Nimbrung diskusi untuk " Perhitungan Masa Kerja ", Kalau saya berpedoman dengan bahwa suatu perjanjian dapat berakhir disebabkan karena hal-hal sebagai berikut :
- Ditentukan dalam perjanjian yang dilakukan oleh para pihak.
- Undang-undang menentukan batas berlakunya suatu perjanjian, contohnya ketentuan pasal 1066 ayat 3 jo ayat 4 KUH Perdata dimana perjanjian untuk tidak mengadakan pemecahan harta oleh ahli waris hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun.
- Para pihak atau Undang-undang dapat menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu maka perjanjian akan hapus, contoh perjanjian pemberian kuasa, akan hapus dengan meninggalnya salah satu pihak (pasal 1813 KUH Perdata).
- Pernyataan menghentikan perjanjian. Hal ini hanya dapat dilakukan oleh kedua belah pihak untuk perjanjian-perjanjian bersifat sementara, seperti perjanjian kerja dan atau perjanjian sewa-menyewa.
- Perjanjian hapus karena putusan hakim.
- Karena tujuan dari perjanjian itu telah tercapai.
- Dengan persetujuan para pihak.
Karena PKWT adalah Perjanjian yang ditentukan waktunya, analoginya kalau waktunya sudah habis atau berakhir, maka perjanjiannya berakhir.
Kecuali Pada pembuatan PKWTT tertulis bahwa PKWTT tersebut adalah addendum atau pengubahan/penggantian kesepakatan PKWT, maka masa awal perjanjian merujuk tanggal PKWT.
Jika tidak demikian maka PKWTT secara formal dan material akan dimulai sejak tanggal PKWTT ( tanggal dalam perjanjian tersebut )
Hu allah hu'alam bi showab. --- Pada Rab, 11/2/09, Diskusi-HRD@yahoogroups.com <Diskusi-HRD@yahoogroups.com> menulis:
Dari: Diskusi-HRD@yahoogroups.com <Diskusi-HRD@yahoogroups.com> Topik: [Diskusi HRD Forum] Digest Number 4781 Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 11 Februari, 2009, 9:11 AM
Diskusi HRD-Forum Messages In This Digest (25 Messages) Messages - 1a.
-
Tue Feb 10, 2009 5:52 pm (PST) *JOB VACANCY* DAP Human Resources is a division of PT Donata Agung Perkasa, a Human Resources Consultant firm. Currently we are helping our client, a Company in Telecommunication industry to recruit the best talented people to be position as: *HR & GA MANAGER (Code: HR&GA-MGR)* - S1 degree in Psychology, or Management, max. Age 40 years old. - At least 5 years experience as HR & GA Manager or working as a member of the management team. - Assist the management in the areas of recruitment, selection, organization development, counseling, training & development and General Affairs. - Manage the benefits & compensations system. - Maintain good industrial relationship. - Experienced in giving / delivering the trainings (soft-skills / hard skills) - Handling office and branches maintenance. - Liaison with government officers. - Strong business acumen, hardworking, willing to travel extensively and eager to meet challenges. If you have the above qualifications, send your application letter, recent photo and Resume/CV to: recruitment@ donata.co. id in MS Word or PDF format (please limit your file to max 150 KB). Write down the Code in the subject of your e-mail and in your application letter. Or you may send your CV in hardcopy to the below address, please put the code on the top left of envelope: *DAP Human Resources* *Jl. Kapten P. Tendean No.12D* *Jakarta** Selatan 12790* Only short listed candidates will be contacted. Regards, Recruitment Team DAP Human Resources - 2a.
-
Tue Feb 10, 2009 5:53 pm (PST) Jika saya melihat dan sesuai dengan logika bahwa PKWT jika tidak dilakukan PHK terlebih dahulu maka status karyawan berubah menjadi PKWTT maka masa kerjanya dihitung pada saat karyawan mulai bekerja (adanya hubungan kerja), Jika kita lakukan PHK dan Ybs diangkat menjadi karyawan tetap atau PKWTT maka sejak pengangkatan tersebut masa kerjanya dihitung dan harus mengindahkan masa percobaan. Demikiand dari saya moga bermanfaat, terima kasih. razwir ----- Original Message ----- From: bambang @ office To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Tuesday, February 10, 2009 1:41 PM Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja " masa kerja versi depnaker : dihitung sejak karyawan di-PKWT, dan jika ditanya dasarnya maka tdk serta merta bisa menjawab krn mengambang, pokoknya orang masuk kerja pertama kali itulah awal dia bekerja masa kerja versi hrd juga ada 2 versi, yaitu di atas karena hrd pro ke karyawan tanpa melihat pertimbangan lain2 (pensiun) dan masa kerja yg sesuai dgn koridor hukum, ini biasanya terjadi jika hrd nya orang hukum dan manajemen concern di dalam perhitungan pensiun nanti : yaitu masa kerja dihitung sejak karyawan diangkat jadi tetap. bahasa hukumnya (coba liat UU 13 dan kepmen ttg PKWT) sudah jelas bahwa PKWT punya period masa dan di akhir PKWT maka status "hubungan hukum" sudah lepas alias tidak ada hubungan sama sekali antara perush dgn karyawan. di hari berikutnya jika kary menjadi tetap, maka status hukumnya adalah "baru" dan itulah awal dia dihitung dalam masa kerja. mungkin ada yg nambahin ? ----- Original Message ----- From: Henny To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Tuesday, February 10, 2009 10:25 AM Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja " ada Kepmen yang menerangkan hal ini gak ..kalo ada tolong di share ya...soale anggapan para expatriate beda2 jadi untuk memperkuat dalam hal penghitungan pesangonnya dihitung dari sejak masuk kerja atau setelah diangkat jadi tetap salam, ----- Original Message ----- From: Desthy Astuti To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Monday, February 09, 2009 4:39 PM Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja " Dear, Setau saya jika seseorang diangkat sebagai karyawan tetap maka masa kerjanya dihitung sejak orang tersebut menjadi karyawan kontrak. Kalau salah mohon maaf. Salam, Desthy --- Pada Sen, 9/2/09, hansdewantara < hansdewantara@ yahoo.com> menulis: Dari: hansdewantara < hansdewantara@ yahoo.com> Topik: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja " Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Tanggal: Senin, 9 Februari, 2009, 12:43 AM Dear All,.... Mohon bantuannya nih ..... Tentang masa kerja bagi karyawan PKWT ( Kontrak ) yang telah diangkat menjadi Karyawan tetap ...... masa kerja yang dihitung ketika dia mulai kontrak atau kah .... ketika dia diangkat menjadi karyawan tetap ...? Apakah ada undang 2x dari Depnaker ataukah ... hanya kebijakan dari Perusahaan ......? Tolong ya.... Thank's... ------------ --------- --------- --------- --------- --------- - Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! - 2b.
-
Tue Feb 10, 2009 5:53 pm (PST) Dh, Pak/Ibu, menurut saya masa kerja ybs itu dihitung sejak yg bersangkutan di kontrak(PKWT) dasarnya : UU No.13 Thn 2003 Pasal 50. Terima Kasih. Rgrds, RF168 PS : CMIIW --- On Tue, 2/10/09, Faurita Bamasymus < fauritabamasymus@ yahoo.com> wrote: From: Faurita Bamasymus < fauritabamasymus@ yahoo.com> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja " To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Date: Tuesday, February 10, 2009, 3:44 AM Jika menggunakan contoh dibawah, memang secara hukum status sebagai karyawan kontrak (PKWT) telah berakhir 31 Desember 2008. Lalu lanjut sebagai karyawan tetap mulai 1 Januari 2009. Tetapi karena dia notabene sudah bekerja di perusahaan sejak 1 Januari 2008 maka logikanya masa kerja dia kan sudah 12 bulan terhitung 1 Januari 2009. Saya rasa 1 tahun dia bekerja sebagai karyawan kontrak tidak bisa diabaikan, karena meskipun kontrak dia sudah BEKERJA di perusahaan. Yang kita bicarakan MASA KERJA toh? Bukan STATUS HUKUM dari si pekerja (PKWT atau PKWTT). --- On Tue, 2/10/09, bambang @ office < bbg@diffy.com> wrote: From: bambang @ office < bbg@diffy.com> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja " To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Date: Tuesday, February 10, 2009, 2:50 PM Coba kita pakai bahasa hukum, maka : PKWT = punya periode masa berlaku misal 1 tahun dari 1 januari 08 s/d. 31 desember 08 maka status hubungan hukum jika tahun 09 dijadikan karyawan permanen ? orang hukum bilang bahwa status permanen ya sejak 1 januari 09. dan 1 tahun pkwt tidak dihitung kan sudah habis statusnya. gitu boss... ayo pakar2 hrd, bicara dong ... ----- Original Message ----- From: Lukas Winarso To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Tuesday, February 10, 2009 1:59 PM Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja " Bu Henny, setahu saya belum ada peraturan yang mengatur tentang masa kerja dihitung dari masa kontrak ataukah sejak diangkat permanen. Menurut saya, hubungan kerja antara pekerja pada saat kontrak dan kemudian diangkat menjadi karyawan tetap masih tetap berlangsung / tidak terputus artinya masa kerjapun tidak terputus, kecuali misalkan karyawan tersebut resign kemudian masuk lagi (hubungan kerja sempat terputus). Kalau dibalik - tidak pernah ada aturan yang menyatakan bahwa masa kerja hanya dihitung dari semenjak karyawan diangkat permanen Regards, Lukas From: Henny <hennylie76@ gmail. com> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Tuesday, February 10, 2009 10:25:49 AM Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja " ada Kepmen yang menerangkan hal ini gak ..kalo ada tolong di share ya...soale anggapan para expatriate beda2 jadi untuk memperkuat dalam hal penghitungan pesangonnya dihitung dari sejak masuk kerja atau setelah diangkat jadi tetap salam, ----- Original Message ----- From: Desthy Astuti To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Monday, February 09, 2009 4:39 PM Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja " Dear, Setau saya jika seseorang diangkat sebagai karyawan tetap maka masa kerjanya dihitung sejak orang tersebut menjadi karyawan kontrak. Kalau salah mohon maaf. Salam, Desthy --- Pada Sen, 9/2/09, hansdewantara <hansdewantara@ yahoo.com> menulis: Dari: hansdewantara <hansdewantara@ yahoo.com> Topik: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja " Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Tanggal: Senin, 9 Februari, 2009, 12:43 AM Dear All,.... Mohon bantuannya nih ..... Tentang masa kerja bagi karyawan PKWT ( Kontrak ) yang telah diangkat menjadi Karyawan tetap ...... masa kerja yang dihitung ketika dia mulai kontrak atau kah .... ketika dia diangkat menjadi karyawan tetap ...? Apakah ada undang 2x dari Depnaker ataukah ... hanya kebijakan dari Perusahaan ......? Tolong ya.... Thank's... Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! - 2c.
-
Tue Feb 10, 2009 6:06 pm (PST) Pak Bambang, Unsur hubungan kerja (Ps. 1 UU 13): 1. Ada perintah untuk melaksanakan pekerjaan 2. Adanya upah selama masih ada unsur tersebut diatas, hubungan kerja masih terjadi. PKWT menyaratkan adanya pengakhiran hubungan kerja berdasarkan waktu, tetapi bila perusahaan masih mempekerjakan karyawan setelah PKWT berakhir, maka hubungan kerja belum berakhir dan status PKWT berubah menjadi PKWTT (ps.59 ay. 7) regards, Lukas ____________ _________ _________ __ From: "bambang @ office" < bbg@diffy.com> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Tuesday, February 10, 2009 2:50:50 PM Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja " Coba kita pakai bahasa hukum, maka : PKWT = punya periode masa berlaku misal 1 tahun dari 1 januari 08 s/d. 31 desember 08 maka status hubungan hukum jika tahun 09 dijadikan karyawan permanen ? orang hukum bilang bahwa status permanen ya sejak 1 januari 09. dan 1 tahun pkwt tidak dihitung kan sudah habis statusnya. gitu boss... ayo pakar2 hrd, bicara dong ... ----- Original Message ----- From: Lukas Winarso To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Tuesday, February 10, 2009 1:59 PM Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja " Bu Henny, setahu saya belum ada peraturan yang mengatur tentang masa kerja dihitung dari masa kontrak ataukah sejak diangkat permanen. Menurut saya, hubungan kerja antara pekerja pada saat kontrak dan kemudian diangkat menjadi karyawan tetap masih tetap berlangsung / tidak terputus artinya masa kerjapun tidak terputus, kecuali misalkan karyawan tersebut resign kemudian masuk lagi (hubungan kerja sempat terputus). Kalau dibalik - tidak pernah ada aturan yang menyatakan bahwa masa kerja hanya dihitung dari semenjak karyawan diangkat permanen Regards, Lukas ____________ _________ _________ __ From: Henny <hennylie76@ gmail. com> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Tuesday, February 10, 2009 10:25:49 AM Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja " ada Kepmen yang menerangkan hal ini gak ..kalo ada tolong di share ya...soale anggapan para expatriate beda2 jadi untuk memperkuat dalam hal penghitungan pesangonnya dihitung dari sejak masuk kerja atau setelah diangkat jadi tetap salam, ----- Original Message ----- From: Desthy Astuti To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Monday, February 09, 2009 4:39 PM Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja " Dear, Setau saya jika seseorang diangkat sebagai karyawan tetap maka masa kerjanya dihitung sejak orang tersebut menjadi karyawan kontrak. Kalau salah mohon maaf. Salam, Desthy --- Pada Sen, 9/2/09, hansdewantara <hansdewantara@ yahoo.com> menulis: Dari: hansdewantara <hansdewantara@ yahoo.com> Topik: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja " Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Tanggal: Senin, 9 Februari, 2009, 12:43 AM Dear All,.... Mohon bantuannya nih ..... Tentang masa kerja bagi karyawan PKWT ( Kontrak ) yang telah diangkat menjadi Karyawan tetap ...... masa kerja yang dihitung ketika dia mulai kontrak atau kah .... ketika dia diangkat menjadi karyawan tetap ...? Apakah ada undang 2x dari Depnaker ataukah ... hanya kebijakan dari Perusahaan ......? Tolong ya.... Thank's... ____________ _________ _________ __ Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! - 2d.
-
Tue Feb 10, 2009 6:06 pm (PST) IMHO thread email ini tujuannya bukan sekedar menghitung masa kerja dengan logika seperti itu, tapi lebih jauh yaitu bagaimana mencatatkannya secara hukum. dari sisi karyawan memang ingin masa kerja saat PKWT dihitung, tapi dasarnya apa ? email di bawah kan mempertanyakan ada PKWT dan ada kelanjutan yaitu PKWTT. adakah di antara rekan2 yang pernah membuat SK pengangkatan karyawan permanen membawa2 masa kerja saat PKWT ? rasanya jarang, dan kalau pun ada, ya beruntunglah si karyawan jadi orang HR ada tuntutan bisa menempatkan diri pada saat ada 2 pihak berbeda pandangan, kalo HR berhasil menjelaskan, itu prestasi tersendiri, tapi kalau HR gagal menjelaskan dan karyawan ngotot dgn pendapat sendiri bisa berujung ke industrial dispute yg notabene sama2 punya pandangan sendiri mungkin ada pendapat lain ? ----- Original Message ----- From: Faurita Bamasymus To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Tuesday, February 10, 2009 3:44 PM Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja " Jika menggunakan contoh dibawah, memang secara hukum status sebagai karyawan kontrak (PKWT) telah berakhir 31 Desember 2008. Lalu lanjut sebagai karyawan tetap mulai 1 Januari 2009. Tetapi karena dia notabene sudah bekerja di perusahaan sejak 1 Januari 2008 maka logikanya masa kerja dia kan sudah 12 bulan terhitung 1 Januari 2009. Saya rasa 1 tahun dia bekerja sebagai karyawan kontrak tidak bisa diabaikan, karena meskipun kontrak dia sudah BEKERJA di perusahaan. Yang kita bicarakan MASA KERJA toh? Bukan STATUS HUKUM dari si pekerja (PKWT atau PKWTT). --- On Tue, 2/10/09, bambang @ office < bbg@diffy.com> wrote: From: bambang @ office < bbg@diffy.com> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja " To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Date: Tuesday, February 10, 2009, 2:50 PM Coba kita pakai bahasa hukum, maka : PKWT = punya periode masa berlaku misal 1 tahun dari 1 januari 08 s/d. 31 desember 08 maka status hubungan hukum jika tahun 09 dijadikan karyawan permanen ? orang hukum bilang bahwa status permanen ya sejak 1 januari 09. dan 1 tahun pkwt tidak dihitung kan sudah habis statusnya. gitu boss... ayo pakar2 hrd, bicara dong ... ----- Original Message ----- From: Lukas Winarso To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Tuesday, February 10, 2009 1:59 PM Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja " Bu Henny, setahu saya belum ada peraturan yang mengatur tentang masa kerja dihitung dari masa kontrak ataukah sejak diangkat permanen. Menurut saya, hubungan kerja antara pekerja pada saat kontrak dan kemudian diangkat menjadi karyawan tetap masih tetap berlangsung / tidak terputus artinya masa kerjapun tidak terputus, kecuali misalkan karyawan tersebut resign kemudian masuk lagi (hubungan kerja sempat terputus). Kalau dibalik - tidak pernah ada aturan yang menyatakan bahwa masa kerja hanya dihitung dari semenjak karyawan diangkat permanen Regards, Lukas ------------ --------- --------- --------- --------- --------- - From: Henny <hennylie76@ gmail. com> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Tuesday, February 10, 2009 10:25:49 AM Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja " ada Kepmen yang menerangkan hal ini gak ..kalo ada tolong di share ya...soale anggapan para expatriate beda2 jadi untuk memperkuat dalam hal penghitungan pesangonnya dihitung dari sejak masuk kerja atau setelah diangkat jadi tetap salam, ----- Original Message ----- From: Desthy Astuti To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Monday, February 09, 2009 4:39 PM Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja " Dear, Setau saya jika seseorang diangkat sebagai karyawan tetap maka masa kerjanya dihitung sejak orang tersebut menjadi karyawan kontrak. Kalau salah mohon maaf. Salam, Desthy --- Pada Sen, 9/2/09, hansdewantara <hansdewantara@ yahoo.com> menulis: Dari: hansdewantara <hansdewantara@ yahoo.com> Topik: [Diskusi HRD Forum] " Penghitungan Masa Kerja " Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Tanggal: Senin, 9 Februari, 2009, 12:43 AM Dear All,.... Mohon bantuannya nih ..... Tentang masa kerja bagi karyawan PKWT ( Kontrak ) yang telah diangkat menjadi Karyawan tetap ...... masa kerja yang dihitung ketika dia mulai kontrak atau kah .... ketika dia diangkat menjadi karyawan tetap ...? Apakah ada undang 2x dari Depnaker ataukah ... hanya kebijakan dari Perusahaan ......? Tolong ya.... Thank's... ------------ --------- --------- --------- --------- --------- - Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! - 3a.
-
Tue Feb 10, 2009 5:53 pm (PST) waalaikum salam pak mahmud....sangat membantu,,, saya mau dong dikirim via japri untuk referensinya. saya belum tahu berapa orangnya, karena surat penawaran pendidikan S2 ini sedang dikirim ke unit-unit kerja dan blm tahu brp orang yg akan mendaftar. terima kasih banyak atas infonya regards, virgi --- On Mon, 2/9/09, mahmoud herudinejad < mahmoudherudinejad@ yahoo.com> wrote: From: mahmoud herudinejad < mahmoudherudinejad@ yahoo.com> Subject: [Diskusi HRD Forum] Re: Asesmen untuk pendidikan S2 To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Date: Monday, February 9, 2009, 6:50 AM Salam mualaykum, Ibu Virgi ysh, TPA, TBS adalah potensi secara akademik yakni kapasitas ybs untuk bisa menyerap mata ajar yang akan diajar di jenjang S-2 itu seperti apa, tentunya test-test ini punya prediktif validity tentang suksesnya untuk menyelesaikan jenjang S-2. GTI adalah mengukur seberapa cepat individu mendapatkan informasi lalu dapat mengolahnya menjadi pengambilan keputusan dalam memecahkan masalah, beberapa literatur juga menyebutnya sebagai trainability index atau learning ability. (kalo perlu rujukan literaturnya nanti saya kirim via japri yap soalnya rada panjang dan teknis) Putus kuliah ada banyak penyebabnya? yang paling banyak biasanya gangguan emosi yang menurunkan motivasi pada akhirnya silakan bisa digunakan Constructive Thinking Inventory nantinya akan menghasilkan Global Constructive Thinking Index. Di dalam manualnya : "people have two fundamental adaptive systems: an "experiential system" that automatically learns from lived experience, and a "rational/ intellectual system" that operates by conscious reasoning". Nah CTI mengukur ES, sedangkan yang rational/ Intellectual system kan udah diukur pake TPA, TBS dan GTI (bisa dipake salah satu saja). (kalo perlu rujukan literaturnya juga nanti aku kirim via japri) Sayangnya untuk menggunakan GTI dan CTI ada persyaratan sebagai berikut : CTI and GTI report is confidential and is intended for use by qualified professionals who have sufficient knowledge of psychometric testing and the CTI. GTI and CTI report should not be released to the respondent or to individuals who are not qualified to interpret the results. Jadi ndak semua orang bisa pake....tapi Bu Virgi kan psikolog jadi bisa termasuk yang memenuhi kualifikasi. BTW ada berapa orang yang mau diseleksi? kalo mau dibantuin nyeleksiin sih boleh juga pake GTI dan CTI aja soalnya kalo TPA dan TBS biasanya universitas ternama pasti pake test ini untuk nyeleksi, jadi disuruh ikut test masuk dulu aja, kalo dah lulus TPA, Wawancara yang notabene dah lulus ujian masuk, baru diseleksi kembali pake GTI dan CTI deh........dijamin moncer....kalo pake ini masih putus sekolah hampir dipastikan ada faktor signifikan yang mempengaruhi subyek namun faktor tsb. di luar kendali si subyek. Mudah-mudahan dapat memberikan pencerahan salam HRW - 4.
-
Tue Feb 10, 2009 5:54 pm (PST) Dear Teman - teman mailing list, Sekarang ini saya sedang membuat prosedur untuk penggunaan pihak ketiga di dalam kantor (dengan kata lain penggunaan jasa outsourcing) . Barangkali teman - teman disini telah ada yang memiliki contoh prosedur atau guidance yang saya bisa gunakan untuk dijadikan acuan, mohon sekali bantuan dari teman - teman sekalian. Please japri.. Atas perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih. Warm regards, Rully Zainuddin "The difference between a successful person and others is not a lack of strength, not a lack of knowledge, but rather a lack in will." - Vince Lombardi - - 5.
-
Tue Feb 10, 2009 5:54 pm (PST) Dear Pakar2 HRD, Salam kenal sebelumnya. Mohon bantuannya untuk sharing bila bapak dan Ibu ada yang memiliki materi presentasi tentang pelecehan (harassment) di tempat kerja. sebelumnya terima kasih banyak salam Hasmi - 6a.
-
Tue Feb 10, 2009 5:55 pm (PST) Pak, saya coba isi kok ga muncul hasilnya... Salam, -----Original Message----- From: ben arghamulya < redloverz@yahoo. com> Reply-To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] DISC Date: Mon, 9 Feb 2009 23:52:53 -0800 (PST) Oiya, betul, ini refisian uraian kepribadian S: terimakasih atas informasinya, maaf atas ketidak nyamanan ini hehehe - 6b.
-
Posted by: "Kuat Suprianto." kuat@ibt.co.id Tue Feb 10, 2009 6:05 pm (PST) Dear All, sekedar sharing saja. ----- Original Message ----- From: ben arghamulya To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Tuesday, February 10, 2009 3:52 PM Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] DISC Oiya, betul, ini refisian uraian kepribadian S: terimakasih atas informasinya, maaf atas ketidak nyamanan ini hehehe ************ [IBT Jkt Server]***** ******* - 6c.
-
Tue Feb 10, 2009 6:10 pm (PST) Iya nih, Pak. Saya juga coba ga bisa muncul di Result-nya. Regards, UC --- Pada Sel, 10/2/09, sabikun < sabikun@fresnel. co.id> menulis: Dari: sabikun < sabikun@fresnel. co.id> Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] DISC Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Tanggal: Selasa, 10 Februari, 2009, 7:02 PM Pak, saya coba isi kok ga muncul hasilnya... Salam, -----Original Message----- From: ben arghamulya < redloverz@yahoo. com> Reply-To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] DISC Date: Mon, 9 Feb 2009 23:52:53 -0800 (PST) Oiya, betul, ini refisian uraian kepribadian S: terimakasih atas informasinya, maaf atas ketidak nyamanan ini hehehe Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger .yahoo.com/ invite/ - 7.
-
Tue Feb 10, 2009 5:55 pm (PST) To Milis, Mohon masukannya. Kami berencana untuk memberikan insentif kepada karyawan setiap bulan, untuk lebih memacu kinerja karayawan. Tetapi besaran yang adil yang bisa perusahaan berikan kepada karyawan masih bingung. Adakah yang punya rumusan untuk menghitung dalam pemberian insentif?. Atau adakah indikator yang bisa diterapkan dalam penentuan besaran yang bisa perusahaan berikan? Mohon bantuannya. Regards, Joan Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang! http://id.messenger .yahoo.com/ invite/ - 8a.
-
Tue Feb 10, 2009 5:56 pm (PST) Dear pak Eko, Maaf, saya blm mengerti apa maksud bapak dgn tempat program aktuaria tersebut. Yg bisa saya berikan penjelasan sebagai berikut: (kurang lebihnya, mohon dikoreksi jika kurang pas infonya) Aktuaria itu adalah suatu ilmu perhitungan resiko jiwa manusia yang dipakai di dunia perasuransian jiwa. Secara umum di perusahaan, perhitungan aktuaria dibutuhkan untuk menghitung dana pensiun karyawan, biasanya dilakukan oleh konsultan2 yg menyediakan jasa konsultasi aktuaria. Perhitungan aktuaria ini pun tidak boleh dihitung oleh orang sembarangan, harus yg punya background aktuaria dan ditandatangani oleh seorang Aktuaris. Ilmu aktuaria bisa dipelajari secara formal di UI (D3 Aktuaria-FISIP) & Prodip III DepKeu Spesialisasi Aktuaria. Lulusan diploma aktuaria tidak bisa langsung dikatakan sebagai Aktuaris, karena Aktuaris itu sendiri memiliki harus mengikuti program sertifikasi Aktuaris yg diselenggarakan oleh Persatuan Aktuaria Indonesia (PAI) dgn cara mengikuti ujian sebanyak 10 mata ujian plus essay semacam tugas akhir, kalau lulus semuanya baru bisa disebut dgn Aktuaris. Tidak tertutup kemungkinan jika yg bukan lulusan Aktuaria mau mengambil program Aktuaris tsb, tp kayaknya agak berat ya jika tidak punya basic yg kuat di aktuarianya (pengalaman di kantor, rekan2 di bag aktuaria saja cukup kebat-kebit jika ikut ujiannya & lumayan lama waktunya utk menjadi Aktuaris). Mudah2an membantu. Jika butuh info lebih lanjut bisa japri ya pak........ Commonwealth Life Tapi Julina Dalimunthe (Ulie) Recruitment & Career Mgt Unit Head HRD Department --- On Tue, 2/10/09, Imelda Sumurung < personalia@ptni. co.id> wrote: From: Imelda Sumurung < personalia@ptni. co.id> Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] ACTUARIA To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Date: Tuesday, February 10, 2009, 12:47 PM Dear Pak Eko, Setahu saya program aktuaria itu seperti program kenotariatan ya, Pak. Kalau notariat dari fakultas hukum, kalau aktuaris dari matematika. Nantinya dia akan menyandang sebutan sebagai aktuaris. Bapak bisa coba ke UI, setahu saya disana ada program studi aktuaria. Semoga bermanfaat. Terima kasih. Imelda Sumurung From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com] On Behalf Of Yulia Yunus Sent: Tuesday, February 10, 2009 9:29 AM To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] ACTUARIA Perusahaan asuransi setahu saya ada yang punya divisi aktuaria pak....tapi kalau perusahaan saya yg sebelumnya memakai perusahaan khusus aktuaria, jika berminat bisa hubungi saya japri untuk contact person nya. On 2/9/09, Eko Handoko Siahaan < eko@sigap.co. id> wrote: Maksud saya tempatnya, apakah itu perusahaan asuransi atau ada khusus mengurusi hal tsb ? TQ Regards, Eko Handoko Siahaan HRD Internal Audit PT. JAYA SAKTI MANDIRI UNGGUL Jl. Daan Mogot Km 12 No 9, Cengkareng Jakarta Barat , Indonesia Office. 62-21-6196333 (hunting) Fax . 62-21-6193238 Mobile. 0813-14514145 Website. www.sigap.co. id email. eko@sigap.co. id From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@ yahoogroups. com] On Behalf Of Yulia Yunus Sent: Monday, February 09, 2009 10:35 AM To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] ACTUARIA Dear Pak Eko, Maksudnya, perhitungan kewajiban perusahaan based on actuaries calculation kah? atau apa ya? Kalau berkaitan dengan PSAK 24, ada biro yg khusus melakukan hal tsb. Cheers, Yulia On 2/6/09, Eko Handoko Siahaan (HRD Audit-Sigap Jkt) < eko@sigap.co. id> wrote: Rekan2x yth, Saya mengharapkan sekali informasi dimana saya bisa mendaftarkan karyawan untuk program actuaria Teima kasih, Regards, Eko Handoko Siahaan PT. JAYA SAKTI MANDIRI UNGGUL - 9a.
-
Tue Feb 10, 2009 5:57 pm (PST) Bp. Doni, Saya coba sharing masalah ini. Izin domisili Perusahaan yang biasa disebut SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diatur dalam PERDA wilayah tertentu. Pengalaman saya, untuk mengurus izin ini biasanya di kantor Kecamatan dimana perusahaan/yayasan tersebut berada. 1. Dasar hukumnya PERDA 2. Wajib. Mungkin ada yang lebih baik pendapatnya kami persilahkan. Salam hangat, ------------ --------- ------- A r m a n d From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com] On Behalf Of koko_dhoni Sent: 10 Februari 2009 14:44 To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: [Diskusi HRD Forum] Dasar Hukum Ijin Domisili Perusahaan Mohon informasi dua hal berkaitan dengan Ijin Domisili Perusahaan : 1. Apa dasar hukumnya? 2. Apabila sebuah perusahaan atau yayasan mempunyai cabang, apakah cabang tersebut wajib mempunyai ijin domisili? Mohon bantuannya. Regards, Dhoni. - 10.1.
-
Tue Feb 10, 2009 5:57 pm (PST) HRD Forum - One Day Workshop Make Powerfull & Maeningfull Assessment Report for Non Psychology (Becoming a Assessor & Recruiter: Skillfull & powerfull) Tanggal 26 Februari 2009, IS Plaza Building Investasi : Rp. 1.750.000,- ------------ --------- --------- --------- --------- --------- - Tidak semua Praktisi HR mempunyai latar belakang Psikologi Banyak Praktisi HR yang berlatar belakang Teknik, Hukum, Sastra, budaya, sosiologi, finance, dll. Bagi praktisi HR yang berasal dari bidang Non Psikologi... Tak diragukan ! workshop ini sangat bermanfaat bagi anda !! Apakah saya bisa menjadi asesor & rekruter yang handal? Apakah saya dapat melaksanakan analisa kepribadian dan perilaku Pelamar? Apakah saya bisa membuat rekomendasi yang handal dalam proses asesmen & rekrutmen? Apakah saya dapat menyajikan sebuah laporan hasil asesmen dengan kualitas yang baik dan benar? Dilain fihak saya tidak mempunyai latar belakang ilmu psikologi dan humaniora. Pertanyaan-pertanya an ini yang selalu ada dalam benak praktisi HR yang bergerak di area asesmen dan seleksi. Jawaban dari pertanyaan-pertanya an tersebut secara mutlak BISA!!!! melalui workshop ini para peserta akan dibekali pengetahuan yang praktikal mengenai dunia asesmen dan seleksi. 1. Bagaimana melaksanakan interview yang efektif, kemudian melaksanakan background dan integrity check sebagai tahapan pre-employment test. 2. Melakukan Analisa Kepribadian dan perilaku dengan pelbagai metode dan teknik yang praktikal dengan alat "Jung Personality Type", Temperament Sorter, Work Profiling System. 3. Melakukan Ability Testing, dengan Aptitude Personnel Test, Test-test spesifik seperti mekanikal test, numerical test, verbal test, multiple intelligence analysis. 4. Melakukan penelusuran minat dan bakat calon dengan metode strength based dan Self Directed Search. 5. Melakukan analisis Kompetensi (competency Analysis) and Job Matching Proses dengan metode dan teknik statistik sederhana agar data hasil pemeriksaan dapat disajikan menjadi informasi yang powerful dan dapat dihandalkan. Silabus Workshop: 1. Refreshment : Effective Recruitment Process and Measurement 2. Focused Interviewing techniques : Concept and Simulation. 3. Analisa Profil Kepribadian/ Perilaku, Praktek dan simulasi : - Jung Personality Type, - Temperament analysis, - Work Profiling System, - Emotional Intelligence Assessment 4. Ability testing, Praktek dan Simulasi: - Aptitude Personnel Test, - Multiple Intelligence Assessment, - spesifik skill. 5 Competency Analysis and Job Matching Process - Formulating Competency Profile - Translating Assessment result into Competency Profile - Menyusun hasil Pemetaan Kompetensi dan menyusun - Pelaporan hasil Assessment Fasilitator : Bpk.Heru Wiryanto Investasi : Rp. 1.750.000,-/ Orang Rp. 1.650.000,- / Orang (Apabila mengirim lebih dari 1 orang dari perusahaan yang sama) biaya tersebut sudah termasuk materi dalam bentuk softcopy dan hardcopy dan teknikal manual, protokol skoring dan piranti lunak pembantu yang tersedia. Seluruh Peserta diharapkan membawa laptop NO ACCOUNT BCA - KCP Ahmad Yani - No. Rek : 739 041 0829 a/n Bahari Antono Venue HRD Forum Training Center IS PLAZA Building 9th Floor, Room 904 Jl Pramuka Raya Kav 151 - Jakarta Timur INFORMATION & REGISTRATION Ms.Rani Kartika Hotline 08788 1000 100 0815 1049 0007 021-7069 2748 E-mail: Event@HRD-Forum. com http://HRD-Forum. com Jadwal Lengkap ada di http://hrdforum. wordpress. com/ ------------ --------- --------- --------- --------- --------- - Form Pendaftaran Name: ........ Company: ...... Address: ........ Phone/HP: ....... E-mail: ......... Date of Transfer: .... ------------ --------- --------- --------- --------- --------- - Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ? www.HRD-Forum. com http://trainingsemi nar.wordpress. com/ http://www.Agenda. HRD-Forum. com/ http://seminarhr. wordpress. com/ http://www.Komunita s-HRD.com/ http://hrdforum. wordpress. com/ http://www.Diskusi- HRD.com/ http://www.DiskusiH RD.wordpress. com/ http://informasitra ining.blogspot. com/ Tertarik mengadakan Inhouse Training Program ? Hubungi kami segera di event@HRD-Forum. com atau di HOTLINE Kami : 08788-1000-100 021-70692748 0815 1049 0007 - 11.1.
-
Tue Feb 10, 2009 5:58 pm (PST) HRD Forum Present One Day Workshop How to be Personnel Professional HRD Forum Present One Day Workshop How to be Personnel Professional Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional 28 Februari 2009, HANYA Rp 1.250.000,- Sudahkah Staff Personalia anda memiliki Kompetensi untuk menjadi personalia yg profesional ? Dapatkan spesial bonus !! CD Contoh Surat-surat, Sistem & Prosedur serta Form kepersonaliaan Staff Personalia adalah asset Perusahaan ! Staff Personalia anda memiliki Kompetensi layaknya personalia yg profesional ? Apa yang harus diketahui, dimiliki dan dikuasai oleh seorang personalia ? Sudahkah semua kompetensi itu dikuasai ? Hadirlah dalam workshop ini.... Jangan sampai terlewatkan !! Untuk mendukung Fungsi dan Tugas HRD secara keseluruhan di perlukan seorang personalia yang Profesional dan Handal. Pada Workshop ini kami uraikan satu persatu apa dan bagaimana menjadi seorang personalia yang profesional, untuk itu jangan sampai terlewatkan !! One Day Workshop How to be Personnel Professional -Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional- Outline Tugas & Tanggung Jawab Personalia Pengorganisasian, perencanaan program & pengendalian Unit Personalia Flow Process Administrasi seluruh kegiatan Personalia - Proses & Prosedur Rekrutmen : searching, interview, test and selection. - Remuneration Management : Struktur dan Skala Gaji, Basic Salary, Allowance, Incentive & Overtime. - System Penilaian Kinerja Karyawan - Seluruh Perizinan Ketenaga Kerjaan - Promosi, Mutasi & Demosi serta PHK - Handling karyawan Tetap, Kontrak & Harian serta PKL - Perjalanan Dinas dalam/luar negeri serta fasilitasnya - Training & Evaluasi - Medical, Hospital, Asuransi & Dana Pensiun karyawan - Benefit & Fasilitas Lainnya System Penyediaan Data Karyawan, Surat-surat serta Form Administrasi kegiatan personalia System Dokumentasi yang Efektif System pelaporan Seluruh Kegiatan Personalia Bonus !! CD Contoh Surat-surat, Sistem & Prosedur serta Form kepersonaliaan Waktu & Lokasi 28 Februari 2009, Hotel Acacia atau Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat Pukul 9.00 s/d 16.00 WIB Investasi HANYA Rp 1.250.000,- (Materi, Certificate of Participation, 2 x Cofee Break, Lunch, CD Bonus) Tempat Terbatas !! No Account BCA - KCP Ahmad Yani - Bekasi No. Rek : 739 041 0829 a/n Bahari Antono Informasi & Pendaftaran Rani Kartika HOT LINE !! 08788-1000-100 021-70692748 0815 1049 0007 E-mail: HRD.Forum@Gmail. com http://HRD-Forum. Blogspotcom http://HRD-Forum. com YM : hrdforum UPDATED Outline & Jadwal Agenda Lengkap : http://hrdforum. wordpress. com/ < http://hrdforum. wordpress. com> http://www.Training HRD.co.cc/ < http://www.Training HRD.co.cc/> http://www.Agenda. HRD-Forum. com/ < http://www.Agenda. HRD-Forum. com/> Formulir Pendaftaran "How To be Personnel Professional" Lokasi : : Jakarta Nama : ............ ......... ......... ......... ......... ......... . Company : ............ ......... ......... ......... ......... ......... . Alamat : ............ ......... ......... ......... ......... ......... . Telp/HP : ............ ......... ......... ......... ......... ......... . Email : ............ ......... ......... ......... ......... ......... . Tanggal Transfer : ............ ......... ......... ......... ......... ......... . Form Pendaftaran setelah diisi harap di kirimkan ke : HRD.Forum@Gmail. com http://HRD-Forum. Blogspot. com Bagi rekan-rekan yang ingin bergabung bersama kami untuk berdiskusi, sharing dan berhubungan lebih intens lagi, pastikan rekan-rekan bergabung dalam mailing list kami hanya dengan mengirimkan email kosong ke : Diskusi-HRD- Subscribe@ yahoogroups. com Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ? www.HRD-Forum. com http://trainingsemi nar.wordpress. com/ http://www.Agenda. HRD-Forum. com/ http://seminarhr. wordpress. com/ http://www.Komunita s-HRD.com/ http://hrdforum. wordpress. com/ http://www.Diskusi- HRD.com/ http://www.DiskusiH RD.wordpress. com/ http://informasitra ining.blogspot. com/ < http://informasitra ining.blogspot. com/> Tertarik mengadakan Inhouse Training Program ? Hubungi kami segera di event@HRD-Forum. com atau di HOTLINE Kami : 08788-1000-100 021-70692748 0815 1049 0007 Pasang Iklan Bisnis Anda di Iklan Baris Gratis http://www.SentraBi snis.com < http://www.SentraBi snis.com> / Pusat iklan Baris & Bisnis Populer Indonesia Sentra Bisnis Iklan Baris - 12a.
-
Tue Feb 10, 2009 5:58 pm (PST) HRD Forum - Your Strategic Partner Full Day Practical Workshop Support Your Boss Effectively (Staff & Secretary Competence Enhancement with NLP) 18 Februari 2009, IS Plaza Building - Jakarta ------------ --------- --------- --------- --------- --------- - Posisi Staff & Sekretaris atau Asisten Pribadi sangat strategis dan mengambil bagian vital dari kelancaran dan keberhasilan seorang Direktur atau Pimpinan. Kemampuan berkomunikasi untuk memahami pemikiran dan gagasan atasannya, serta kemampuan untuk mensupport atasan dengan feedback yang relevan dan saran-saran alternatif untuk pengambilan keputusan adalah nilai utama seorang Staff & Sekretaris atau Asisten Pribadi. Keluhan atau kekurangpuasan atasan harus direspon secara positif dan efektif dengan action yang nyata dan pemecahan masalah secara konkrit. NLP sebagai teknologi optimalisasi fungsi otak dan pikiran manusia membekali para Staff & Sekretaris atau Asisten Pribadi dengan teknik-teknik yang praktis, aplikatif dan relevan untuk memastikan sikap, kemampuan dan ketrampilan mensupport atasan secara optimal, relevan dan efektif. MANFAAT Mampu mengenali dan menyesuaikan diri dengan pola komunikasi atasan Mampu memahami, mengklarifikasi dan melaksanakan instruksi atasan dengan cermat dan akurat Mampu mensupport atasan dengan saran dan feedback yang relevan Mampu merespon keluhan atasan dengan pemecahan masalah secara konkrit Mampu melakukan komunikasi bisnis secara secara efektif, baik internal maupun external, baik lisan maupun tertulis GARIS BESAR MATERI NLP, Cara Kerja Otak dan Pikiran Manusia, serta Hubungannya dengan lingkup tugas Staff & Sekretaris atau Asisten Pribadi. Mengenali dan Menyesuaikan diri dengan Pola Komunikasi dan Strategi Berfikir Atasan untuk memastikan pemahaman dan kerja sama yang baik Pemanfaatan tingkat logika berfikir untuk Mensupport atasan dengan Memberikan Feedback, saran-saran untuk Pengambilan Keputusan, serta alternatif Pemecahan Masalah secara konkrit Teknik Komunikasi, Klarifikasi dan Persuasi Praktis dengan Optimalisasi Cara Kerja Otak dan Pikiran Bawah Sadar untuk memastikan efektivitas komunikasi, baik dengan atasan maupun pihak eksternal PESERTA Staff seluruh Department, Admin, Sekretaris, Personal Assistant, Personnel & General Affairs Staff, Supervisor Seluruh Department dll Tanggal & Waktu 18 Februari 2009 08.30-16.30 WIB Lokasi HRD Forum Training Center IS Plaza Building Jakarta Investasi Rp. 1.250.000,- (Materi, 2x Coffe Break, Lunch, Sertifikat) Tempat Terbatas !! No Account BCA - KCP Ahmad Yani - Bekasi No. Rek : 739 041 0829 a/n Bahari Antono Bank Mandiri - KCP Jkt - Cempaka Mas - No. Rek : 120-00-0439485- 9 a/n Bahari Antono Informasi & Pendaftaran Ms.Rani Kartika IS PLAZA Building 9th Floor, Room 904 Jl Pramuka Raya Kav 151 - Jakarta Timur Telp: 021- 851-3661 ; 021-857 9510 ; 021 - 856 4666 ext 1053 Fax: 021 - 851 3661 ; 021-857 9510 E-mail: HRD.Forum@Gmail. com http://HRD-Forum. blogspot. com Agenda lengkap HRD Forum : http://hrdforum. wordpress. com ------------ --------- --------- --------- --------- --------- - Formulir Pendaftaran " Support Your Boss Effectively" Name: .... ... . Company: .... .. Address: .... .... Phone/HP: .... ... E-mail: .... ... .. Date of Transfer: .... Form Pendaftaran setelah diisi harap di fax ke 021-851 3661 ; 021-857 9510 atau email ke HRD.Forum@Gmail. com ------------ --------- --------- --------- --------- --------- - Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ? www.HRD-Forum. com http://trainingsemi nar.wordpress. com/ http://www.Agenda. HRD-Forum. com/ http://seminarhr. wordpress. com/ http://www.Komunita s-HRD.com/ http://hrdforum. wordpress. com/ http://www.Diskusi- HRD.com/ http://www.DiskusiH RD.wordpress. com/ Tertarik mengadakan Inhouse Training Program ? Hubungi kami segera di event@HRD-Forum. com atau di HOTLINE Kami : 08788-1000-100 021-70692748 0815 1049 0007 - 13a.
-
Tue Feb 10, 2009 5:59 pm (PST) Bapak / Ibu Sertificate Pertolongan pertama yang dari PMI Itu Syah secara Hukum , ISO 9001, OHSAS 18001, ISO 14001 dan API Q1 termasuk ISO TS ( sudah terbukti diperusahaan kami ), karena yang berhak mengeluarkan adalah instansi tersebut. --- On Mon, 2/9/09, Yandrie Yan < yandrie.2000@ yahoo.co. id> wrote: From: Yandrie Yan < yandrie.2000@ yahoo.co. id> Subject: [Diskusi HRD Forum] Sertifikat Pelatihan Pertolongan Pertama To: "Forum HRD" < Diskusi-HRD@ yahoogroups. com> Date: Monday, February 9, 2009, 8:56 PM Dear Forum Yang Terhormat, Mohon masukkan dari rekan-rekan di forum ini. Apakah Sertifikat yang dikeluarkan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) untuk Pelatihan Pertolongan Pertama di Perusahaan Bapak/Ibu berlaku untuk Audit ISO. Terima kasih dan ditunggu masukkannya. Salam Hormat, Yandrie Pamer gaya dengan skin baru yang keren. Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru sekarang! - 14a.
-
Tue Feb 10, 2009 6:05 pm (PST) Dear Mbak Maria, Tidak ada salahnya jika seseorang mengajukan gaji yang diinginkan untuk suatu pekerjaan yang akan diembannya namun bukannya orang tersebut sudah melalui test dari perusahaan anda? Dan bukannya orang tersebut juga sudah menyetujui salary yang telah disepakati bersama? Kalau menurut saya anda harus meyakinkan kembali diri anda dan perusahaan anda apa memeng anda memerlukan orang seperti itu. Lulusan seseorang tidak dapat kita jadikan suatu patokan untuk melihat attitude seseorang, tidak lazim seseorang higher salary via telepon seakan akan perusahaan sangat memerlukan orang seperti dia dan hanya dia yang pantas untuk posisi tersebut. Moga ini bisa menjadikan masukan. Salam, Desthy --- Pada Sen, 9/2/09, Maria S < maria_sulaiman@ yahoo.com> menulis: Dari: Maria S < maria_sulaiman@ yahoo.com> Topik: [Diskusi HRD Forum] [Attitude] Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Tanggal: Senin, 9 Februari, 2009, 3:26 AM hallo, Salam kenal. Minggu lalu aku baru menginterview satu sales candidate u/ departemenku. Menurut kalian, apakah kandidat yang menelpon & meminta higher salary (lebih tinggi daripada yang sebelumnya dia minta & kita sepakati) masih layak untuk dipertimbangkan ? Situasinya : saat ini departemenku memang lagi kurang personel. Kandidat ini masih muda sekali (wanita, 21 tahun, lulusan Singapur), dan sangat banyak terpengaruh oleh keluarganya. Hari ini kandidat ini datang u/ minta maaf & menekankan bahwa dia sangat membutuhkan pekerjaan ini. Menurutnya, dia akan bekerja super keras... Well, what you guys think ? Thank you in advance. thank you -Maria- Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang! http://id.messenger .yahoo.com/ invite/ - 15.
-
Tue Feb 10, 2009 6:09 pm (PST) Salam hormat, Nama Saya Heri Heryana karyawan baru di divisi hrd PT. Eka Bogainti unit Industrial Relationship, saya mohon bantuanya kepada rekan2 hrd bagaimana unit kerja IR tersebut dikarenakan saya kurang pengalaman dalam hal ini.. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. - 16a.
-
Tue Feb 10, 2009 6:09 pm (PST) Betul pak. 162 untuk pengunduran diri karena mendapat pekerjaan baru.. 163 ayat 1 tidak bersedia ikut dalam restruktur karena perubahan perusahaan.. From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com] On Behalf Of Bungsu Noegroho putra Sent: Monday, February 09, 2009 5:52 PM To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Pasal 162 Vs Pasal 163 ayat 1 Rekan Riswandi dan Kemal, Berarti untuk karyawan yang mengundurkan diri karena mendapat pekerjaan baru maka di kenakan pasal 162 bukan pasal 163 ayat 1 ? _____ From: Riswandi < riswandi@metra. net.id> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Monday, February 9, 2009 3:37:42 PM Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Pasal 162 Vs Pasal 163 ayat 1 Coba bantu yah.. 1. apakah pasal 163 ayat 1 dapat digunakan untuk karyawan yang mengundurkan diri karena perusahaanya bermasalah ? ini untuk perusahaan yang akan merger, restrukturisasi, pergantian kepemilikan. . kuncinya adalah karyawan tidak bersedia ikut akan perubahan tersebut.. bukan tanpa akibat apa2 kemudian mengundurkan diri.. bedakan dengan mengundurkan diri tanpa stimulus tersebut.. 2. apabila tidak bisa kapan pasal ini dapat di gunakan ? kapan? Yah tadi saat merger, pergantian kepemilikan, perubahan status.. dan karyawan tidak setuju untuk terus melanjutkan 3. tolong contoh kasusnya untuk kedua kasus ini. BANK A akan merger dengan BANK B menjadi BANK C.. si fulan bekerja sebagai marketing manager.. ketika merger si fulan dimutasi menjadi marketing staff.. beliau tidak setuju.. maka berlaku lah pasal tersebut.. Kalau pasal 162 untuk pengunduran diri akibat mangkir.. beda kan?? Ini yg saya pahami kalau salah mohon koreksinya.. Rgds/ Riswandi From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of Kemal Siregar Sent: Monday, February 09, 2009 2:21 PM To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: [Diskusi HRD Forum] Pasal 162 Vs Pasal 163 ayat 1 Sebab berakhirnya hubungan kerja pada Pasal 162 jelas berbeda dengan pasal 163. Pasal 162 mengatur ttg pekerja yang mangkir dan dapat di PHK dengan dikualifikasikan mengundurkan diri. Dalam pasal 162, pekerja di PHK karena melakukan kesalahan yaitu mangkir. Pasal 163 mengatur mengenai hak pekerja untuk di PHK karena terjadinya hal-2 yang diatur dalam Pasal 163. Dalam Pasal 163 tidak ada kesalahan pekerja. Dengan demikian kalau di perusahaan tidak terjadi hal-2 yang tercantum dalam pasal 163, pekerja yang mengundurkan diri tidak dapat menggunakan Pasal 163 untuk mendapatkan pembayaran karena pengunduran dirinya. From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of Bungsu Noegroho putra Sent: Monday, February 09, 2009 11:24 AM To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: [Diskusi HRD Forum] Pasal 162 Vs Pasal 163 ayat 1 Rekan-rekan HR Saya mau menanyakan mengenai pengertian dari Pasal 162 dan Pasal 163 ayat 1. bila kita melihat dari Pasal 162 menjelaskan bahwa karyawan yang mengundurkan diri hanya mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak dari pasal 156 ayat 4. sedangkan pada pasal 163 ayat 1 : perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, pengabungan, peleburan datau perubahan kepemilikan perusahan dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka karyawan berhak atas...... Bila membaca kedua pasal tersebut ada satu hal yang sama yaitu karyawan tidak bersedia untuk melanjutkan kerja diperusahaan tersebut, walaupun menggunakan dua kata yang berbeda yaitu "mengundurkan diri "(pasal 162) dan "tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja" (pasal 163 ayat 1) Yang jadi pertanyaan saya adalah 1. apakah pasal 163 ayat 1 dapat digunakan untuk karyawan yang mengundurkan diri karena perusahaanya bermasalah ? 2. apabila tidak bisa kapan pasal ini dapat di gunakan ? 3. tolong contoh kasusnya untuk kedua kasus ini. terima kasih Salam Bungsu P _____ From: Armand <armand@logica. or.id < http://or.id/> > To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Thursday, January 29, 2009 12:45:01 PM Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] pertanyaan mengenai JHT dan JK Jamsostek Thanks rekan Rudi atas koreksinya. Saya lupa ada peraturan mengenai hal ini sebelumnya. Salam. ------------ --------- ------- A r m a n d From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ] On Behalf Of roedy Sent: 28 Januari 2009 13:13 To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] pertanyaan mengenai JHT dan JK Jamsostek Dear Armand, Sedikit merevisi saja tentang klaim Jamsostek bahwa tertulis Bila dia sudah keluar atau terkena PHK dan meninggal dunia maka JK/JKM tidak dapat diklaim, demikian pula dengan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja). Mungkin sebenarnya statement ini ada di Permenaker Nomor:12/MEN/ 2007 Bab V Pasal 16 ayat (1) yang dinyatakan sebagai berikut : Peserta Program Jaminan Kematian masih berhak mendapat perlindungan Jaminan Kematian selama 6 (enam) bulan sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja. Semoga menjadi koreksi. Salam, Roedy Boetar <mailto: roedyboetar@ fujistaff. co.id> roedyboetar@ fujistaff. co.id r_boetar@yahoo. com <mailto: r_boetar@yahoo. com> _____ From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi- HRD@yahoogroups. com ] On Behalf Of Armand Sent: 23 Januari 2009 16:38 To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] pertanyaan mengenai JHT dan JK Jamsostek Saya ingin menambahkan pendapat rekan Emil di bawah. Ada beberapa syarat JHT yang dapat di klaim dua diantaranya adalah masa kepesertaan minimal 5 tahun dan dikenai masa tunggu 6 bulan lamanya dan telah memasuki usia 55 tahun/masa pension. Namun JHT juga dapat diklaim dengan tidak harus memenuhi kedua syarat di atas seperti ; menjadi PNS/TNI, meninggal dunia, meninggalkan RI dan cacat total JHT. Dari simulasi kasus yang rekan sampaikan tentu JHT belum dapat diklaim untuk saat ini. Sedangkan untuk klaim JK (JKM = Jaminan Kematian) tidak ada ketentuan dan syarat seperti JHT. JK/JKM hanya dapat diklaim bila karyawan yang meninggal masih berstatus sebagai karyawan/pegawai di sebuah perusahaan atau instansi tertentu. Bila dia sudah keluar atau terkena PHK dan meninggal dunia maka JK/JKM tidak dapat diklaim, demikian pula dengan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja). Tetapi bila seseorang itu setelah di PHK kemudian mengikuti Program TK-LHK (Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja) yang terdapat di Jamsostek maka dia berhak mendapatkan seperti yang rekan tanyakan. Mudah-mudahan dapat membantu dan salam hangat. ------------ --------- ------- A r m a n d _____ From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi- HRD@yahoogroups. com ] On Behalf Of Aemilius Arnidas Sent: 23 Januari 2009 11:45 To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] pertanyaan mengenai JHT dan JK Jamsostek Dear pak/ ibu Karol, Jika keadaannya si pekerja meninggal dunia kemungkinan klaim JHT & JKM dapat diambil sekaligus sebab rasanya terlalu naif jika mengikuti ketentuan masa kepesertaan 5 thn dan masa tunggu 6 bulan. Ketentuan tsb. diperuntukan kepada pekerja yang berhenti/ phk/ pensiun dini dan pengajuannya klaim menyertakan surat pernyataan belum bekerja pada perusahaan lain yang mempunyai program jamsostek. Salam, emil _____ From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi- HRD@yahoogroups. com ] On Behalf Of Karol Sitanggang Sent: Friday, January 23, 2009 10:49 AM To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: [Diskusi HRD Forum] pertanyaan mengenai JHT dan JK Jamsostek Dear Temans, saya mau tanya mengenai JHT dan JK (Jaminan Kematian) Jamsostek. Dalam aturan dikatakan bahwa klaim JHT baru bisa dicairkan apabila keikutsertaan karyawan dalam Jamsostek setelah 5 tahun dan atau di usia 55 tahun. Bagaimana dengan kasus: ada karyawan yang telah diikutkan Jamsostek katakanlah 2 tahun, lalu dia keluar atau di PHK. Setelah itu dia mengganggur (belum mendapatkan pekerjaan baru) sampai waktu yang cukup lama (katakanlah lebih dari 6 bulan). Apakah karyawan yang bersangkutan dimungkinkan utk mengklaim JHTnya dia di Jamsostek meskipun belum penuh dalam keikutsertaannya di Jamsostek selama 5 tahun?? Lalu, mengenai JK, bagimana dengan situasi karyawan yang sama (terPHK, masa keikutsertaan baru 2 thn), tp katakanlah dalam masa tunggu 6 bulan tersebut karyawan meninggal dunia. Apakah JK juga bisa diklaim atau tidak?? Terima kasih sebelumnya utk jawaban2 yang membantu. Best regards, Karol This email and any files transmitted with it are confidential and intended solely for the use of the individual or entity to whom they are addressed. If you have received this email in error please notify the system manager. This message contains confidential information and is intended only for the individual named. If you are not the named addressee you should not disseminate, distribute or copy this e-mail. - 17.
-
Tue Feb 10, 2009 6:10 pm (PST) Dear Teman" Bisa minta tolong informasi mengenai system filling untuk dokumen perusahaan dan Rule untuk penggunaan mobil operasional ? Kebetulan di perusahaan saya bekerja sedang membangun system tersebut dan karena keterbatasan Pengalaman saya kesulitan untuk membuat rule dan sopnya.. Bisa Bantu di posting di milis untuk komparasi dan analisa saya membuat SOP dan Flow kerjanya? Terimakasih ============ ========= ========= ========= = Yudi Dwijayanto - 18a.
-
Tue Feb 10, 2009 6:10 pm (PST) HRD Forum One Day Workshop WORKLOAD ANALYSIS analisa beban kerja Bonus: Manual Panduan Workforce Planning (MPP) 24 Februari 2009 Investasi Hanya Rp. 1.250.000,- ------------ --------- --------- --------- --------- --------- - LATAR BELAKANG Salah satu titik kritis dan strategis dalam measurement adalah workload analysis atau analisa beban kerja. Dari sinilah kemudian berkembang berbagai teori dan turunannya seperti Full Time Equivalent Employment dan masih banyak lagi. Karena strategisnya, beban kerja mampu mempengaruhi KPI dan strategic iniciative-nya yang pada akhirnya mempengaruhi hasil dari individual/group performance. Hal inilah yang kemudian menjadikan workload masuk kedalam berbagai rumus Human Capital. HR Planning atau man power planning baik jangka pendek maupun jangka panjang juga tidak akan lepas dari analisis beban kerja. Analisanya cukup sederhana, pembagian beban kerja pada setiap individu/group akan mempengaruhi Man Power Planning sehingga berpengaruh pula dalam recruitment baik internal maupun eksternal dan akhirnya pada corporate planning. Bahkan pada Business Process Re-engineering (BPR), workload analysis cukup mendapat perhatian yang serius karena pada prinsipnya bertujuan untuk membuat proses organisasi lebih efektif dan efisien. Karena strategisnya workload analysis, HRD Forum menyajikan workshop yang akan membantu peserta dalam menganalis beban kerja secara komprehensif, step by step, mulai dari persiapan sampai penyajian laporannya sehingga layak untuk konsumsi user. Outline: 09.00 - Selesai 1. Pengantar 2. Prinsip-prinsip dasar workload analysis 3. Fungsi dan kegunaan workload analysis: - Beban kerja per individu / Unit kerja - Man Power planning - Reenginering Business process - Efisiensi 4. Pendekatan workload analysis dengan FTE 5. Latihan-latihan menghitung workload analysis Mengingat hampir separuh waktu training menggunakan latihan, maka peserta diharapkan membawa alat hitung (kalkulator) Metode: Kelas interaktif (ceramah dan studi kasus) NO ACCOUNT BCA - KCP Ahmad Yani - Bekasi No. Rek : 739 041 0829 a/n Bahari Antono LOKASI HRD Forum Training centre IS Plaza Building - 9th floor INFORMATION & PENDAFTARAN Ms.Rani 08788 1000 100 0815 1049 0007 021-7069 2748 Email: Event@HRD-Forum. com Website: http://HRD-Forum. com ------------ --------- --------- --------- --------- --------- - Form Pendaftaran Workload Analysis - 24 Februari 2009 Name: …………………… Company: ……………… Address: ……………….. Phone/HP: …………….. E-mail: ………………….. Date of Transfer: …….. ------------ --------- --------- --------- --------- --------- - Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ? www.HRD-Forum. com http://trainingsemi nar.wordpress. com/ http://www.Agenda. HRD-Forum. com/ http://seminarhr. wordpress. com/ http://www.Komunita s-HRD.com/ http://hrdforum. wordpress. com/ http://www.Diskusi- HRD.com/ http://www.DiskusiH RD.wordpress. com/ http://informasitra ining.blogspot. com/ Tertarik mengadakan Inhouse Training Program ? Hubungi kami segera di event@HRD-Forum. com atau di HOTLINE Kami : 08788 1000 100 0815 1049 0007 021-7069 2748 - 19a.
-
Tue Feb 10, 2009 6:11 pm (PST) HRD Forum Two Days Workshop Competency Strength Based Performance Appraisal HRD Forum Two Days Workshop Competency Strength Based Performance Appraisal -Redesign Your Performance Management to Achieve Outstanding Performance- Penilaian Kinerja Berbasis Kekuatan Kompetensi 23 - 24 Februari 2009 - Jakarta ------------ --------- --------- --------- --------- --------- - Mengapa Penilaian Kinerja gagal sebagai alat yang efektif untuk melakukan perubahan dan perbaikan perilaku di dalam organisasi? Bayangkan jika dipertanyakan apakah karyawan di perusahaan anda senang ketika dilakukan performance review? Sebagian besar jawabannya dipastikan TIDAK. Ketika dilakukan Performance review apakah atasan anda lebih melihat sisi Kekuatan yang anda miliki atau Kelemahan yang anda miliki? Sebagian besar menjawab KELEMAHAN. Padahal ketika ditanya kepada karyawan lebih mudah mana untuk berubah perilakunya apakah seseorang yang memiliki kekuatan atau kelemahan? Jawabnya, kebanyakan Individu yang memiliki KEKUATAN akan lebih mudah untuk berubah kearah yang diinginkan dibandingkan individu yang memiliki kelemahan. Workshop ini dirancang untuk melakukan Redesign Performance Appraisal yang berlaku diperusahaan selama ini agar dapat lebih efektif untuk merubah dan memperbaiki perilaku karyawan yang berujung menghasilkan dampak perubahan positif bagi organisasi berupa peningkatan keuntungan yang berkelanjutan (profit growth). Kepada peserta akan diajarkan metode dan teknik : Penilaian Kinerja Berbasis Result or Berbasis Kompetensi, bagaimana proporsinya untuk posisi yang jelas terukur seperti sales, produksi, jasa atau yang bersifat supporting seperti HR, Akunting, Finance dan Riset dan development. Peserta akan dibantu software : Catalog of Performance Measure untuk mempercepat penyusunan kriteria ukur yang akurat. Merubah paradigma program pengembangan kinerja individu dari yang berbasis KELEMAHAN menjadi Berbasis KEKUATAN melalui proses FREE (Focus-Release- Educate-Expand) YOUR STRENGTH COMPETENCY and STOP (Stop-Team up- Offer up- Perspective) YOUR WEAKNESS lewat Strength based coaching. Simulasi Strength Based Coaching dimulai dengan mendiagnosa strength based coaching skills Inventory untuk melakukan assessment terhadap kemampuan para coach, kemudian menggunakan kekuatan dan melakukan fokus kekuatan untuk dapat meningkatkan coaching qualities. Bagi para peserta akan dipermudah proses kesemuanya dengan bantuan piranti lunak Employee Appraisers V4.0 yang mempunyai features template Performance Appraisal yang lengkap, Program Pengembangan, Program Corrective Action, dan kelengkapan lainnya. Siapa yang harus ikut : Corporate Planner, Line Managers, HR, Strategic Manager, Human Capital Manager, dan Profesional HR di bidang Performance Improvement, People Development, HR Auditors, dan bidang lain yang masih relevan. Biaya : IDR 3.000.000 /peserta sudah termasuk software Employee Appraiser V4.0, Performance Catalog dan seluruh materi presentasi dalam bentuk CD-ROM Materi, Lunch, 2x cofee break, sertifikat Fasilitator : Heru Wiryanto Tanggal & Lokasi 23 - 24 Februari 2009 HRD Forum Training Centre atau Salah Satu Hotel Di Jakarta Waktu 9.00 s/d 16.00 WIB Informasi & Pendaftaran Ms.Rani Kartika 08788-1000-100 0815 1049 0007 021-70692748 E-mail : Event@HRD-Forum. com website : http://HRD-Forum. com Jadwal & Agenda Lengkap http://hrdforum. wordpress. com No Account BCA - KCP Ahmad Yani - Bekasi No. Rek : 739 041 0829 a/n Bahari Antono Bukti transfer asli dibawa saat acara dan diserahkan pada saat registrasi ulang ------------ --------- --------- --------- --------- --------- - Formulir pendaftaran Competency Strength Based Performance Appraisal Nama : Company : Alamat : Telp/HP : Email : Tanggal Transfer : Formulir harap di isi kemudian di fax ke 021-8590 5461atau via email ke event@HRD-Forum. com ------------ --------- --------- --------- --------- --------- - Ingin bergabung dalam komunitas kami ? kirim email kosong ke : Diskusi-HRD- subscribe@ yahoogroups. com Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ? www.HRD-Forum. com http://trainingsemi nar.wordpress. com/ http://www.Agenda. HRD-Forum. com/ http://seminarhr. wordpress. com/ http://www.Komunita s-HRD.com/ http://hrdforum. wordpress. com/ http://www.Diskusi- HRD.com/ http://www.DiskusiH RD.wordpress. com/ http://informasitra ining.blogspot. com/ Ada rencana mengadakan Inhouse Training Program ? Hubungi kami segera di event@HRD-Forum. com atau di HOTLINE Kami : 08788-1000-100 021-70692748 0815 1049 0007 - 20a.
-
Tue Feb 10, 2009 6:11 pm (PST) HRD Forum - One Day Workshop Managing HR For Beginner 23 Februari 2009, Investasi : Rp 1.250.000,- Venue : HRD Forum Training Centre atau salah satu hotel di Jakarta ------------ --------- --------- --------- --------- --------- - Latar Belakang Sumber Daya Manusia merupakan elemen yang paling penting dalam sebuah organisasi, dibandingkan dengan elemen lainnya seperti modal, teknologi serta uang. Mengapa SDM begitu penting, karena manusia itu sendiri yang mengendalikan ketiga komponen yang disebutkan di atas. Apabila kita mempelajari Sumber Daya Manusia, maka beberapa aktifitas yang biasa dijalankan adalahi Perencanaan, Perekrutan, Seleksi, Orientasi dan Penempatan, Pelatihan dan Pengembangan, Penilaian Kinerja, Pengelolaan dan Perencanaan Karier, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Tantangan yang dihadapi oleh pelaksana di bidang SDM adalah bagaimana memahami aktivitas yang harus dilakukan di area tersebut.. Oleh karenanya, aktifitas-aktifitas yang tadi disebutkan, wajib diketahui oleh seorang pelaksana / pemula yang ingin mendalami bidang SDM. Cakupan Bahasan dan Outline Desain training ini terdiri dari dua module, yakni : Bisnis Proses di area SDM Aktifitas SDM Outline : Pengantar Memahami & menganalisa aktifitas SDM mulai dari Recruitment sampai PHK Menghubungkan aktifitas SDM dan hasilnya Latihan - latihan cara membuat program SDM Metode : Interaktif (ceramah dan studi kasus) Investment Rp.1.250.000, - Included snacks, lunch, materials, CD Bonus & certificate No Account BCA - KCP Ahmad Yani - Bekasi -- a/n Bahari Antono No. Rek : 739 041 0829 Date & Venue 23 Februari 2009 - (9.00 - 16.00 WIB) HRD Forum Training Center - atau salah satu hotel di Jakarta Informasi & Pendaftaran Ms.Rani Kartika 08788-1000-100 0815 1049 0007 021-70692748 E-mail : Event@HRD-Forum. com website : http://HRD-Forum. com Jadwal & Agenda Lengkap http://hrdforum. wordpress. com No Account BCA - KCP Ahmad Yani - Bekasi No. Rek : 739 041 0829 a/n Bahari Antono Bukti transfer asli dibawa saat acara dan diserahkan pada saat registrasi ulang ------------ --------- --------- --------- --------- --------- - Formulir pendaftaran Managing HR For Beginner Nama : Company : Alamat : Telp/HP : Email : Tanggal Transfer : Formulir harap di isi kemudian di fax ke 021-8590 5461atau via email ke event@HRD-Forum. com ------------ --------- --------- --------- --------- --------- - Ingin bergabung dalam komunitas kami ? kirim email kosong ke : Diskusi-HRD- subscribe@ yahoogroups. com Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ? www.HRD-Forum. com http://trainingsemi nar.wordpress. com/ http://www.Agenda. HRD-Forum. com/ http://seminarhr. wordpress. com/ http://www.Komunita s-HRD.com/ http://hrdforum. wordpress. com/ http://www.Diskusi- HRD.com/ http://www.DiskusiH RD.wordpress. com/ http://informasitra ining.blogspot. com/ Ada rencana mengadakan Inhouse Training Program ? Hubungi kami segera di event@HRD-Forum. com atau di HOTLINE Kami : 08788-1000-100 021-70692748 0815 1049 0007 |
No comments:
Post a Comment