Rekan,
SOP untuk program pemagangan benar dibuat secara terpisah dari proses recruitment. Boleh saja atas dasar kebutuhan karyawan/pegawai magang itu dilakukan, tetapi jangan disebutkan dalam perjanjian bahwa setelah pemagangan selesai secara otomatis diterima sebagai karyawan.
Sebaiknya rekan berkonsultasi dengan pihak Disnaker setempat untuk mengurus masalah ini pasti mereka akan memberikan arahan. Sekarang pilihan berada di tangan perusahaan melalui rekan, apakah akan terus melakukan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan seperti yang sudah dan sedang dilakukan saat ini atau kembali pada hukum. Dan bagaimana menghadapi calon karyawan (trainee) yang memahami UU Ketenagakerjaan di Republik ini dengan baik, pasti akan timbul tuntutan bukan ?
Lebih baik mencegah daripada mengobati, demikian saran saya.
------------
A r m a n d
From: Diskusi-HRD@
Sent: 22 Januari 2009 12:10
To: Diskusi-HRD@
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Pls Urgent: Masa training=Masa percobaan?
terimakasih pak armand atas jawabannya. Tapi dalam SOP magang ini berarti dibuat terpisah dengan proses rekrutmen? dan seolah-olah magang bukan atas reaksi kebutuhan pegawai, tapi hanya program rutin HRD begitu?
Dan bagaimana dengan
MOhon rekan rekan yang lain bisa urun rembug.
----- Original Message -----
From: Armand
Sent: Wednesday, January 21, 2009 5:46 PM
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Pls Urgent: Masa training=Masa percobaan?
Menurut saya lebih baik jangan menggunakan istilah training tetapi magang (lihat Kepmenakertrans No. 21/2005). Agar tidak menyalahi aturan hal itu boleh saja dilakukan oleh perusahaan. Bila pihak perusahaan menganggap orang yang magang tersebut memiliki kompetensi sesuai dengan yang diharapkan maka hal selanjutnya yang harus dilakukan perusahaan adalah mempekerjakannya dengan hubungan kerja PKWT.
Semoga membantu dan mungkin ada rekan lain yang ingin sharing dengan pendapat yang berbeda, monggo.
------------
--------- ------- A r m a n d
From: Diskusi-HRD@ [mailto:yahoogroups. com Diskusi-HRD@ ] On Behalf Of hrdyahoogroups. com
Sent: 21 Januari 2009 9:06
To: diskusi-hrd@yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Pls Urgent: Masa training=Masa percobaan?Dear HRD'ers
Pls pencerahannya, di kantor saya karyawan baru lewat masa training selama 2 bulan tanpa mereka menandatangani
apapun. Selama training mereka dipekerjakan seperti karyawan lainnya, tidak ada in class program. Gaji hanya menerima 75% tok.tanpa tunjangan apapun.Setelah itu baru PKWT I selama 6 bulan atau 1 tahun.Selama 2 bulan itu bila salah satu pihak mau membatalkan masa training, tidak ada prosedur apapun alias yah...cabut aja.Trainig disini ada evaluasinya seperti karyawan percobaan untuk dianggap layak PKWT. BUkankah ini penyelewengan UU?karena PKWT tidak mensyaratkan adanya masa percobaan? meskipun penyebutannya adalh training. PLease comment.Need direction urgently. surat
size=2 width="100%" align=center>No virus found in this incoming message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.552 / Virus Database: 270.10.12/1908 - Release Date: 1/21/2009 9:15 PM
call 08788-1000-100
Dapatkan Agenda Training & Workshop HRD Forum
Periode Januari - Februari 2009
http://hrd-forum.blogspot.com/
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___

No comments:
Post a Comment