yang nyata dan pemecahan masalah secara konkrit.

NLP sebagai teknologi optimalisasi fungsi otak dan pikiran manusia membekali para Staff & Sekretaris atau Asisten Pribadi dengan teknik-teknik yang praktis, aplikatif dan relevan untuk memastikan sikap, kemampuan dan ketrampilan mensupport atasan secara optimal, relevan dan efektif.


MANFAAT
Mampu mengenali dan menyesuaikan diri dengan pola komunikasi atasan
Mampu memahami, mengklarifikasi dan melaksanakan instruksi atasan dengan cermat dan akurat
Mampu mensupport atasan dengan saran dan feedback yang relevan
Mampu merespon keluhan atasan dengan pemecahan masalah secara konkrit
Mampu melakukan komunikasi bisnis secara secara efektif, baik internal maupun external, baik lisan maupun tertulis
GARIS BESAR MATERI
NLP, Cara Kerja Otak dan Pikiran Manusia, serta Hubungannya dengan lingkup tugas Staff & Sekretaris atau Asisten Pribadi.
Mengenali dan Menyesuaikan diri dengan Pola Komunikasi dan Strategi Berfikir Atasan untuk memastikan pemahaman dan kerja sama yang baik
Pemanfaatan tingkat logika berfikir untuk Mensupport atasan dengan Memberikan Feedback, saran-saran untuk Pengambilan Keputusan, serta alternatif Pemecahan Masalah secara konkrit
Teknik Komunikasi, Klarifikasi dan Persuasi Praktis dengan Optimalisasi Cara Kerja Otak dan Pikiran Bawah Sadar untuk memastikan efektivitas komunikasi, baik dengan atasan maupun pihak eksternal

PESERTA
Staff seluruh Department, Admin, Sekretaris, Personal Assistant, Personnel & General Affairs Staff, Supervisor Seluruh Department dll

Tanggal & Waktu
18 Februari 2009
08.30-16.30 WIB

Lokasi
HRD Forum Training Center
IS Plaza Building
Jakarta

Investasi
Rp. 1.250.000,-
(Materi, 2x Coffe Break, Lunch, Sertifikat)
Tempat Terbatas !!

No Account
BCA - KCP Ahmad Yani - Bekasi
No. Rek : 739 041 0829 a/n Bahari Antono

Bank Mandiri - KCP Jkt - Cempaka Mas -
No. Rek : 120-00-0439485- 9 a/n Bahari Antono

Informasi & Pendaftaran
Ms.Rani Kartika
IS PLAZA Building 9th Floor, Room 904
Jl Pramuka Raya Kav 151 - Jakarta Timur
Telp: 021- 851-3661 ; 021-857 9510 ; 021 - 856 4666 ext 1053
Fax: 021 - 851 3661 ; 021-857 9510

E-mail: HRD.Forum@Gmail. com
http://HRD-Forum. blogspot. com
Agenda lengkap HRD Forum : http://hrdforum. wordpress. com


------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

Formulir Pendaftaran " Support Your Boss Effectively"
Name: .... ... .
Company: .... ..
Address: .... ....
Phone/HP: .... ...
E-mail: .... ... ..
Date of Transfer: ....
Form Pendaftaran setelah diisi harap di fax ke 021-851 3661 ; 021-857 9510 atau email ke HRD.Forum@Gmail. com

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
www.HRD-Forum. com
http://trainingsemi nar.wordpress. com/
http://www.Agenda. HRD-Forum. com/
http://seminarhr. wordpress. com/
http://www.Komunita s-HRD.com/
http://hrdforum. wordpress. com/
http://www.Diskusi- HRD.com/
http://www.DiskusiH RD.wordpress. com/

Tertarik mengadakan Inhouse Training Program ?
Hubungi kami segera di event@HRD-Forum. com
atau di HOTLINE Kami :
08788-1000-100
021-70692748
0815 1049 0007
13a.

Re: Sertifikat Pelatihan Pertolongan Pertama

Posted by: "gi sugiarso" gi_pipit@yahoo.com   gi_pipit

Tue Feb 10, 2009 5:59 pm (PST)

Bapak / Ibu
Sertificate Pertolongan pertama yang dari PMI Itu Syah secara Hukum , ISO 9001, OHSAS 18001, ISO 14001 dan API Q1 termasuk ISO TS ( sudah terbukti diperusahaan kami ), karena yang berhak mengeluarkan adalah instansi tersebut.

--- On Mon, 2/9/09, Yandrie Yan <yandrie.2000@ yahoo.co. id> wrote:

From: Yandrie Yan <yandrie.2000@ yahoo.co. id>
Subject: [Diskusi HRD Forum] Sertifikat Pelatihan Pertolongan Pertama
To: "Forum HRD" <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com>
Date: Monday, February 9, 2009, 8:56 PM

 
Dear Forum Yang Terhormat,
 
Mohon masukkan dari rekan-rekan di forum ini. Apakah Sertifikat yang dikeluarkan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) untuk Pelatihan Pertolongan Pertama di Perusahaan Bapak/Ibu berlaku untuk Audit ISO. Terima kasih dan ditunggu masukkannya.
 
Salam Hormat,
 
Yandrie

Pamer gaya dengan skin baru yang keren.
Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru sekarang!

14a.

Bls: [Diskusi HRD Forum] [Attitude]

Posted by: "Desthy Astuti" desthy.astuti@yahoo.co.id   desthy.astuti

Tue Feb 10, 2009 6:05 pm (PST)

Dear Mbak Maria,
Tidak ada salahnya jika seseorang mengajukan gaji yang diinginkan untuk suatu pekerjaan yang akan diembannya namun bukannya orang tersebut sudah melalui test dari perusahaan anda? Dan bukannya orang tersebut juga sudah menyetujui salary yang telah disepakati bersama? Kalau menurut saya anda harus meyakinkan kembali diri anda dan perusahaan anda apa memeng anda memerlukan orang seperti itu. Lulusan seseorang tidak dapat kita jadikan suatu patokan untuk melihat attitude seseorang, tidak lazim seseorang higher salary via telepon seakan akan perusahaan sangat memerlukan orang seperti dia dan hanya dia yang pantas untuk posisi tersebut.
Moga ini bisa menjadikan masukan.
 
Salam,
Desthy

--- Pada Sen, 9/2/09, Maria S <maria_sulaiman@ yahoo.com> menulis:

Dari: Maria S <maria_sulaiman@ yahoo.com>
Topik: [Diskusi HRD Forum] [Attitude]
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Tanggal: Senin, 9 Februari, 2009, 3:26 AM

hallo,
Salam kenal.
Minggu lalu aku baru menginterview satu sales candidate u/ departemenku.
 
Menurut kalian, apakah kandidat yang menelpon & meminta higher salary (lebih tinggi daripada yang sebelumnya dia minta & kita sepakati) masih layak untuk dipertimbangkan ?

Situasinya : saat ini departemenku memang lagi kurang personel.
 
Kandidat ini masih muda sekali (wanita, 21 tahun, lulusan Singapur), dan sangat banyak terpengaruh oleh keluarganya. Hari ini kandidat ini datang u/ minta maaf & menekankan bahwa dia sangat membutuhkan pekerjaan ini. Menurutnya, dia akan bekerja super keras...

Well, what you guys think ?
 
Thank you in advance.
 
thank you
-Maria-

Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang! http://id.messenger .yahoo.com/ invite/
15.

mohon bantuanya : unit kerja IR

Posted by: "Heri Silvia" herisilvia@yahoo.com   herisilvia

Tue Feb 10, 2009 6:09 pm (PST)

Salam hormat,
 
Nama Saya Heri Heryana karyawan baru di divisi hrd PT. Eka Bogainti unit Industrial Relationship,

saya mohon bantuanya kepada rekan2 hrd bagaimana unit kerja IR tersebut dikarenakan saya kurang pengalaman dalam hal ini..

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

16a.

Re: Pasal 162 Vs Pasal 163 ayat 1

Posted by: "Riswandi" riswandi@metra.net.id

Tue Feb 10, 2009 6:09 pm (PST)

Betul pak.

162 untuk pengunduran diri karena mendapat pekerjaan baru.. 163 ayat 1 tidak
bersedia ikut dalam restruktur karena perubahan perusahaan..

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi-HRD@ yahoogroups. com] On
Behalf Of Bungsu Noegroho putra
Sent: Monday, February 09, 2009 5:52 PM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Pasal 162 Vs Pasal 163 ayat 1

Rekan Riswandi dan Kemal,

Berarti untuk karyawan yang mengundurkan diri karena mendapat pekerjaan baru
maka di kenakan pasal 162 bukan pasal 163 ayat 1 ?

_____

From: Riswandi <riswandi@metra. net.id>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Monday, February 9, 2009 3:37:42 PM
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Pasal 162 Vs Pasal 163 ayat 1

Coba bantu yah..

1. apakah pasal 163 ayat 1 dapat digunakan untuk karyawan yang
mengundurkan diri karena perusahaanya bermasalah ?

ini untuk perusahaan yang akan merger, restrukturisasi, pergantian
kepemilikan. . kuncinya adalah karyawan tidak bersedia ikut akan perubahan
tersebut.. bukan tanpa akibat apa2 kemudian mengundurkan diri.. bedakan
dengan mengundurkan diri tanpa stimulus tersebut..

2. apabila tidak bisa kapan pasal ini dapat di gunakan ?

kapan? Yah tadi saat merger, pergantian kepemilikan, perubahan status.. dan
karyawan tidak setuju untuk terus melanjutkan

3. tolong contoh kasusnya untuk kedua kasus ini.

BANK A akan merger dengan BANK B menjadi BANK C.. si fulan bekerja sebagai
marketing manager.. ketika merger si fulan dimutasi menjadi marketing
staff.. beliau tidak setuju.. maka berlaku lah pasal tersebut..

Kalau pasal 162 untuk pengunduran diri akibat mangkir.. beda kan??

Ini yg saya pahami kalau salah mohon koreksinya..

Rgds/ Riswandi

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com]
On Behalf Of Kemal Siregar
Sent: Monday, February 09, 2009 2:21 PM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Pasal 162 Vs Pasal 163 ayat 1

Sebab berakhirnya hubungan kerja pada Pasal 162 jelas berbeda dengan pasal
163.

Pasal 162 mengatur ttg pekerja yang mangkir dan dapat di PHK dengan
dikualifikasikan mengundurkan diri. Dalam pasal 162, pekerja di PHK karena
melakukan kesalahan yaitu mangkir.

Pasal 163 mengatur mengenai hak pekerja untuk di PHK karena terjadinya hal-2
yang diatur dalam Pasal 163. Dalam Pasal 163 tidak ada kesalahan pekerja.

Dengan demikian kalau di perusahaan tidak terjadi hal-2 yang tercantum dalam
pasal 163, pekerja yang mengundurkan diri tidak dapat menggunakan Pasal 163
untuk mendapatkan pembayaran karena pengunduran dirinya.

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com]
On Behalf Of Bungsu Noegroho putra
Sent: Monday, February 09, 2009 11:24 AM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Pasal 162 Vs Pasal 163 ayat 1

Rekan-rekan HR

Saya mau menanyakan mengenai pengertian dari Pasal 162 dan Pasal 163
ayat 1.

bila kita melihat dari Pasal 162 menjelaskan bahwa karyawan yang
mengundurkan diri hanya mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak dari
pasal 156 ayat 4.

sedangkan pada pasal 163 ayat 1 :

perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, pengabungan, peleburan
datau perubahan kepemilikan perusahan dan pekerja atau buruh tidak bersedia
melanjutkan hubungan kerja, maka karyawan berhak atas......

Bila membaca kedua pasal tersebut ada satu hal yang sama yaitu karyawan
tidak bersedia untuk melanjutkan kerja diperusahaan tersebut, walaupun
menggunakan dua kata yang berbeda yaitu "mengundurkan diri "(pasal 162) dan
"tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja" (pasal 163 ayat 1)

Yang jadi pertanyaan saya adalah

1. apakah pasal 163 ayat 1 dapat digunakan untuk karyawan yang mengundurkan
diri karena perusahaanya bermasalah ?

2. apabila tidak bisa kapan pasal ini dapat di gunakan ?

3. tolong contoh kasusnya untuk kedua kasus ini.

terima kasih

Salam

Bungsu P

_____

From: Armand <armand@logica. or.id <http://or.id/> >
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, January 29, 2009 12:45:01 PM
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] pertanyaan mengenai JHT dan JK Jamsostek

Thanks rekan Rudi atas koreksinya. Saya lupa ada peraturan mengenai hal ini
sebelumnya.

Salam.

------------ --------- -------

A r m a n d

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ]
On Behalf Of roedy
Sent: 28 Januari 2009 13:13
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] pertanyaan mengenai JHT dan JK Jamsostek

Dear Armand,

Sedikit merevisi saja tentang klaim Jamsostek bahwa tertulis

Bila dia sudah keluar atau terkena PHK dan meninggal dunia maka JK/JKM tidak
dapat diklaim, demikian pula dengan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).

Mungkin sebenarnya statement ini ada di Permenaker Nomor:12/MEN/ 2007 Bab V
Pasal 16 ayat (1) yang dinyatakan sebagai berikut :

Peserta Program Jaminan Kematian masih berhak mendapat perlindungan Jaminan
Kematian selama 6 (enam) bulan sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti
bekerja.

Semoga menjadi koreksi.

Salam,

Roedy Boetar

<mailto:roedyboetar@ fujistaff. co.id> roedyboetar@ fujistaff. co.id

r_boetar@yahoo. com <mailto:r_boetar@yahoo. com>

_____

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi- HRD@yahoogroups. com ]
On Behalf Of Armand
Sent: 23 Januari 2009 16:38
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] pertanyaan mengenai JHT dan JK Jamsostek

Saya ingin menambahkan pendapat rekan Emil di bawah. Ada beberapa syarat JHT
yang dapat di klaim dua diantaranya adalah masa kepesertaan minimal 5 tahun
dan dikenai masa tunggu 6 bulan lamanya dan telah memasuki usia 55
tahun/masa pension. Namun JHT juga dapat diklaim dengan tidak harus memenuhi
kedua syarat di atas seperti ; menjadi PNS/TNI, meninggal dunia,
meninggalkan RI dan cacat total JHT.

Dari simulasi kasus yang rekan sampaikan tentu JHT belum dapat diklaim untuk
saat ini.

Sedangkan untuk klaim JK (JKM = Jaminan Kematian) tidak ada ketentuan dan
syarat seperti JHT. JK/JKM hanya dapat diklaim bila karyawan yang meninggal
masih berstatus sebagai karyawan/pegawai di sebuah perusahaan atau instansi
tertentu. Bila dia sudah keluar atau terkena PHK dan meninggal dunia maka
JK/JKM tidak dapat diklaim, demikian pula dengan JKK (Jaminan Kecelakaan
Kerja).

Tetapi bila seseorang itu setelah di PHK kemudian mengikuti Program TK-LHK
(Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja) yang terdapat di Jamsostek maka dia
berhak mendapatkan seperti yang rekan tanyakan.

Mudah-mudahan dapat membantu dan salam hangat.

------------ --------- -------

A r m a n d

_____

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi- HRD@yahoogroups. com ]
On Behalf Of Aemilius Arnidas
Sent: 23 Januari 2009 11:45
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] pertanyaan mengenai JHT dan JK Jamsostek

Dear pak/ ibu Karol,

Jika keadaannya si pekerja meninggal dunia kemungkinan klaim JHT & JKM dapat
diambil sekaligus sebab rasanya terlalu naif jika mengikuti ketentuan masa
kepesertaan 5 thn dan masa tunggu 6 bulan.

Ketentuan tsb. diperuntukan kepada pekerja yang berhenti/ phk/ pensiun dini
dan pengajuannya klaim menyertakan surat pernyataan belum bekerja pada
perusahaan lain yang mempunyai program jamsostek.

Salam,

emil

_____

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi- HRD@yahoogroups. com ]
On Behalf Of Karol Sitanggang
Sent: Friday, January 23, 2009 10:49 AM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] pertanyaan mengenai JHT dan JK Jamsostek

Dear Temans,

saya mau tanya mengenai JHT dan JK (Jaminan Kematian) Jamsostek.
Dalam aturan dikatakan bahwa klaim JHT baru bisa dicairkan apabila
keikutsertaan karyawan dalam Jamsostek setelah 5 tahun dan atau di usia 55
tahun.
Bagaimana dengan kasus: ada karyawan yang telah diikutkan Jamsostek
katakanlah 2 tahun, lalu dia keluar atau di PHK. Setelah itu dia mengganggur
(belum mendapatkan pekerjaan baru) sampai waktu yang cukup lama (katakanlah
lebih dari 6 bulan). Apakah karyawan yang bersangkutan dimungkinkan utk
mengklaim JHTnya dia di Jamsostek meskipun belum penuh dalam
keikutsertaannya di Jamsostek selama 5 tahun??
Lalu, mengenai JK, bagimana dengan situasi karyawan yang sama (terPHK, masa
keikutsertaan baru 2 thn), tp katakanlah dalam masa tunggu 6 bulan tersebut
karyawan meninggal dunia. Apakah JK juga bisa diklaim atau tidak??

Terima kasih sebelumnya utk jawaban2 yang membantu.

Best regards,
Karol

This email and any files transmitted with it are confidential and intended
solely for the use of the individual or entity to whom they are addressed.
If you have received this email in error please notify the system manager.
This message contains confidential information and is intended only for the
individual named. If you are not the named addressee you should not
disseminate, distribute or copy this e-mail.

17.

Filling Method & Car Arrangement

Posted by: "Yudi Dwijayanto" yudi@hti.co.id   yudi_lowie

Tue Feb 10, 2009 6:10 pm (PST)

Dear Teman"

Bisa minta tolong informasi mengenai system filling untuk dokumen perusahaan
dan Rule untuk penggunaan mobil operasional ?

Kebetulan di perusahaan saya bekerja sedang membangun system tersebut dan
karena keterbatasan

Pengalaman saya kesulitan untuk membuat rule dan sopnya..

Bisa Bantu di posting di milis untuk komparasi dan analisa saya membuat SOP
dan Flow kerjanya?

Terimakasih

============ ========= ========= ========= =

Yudi Dwijayanto

18a.

Training :  WORKLOAD ANALYSIS - analisa beban kerja

Posted by: "HRD Forum" hrd.forum@gmail.com   management_forum

Tue Feb 10, 2009 6:10 pm (PST)

HRD Forum One Day Workshop
WORKLOAD ANALYSIS
analisa beban kerja
Bonus: Manual Panduan Workforce Planning (MPP)
24 Februari 2009

Investasi Hanya Rp. 1.250.000,-

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

LATAR BELAKANG

Salah satu titik kritis dan strategis dalam measurement adalah workload analysis atau analisa beban kerja. Dari sinilah kemudian berkembang berbagai teori dan turunannya seperti Full Time Equivalent Employment dan masih banyak lagi. Karena strategisnya, beban kerja mampu mempengaruhi KPI dan strategic iniciative-nya yang pada akhirnya mempengaruhi hasil dari individual/group performance. Hal inilah yang kemudian menjadikan workload masuk kedalam berbagai rumus Human Capital.

HR Planning atau man power planning baik jangka pendek maupun jangka panjang juga tidak akan lepas dari analisis beban kerja. Analisanya cukup sederhana, pembagian beban kerja pada setiap individu/group akan mempengaruhi Man Power Planning sehingga berpengaruh pula dalam recruitment baik internal maupun eksternal dan akhirnya pada corporate planning. Bahkan pada Business Process Re-engineering (BPR), workload analysis cukup mendapat perhatian yang serius karena pada prinsipnya bertujuan untuk membuat proses organisasi lebih efektif dan efisien.
Karena strategisnya workload analysis, HRD Forum menyajikan workshop yang akan membantu peserta dalam menganalis beban kerja secara komprehensif, step by step, mulai dari persiapan sampai penyajian laporannya sehingga layak untuk konsumsi user.

Outline:
09.00 - Selesai
1. Pengantar
2. Prinsip-prinsip dasar workload analysis
3. Fungsi dan kegunaan workload analysis:
- Beban kerja per individu / Unit kerja
- Man Power planning
- Reenginering Business process
- Efisiensi
4. Pendekatan workload analysis dengan FTE
5. Latihan-latihan menghitung workload analysis
Mengingat hampir separuh waktu training menggunakan latihan, maka peserta diharapkan membawa alat hitung (kalkulator)

Metode: Kelas interaktif (ceramah dan studi kasus)

NO ACCOUNT
BCA - KCP Ahmad Yani - Bekasi
No. Rek : 739 041 0829 a/n Bahari Antono

LOKASI
HRD Forum Training centre
IS Plaza Building - 9th floor

INFORMATION & PENDAFTARAN
Ms.Rani
08788 1000 100
0815 1049 0007
021-7069 2748

Email: Event@HRD-Forum. com
Website: http://HRD-Forum. com

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

Form Pendaftaran Workload Analysis - 24 Februari 2009
Name: ……………………
Company: ………………
Address: ………………..
Phone/HP: ……………..
E-mail: …………………..
Date of Transfer: ……..

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
www.HRD-Forum. com
http://trainingsemi nar.wordpress. com/
http://www.Agenda. HRD-Forum. com/
http://seminarhr. wordpress. com/
http://www.Komunita s-HRD.com/
http://hrdforum. wordpress. com/
http://www.Diskusi- HRD.com/
http://www.DiskusiH RD.wordpress. com/

http://informasitra ining.blogspot. com/

Tertarik mengadakan Inhouse Training Program ?
Hubungi kami segera di event@HRD-Forum. com
atau di HOTLINE Kami :

08788 1000 100
0815 1049 0007
021-7069 2748
19a.

Competency Strength Based Performance Appraisal (23 - 24 Februari 20

Posted by: "HRD Forum" hrd.forum@gmail.com   management_forum

Tue Feb 10, 2009 6:11 pm (PST)

HRD Forum Two Days Workshop Competency Strength Based Performance Appraisal
HRD Forum Two Days Workshop
Competency Strength Based Performance Appraisal
-Redesign Your Performance Management to Achieve Outstanding Performance-
Penilaian Kinerja Berbasis Kekuatan Kompetensi
23 - 24 Februari 2009 - Jakarta

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

Mengapa Penilaian Kinerja gagal sebagai alat yang efektif untuk melakukan perubahan dan perbaikan perilaku di dalam organisasi?
Bayangkan jika dipertanyakan apakah karyawan di perusahaan anda senang ketika dilakukan performance review? Sebagian besar
jawabannya dipastikan TIDAK. Ketika dilakukan Performance review apakah atasan anda lebih melihat sisi Kekuatan yang anda miliki atau Kelemahan yang anda miliki? Sebagian besar menjawab KELEMAHAN.

Padahal ketika ditanya kepada karyawan lebih mudah mana untuk berubah perilakunya apakah seseorang yang memiliki kekuatan atau kelemahan?

Jawabnya, kebanyakan Individu yang memiliki KEKUATAN akan lebih mudah untuk berubah kearah yang diinginkan dibandingkan individu yang memiliki kelemahan.

Workshop ini dirancang untuk melakukan Redesign Performance Appraisal yang berlaku diperusahaan selama ini agar dapat lebih efektif untuk merubah dan memperbaiki perilaku karyawan yang berujung menghasilkan dampak perubahan positif bagi organisasi berupa peningkatan keuntungan yang berkelanjutan (profit growth).

Kepada peserta akan diajarkan metode dan teknik :
Penilaian Kinerja Berbasis Result or Berbasis Kompetensi,
bagaimana proporsinya untuk posisi yang jelas terukur seperti sales, produksi, jasa atau yang bersifat supporting seperti HR, Akunting, Finance dan Riset dan development.
Peserta akan dibantu software : Catalog of Performance Measure untuk mempercepat penyusunan kriteria ukur yang akurat.
Merubah paradigma program pengembangan kinerja individu dari yang berbasis KELEMAHAN menjadi Berbasis KEKUATAN melalui proses FREE (Focus-Release- Educate-Expand) YOUR STRENGTH COMPETENCY and STOP (Stop-Team up- Offer up- Perspective) YOUR WEAKNESS lewat Strength based coaching.
Simulasi Strength Based Coaching dimulai dengan mendiagnosa strength based coaching skills Inventory untuk melakukan assessment terhadap kemampuan para coach, kemudian menggunakan kekuatan dan melakukan fokus kekuatan untuk dapat meningkatkan coaching qualities.

Bagi para peserta akan dipermudah proses kesemuanya dengan bantuan piranti lunak Employee Appraisers V4.0 yang mempunyai features template Performance Appraisal yang lengkap, Program Pengembangan, Program Corrective Action, dan kelengkapan lainnya.

Siapa yang harus ikut :
Corporate Planner, Line Managers, HR, Strategic Manager, Human Capital Manager, dan Profesional HR di bidang Performance Improvement, People Development, HR Auditors, dan bidang lain yang masih relevan.

Biaya :
IDR 3.000.000 /peserta
sudah termasuk software Employee Appraiser V4.0, Performance Catalog dan seluruh materi presentasi dalam bentuk CD-ROM
Materi, Lunch, 2x cofee break, sertifikat

Fasilitator :
Heru Wiryanto

Tanggal & Lokasi
23 - 24 Februari 2009
HRD Forum Training Centre atau Salah Satu Hotel Di Jakarta

Waktu
9.00 s/d 16.00 WIB

Informasi & Pendaftaran
Ms.Rani Kartika
08788-1000-100
0815 1049 0007
021-70692748

E-mail : Event@HRD-Forum. com
website : http://HRD-Forum. com
Jadwal & Agenda Lengkap
http://hrdforum. wordpress. com

No Account
BCA - KCP Ahmad Yani - Bekasi
No. Rek : 739 041 0829 a/n Bahari Antono

Bukti transfer asli dibawa saat acara dan diserahkan pada saat registrasi ulang

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

Formulir pendaftaran Competency Strength Based Performance Appraisal
Nama :
Company :
Alamat :
Telp/HP :
Email :
Tanggal Transfer :
Formulir harap di isi kemudian di fax ke 021-8590 5461atau via email ke event@HRD-Forum. com

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

Ingin bergabung dalam komunitas kami ? kirim email kosong ke : Diskusi-HRD- subscribe@ yahoogroups. com

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
www.HRD-Forum. com
http://trainingsemi nar.wordpress. com/
http://www.Agenda. HRD-Forum. com/
http://seminarhr. wordpress. com/
http://www.Komunita s-HRD.com/
http://hrdforum. wordpress. com/
http://www.Diskusi- HRD.com/
http://www.DiskusiH RD.wordpress. com/
http://informasitra ining.blogspot. com/

Ada rencana mengadakan Inhouse Training Program ?
Hubungi kami segera di event@HRD-Forum. com
atau di HOTLINE Kami :
08788-1000-100
021-70692748
0815 1049 0007
20a.

Managing HR For Beginner - 23 Februari 2009

Posted by: "HRD Forum" hrd.forum@gmail.com   management_forum

Tue Feb 10, 2009 6:11 pm (PST)

HRD Forum - One Day Workshop
Managing HR For Beginner
23 Februari 2009, Investasi : Rp 1.250.000,-
Venue : HRD Forum Training Centre atau salah satu hotel di Jakarta

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

Latar Belakang
Sumber Daya Manusia merupakan elemen yang paling penting dalam sebuah organisasi, dibandingkan dengan elemen lainnya seperti modal, teknologi serta uang. Mengapa SDM begitu penting, karena manusia itu sendiri yang mengendalikan ketiga komponen yang disebutkan di atas.

Apabila kita mempelajari Sumber Daya Manusia, maka beberapa aktifitas yang biasa dijalankan adalahi Perencanaan, Perekrutan, Seleksi, Orientasi dan Penempatan, Pelatihan dan Pengembangan, Penilaian Kinerja, Pengelolaan dan Perencanaan Karier, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Tantangan yang dihadapi oleh pelaksana di bidang SDM adalah bagaimana memahami aktivitas yang harus dilakukan di area tersebut..

Oleh karenanya, aktifitas-aktifitas yang tadi disebutkan, wajib diketahui oleh seorang pelaksana / pemula yang ingin mendalami bidang SDM.

Cakupan Bahasan dan Outline
Desain training ini terdiri dari dua module, yakni :
Bisnis Proses di area SDM
Aktifitas SDM

Outline :

Pengantar
Memahami & menganalisa aktifitas SDM mulai dari Recruitment sampai PHK
Menghubungkan aktifitas SDM dan hasilnya
Latihan - latihan cara membuat program SDM

Metode :
Interaktif (ceramah dan studi kasus)

Investment
Rp.1.250.000, -
Included snacks, lunch, materials, CD Bonus & certificate

No Account
BCA - KCP Ahmad Yani - Bekasi -- a/n Bahari Antono
No. Rek : 739 041 0829

Date & Venue
23 Februari 2009 - (9.00 - 16.00 WIB)
HRD Forum Training Center - atau salah satu hotel di Jakarta

Informasi & Pendaftaran
Ms.Rani Kartika
08788-1000-100
0815 1049 0007
021-70692748

E-mail : Event@HRD-Forum. com
website : http://HRD-Forum. com
Jadwal & Agenda Lengkap
http://hrdforum. wordpress. com

No Account
BCA - KCP Ahmad Yani - Bekasi
No. Rek : 739 041 0829 a/n Bahari Antono

Bukti transfer asli dibawa saat acara dan diserahkan pada saat registrasi ulang

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

Formulir pendaftaran Managing HR For Beginner
Nama :
Company :
Alamat :
Telp/HP :
Email :
Tanggal Transfer :
Formulir harap di isi kemudian di fax ke 021-8590 5461atau via email ke event@HRD-Forum. com

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

Ingin bergabung dalam komunitas kami ? kirim email kosong ke : Diskusi-HRD- subscribe@ yahoogroups. com

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
www.HRD-Forum. com
http://trainingsemi nar.wordpress. com/
http://www.Agenda. HRD-Forum. com/
http://seminarhr. wordpress. com/
http://www.Komunita s-HRD.com/
http://hrdforum. wordpress. com/
http://www.Diskusi- HRD.com/
http://www.DiskusiH RD.wordpress. com/
http://informasitra ining.blogspot. com/

Ada rencana mengadakan Inhouse Training Program ?
Hubungi kami segera di event@HRD-Forum. com
atau di HOTLINE Kami :
08788-1000-100
021-70692748
0815 1049 0007
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

Group get-together

Host a free online

conference on IM.

Yahoo! Groups

w/ John McEnroe

Join the All-Bran

Day 10 Club.

Get in Shape

on Yahoo! Groups

Find a buddy

and lose weight.

Need to Reply?

Click one of the "Reply" links to respond to a specific message in the Daily Digest.

Create New Topic | Visit Your Group on the Web
Ikuti HRD Forum One Day Workshop
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
28 Februari 2009, HANYA Rp 1.250.000,-
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com

Dapatkan Agenda Training & Workshop HRD Forum
Periode Januari - Februari 2009
http://hrd-forum.blogspot.com/
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia


Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!!
Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah

__._,_.___
Ikuti HRD Forum One Day Workshop
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
28 Februari 2009, HANYA Rp 1.250.000,-
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com

Dapatkan Agenda Training & Workshop HRD Forum
Periode Januari - Februari 2009
http://hrd-forum.blogspot.com/
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
New web site?

Drive traffic now.

Get your business

on Yahoo! search.

Y! Messenger

PC-to-PC calls

Call your friends

worldwide - free!

Everyday Wellness

on Yahoo! Groups

Find groups that will

help you stay fit.

.

__,_._,___

No comments:

Google