rujukan boleh (malah harus) lebih adalah pasal 59 ayat 2 UU 13/2003
(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu 'hanya' dapat diadakan 'setelah melebihi' masa tenggang waktu 30
(tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama .....
rujukan tidak boleh kurang adalah pasal 54 ayat 2 UU 13/2003
(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan f, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kalau masalah hilangnya workforce saat banyak yang menjalani jeda 30 hari, seharusnya sih tidak perlu terjadi selama perencanaan kerjanya sudah baik. Memang tidak mudah, namun itulah seninya manajemen. :-)
salam
Dari: Armand <armand@logica.
Kepada: Diskusi-HRD@
Terkirim: Rabu, 11 Februari, 2009 15:55:35
Topik: RE: Bls: [Diskusi HRD Forum] masukan mengenai pembaharuan kontrak
Bu Ina dan rekan lainnya,
Saya agak berbeda memaknai pasal 3 ayat 8 Kepmenakertrans 100/2004 berbunyi "Para pihak dapat mengatur lain dari ketentuan ayat (5) dan ayat (6) yang dituangkan dalam perjanjian". Saya berpendapat bahwa masa tenggang kurang dari 30 hari diperbolehkan atas dasar pasal dalam Kepmenakertrans yang dimaksud. Pertanyaannya adalah mengapa hanya "boleh lebih" tetapi "tidak boleh kurang" dari 30 hari. Di dalam UU 13/2003 Pasal 59 ayat 6 tidak menjelaskan boleh tidaknya lebih dan kurang dari masa itu dan hal ini diatur tersendiri di dalam Kepmenaker sebagaimana dimaksud. Setuju setuju banget bahwa Kepmen tidak boleh bertentangan dengan UU. Kalau boleh, minta rujukan mengenai pasal di dalam Kepmenakertrans tersebut kurang dari 30 hari masa tenggang/jeda tidak diperbolehkan.
Temuan di lapangan akan sangat berbeda saat tidak diperbolehkannya masa tenggang/jeda waktu kurang dari 30 hari, bagaimana dengan pekerjaan yang ditinggalkan karyawan kalau pada waktu yang bersamaan banyak karyawan yang harus mengikuti masa jeda tersebut. Akan jadi problem besar, bukankah begitu ?
------------ --------- -------
A r m a n d
From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ] On Behalf Of ina darmawan
Sent: 11 Februari 2009 10:39
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] masukan mengenai pembaharuan kontrak
Saya setuju dengan pendapat bahwa tenggang waktu 30 hari adalah tenggang waktu minimal - sehingga aturan dalam Kepmen 100/2004 diartikan sebagai "boleh diperjanjikan lebih dari 30 hari sepanjang disepakati/dituangk an dalam perjanjian, namun tetap tidak boleh kurang dari 30 hari" (Kepmen tidak boleh bertentangan dengan UU).
Namun yang sering menjadi kendala adalah kekurangpahaman dan ketidakkonsistenan pihak Depnaker dalam memberikan informasi kepada Pengusaha yang berkonsultasi. Sehingga Pengusaha (atas masukkan dari pegawai Depnaker) berpendirian bahwa berdasarkan Kepmen 100, masa tenggang 30 hari bisa disimpangi dan para pihak dapat mengaturnya kurang atau lebih dari 30 hari.
On 2/11/09, Desthy Astuti <desthy.astuti@ yahoo.co. id> wrote:
| Dear Pak Ando, Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 masa tenggang 30 hari itu harus dilaksanakan terkecuali perusahaan ingin langsung mengangkat karyawan tersebut menjadi karyawan tetap maka masa tenggang bisa diabaikan.
Salam, Desthy
|
Pemanasan global? Apa sih itu?
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!
Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang!
Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
28 Februari 2009, HANYA Rp 1.250.000,-
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
Dapatkan Agenda Training & Workshop HRD Forum
Periode Januari - Februari 2009
http://hrd-forum.blogspot.com/
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

No comments:
Post a Comment