Nampaknya badai krisis global sudah mulai terasa di semua industri dunia, tidak luput pula di Indonesia. Cost reduction adalah salah satu 'cara' yang saat ini menjadi perhatian. Bicara mengenai cost reduction, tentu tidak bisa dipungkiri, biaya tenaga kerja menjadi salah satu biaya terbesar di perusahaan. Menyikapi hal ini HR Departement sudah pasti harus segera melakukan berbagi persiapan. Setiap detik, menit , jam kita tidak pernah tahu kapan, situasi dan kondisi bisa saja berubah. HR Departement tentu harus siap untuk menghadapi situasi dan kondisi terburuk. Hingga akhirnya pilihan terakhir harus menjadi 'pilihan'
Apa langkah yang perlu ditempuh untuk melakukan PHK sekian persen dari jumlah tenaga kerja yang ada ?
Apakah ada perbedaan prosedur PHK antara tenaga kerja Tetap dan tenaga kerja Kontrak ?
Apakah Karyawan kontrak mempunyai hak lain selain kita wajib membayarkan sisa kontraknya ?
Pasal-pasal mana saja yang dapat digunakan untuk menghitung Pesangon bagi karyawan Tetap ?
HRD Forum Event 67 - Sabtu, 24 Januari 2009 - diadakan di salah satu hotel di jakarta
Investasi HANYA Rp.300.000,- !!
Tempat Terbatas !!
HRD Forum mengundang rekan-rekan semua untuk hadir dalam acara HRD Forum event 67 dengan tema :
Tip - Trik
Yang Aman Tanpa Menimbulkan Gejolak
(Serba-Serbi PHK Pesangon serta Problematikanya)
Sesuai amanah UU 13/2003; PHK merupakan pilihan terakhir yang baru dapat dilakukan setelah memenuhi seluruh syarat-syarat yang ada.
Ibarat api yang membakar kayu, pasti akan menimbulkan asap dan meninggalkan abu; demikian juga PHK yang akan menimbulkan masalah. Sebagian besar tindakan PHK (khususnya atas inisiatif perusahaan) di Indonesia selalu menimbulkan konflik, pertentangan, kontra antara perusahaan dengan karyawan atau kelompok karyawan.
KEPENTINGAN TERBESAR kita semua yang perlu digaris-bawahi saat ini justru tidak berada pada MENGHILANGKAN MASALAH tersebut, melainkan MENGANTISIPASI MEMPERKECIL MASALAH.
Praktisi HR (khususnya IR Officer) sangat berkepentingan dalam pemahaman PHK, mengingat keputusan PHK tetap akan terjadi (baik dalam skala kecil maupun besar). Pengurus Serikat Pekerja atau LKS Bipartit perlu melihat pemahaman PHK ini sebagai hal yang wajib diketahui, mengingat mereka akan memiliki peranan yang sangat besar dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya atau karyawan yang diwakilinya, pada saat keputusan PHK tidak dapat dihindari lagi.
Selanjutnya, Karyawan non Serikat Pekerja pun wajib melihat pentingnya pemahaman PHK; mengingat mereka-lah yang hampir selalu menjadi obyek dalam hampir setiap keputusan PHK.
Sekilas Materi yang akan dibahas :
Jenis-jenis PHK menurut UU no.13 Thn 2003
Garis besar persiapannya
Tata cara yang perlu diketahui
Dokumen yang penting dalam proses PHK
Surat PHK, salahkah ???
Kapan Uang Penggantian Perawatan 15% muncul ???
Hal penting (Tip Trik) dalam PHK Pesangon
Bedah kasus
Denny H Makarim, SH
Tanggal Lokasi :
diadakan di salah satu hotel di Jakarta
Investasi :
HANYA Rp 300.000,-
(Materi, Certificate of Participation, Lunch)
-Tempat Terbatas -
No Account :
BCA - KCP Ahmad Yani - Bekasi
No. Rek : 739 041 0829 a/n Bahari Antono
Bank Mandiri - KCP Jkt - Cempaka Mas -
No. Rek : 120-00-0439485-
Bukti transfer asli dibawa saat acara dan diserahkan pada saat registrasi ulang
Ms.Rani Kartika
Company: ............
Address: ............
Phone/HP: ............
E-mail: ............
Date of Transfer: ........
09.00 - 09.15 : Pembukaan oleh Tim Moderator HRD Forum (pemutaran Video Klip HRD Forum)
09.15 - 12.30 : Acara Inti
13.00 - selesai : Makan Siang bersama
Acara ini free untuk para mantan pembicara pembicara HRD Forum
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
www.HRD-Forum.
http://trainingsemi
http://www.Agenda.
http://seminarhr.
http://www.Komunita
http://hrdforum.
http://www.Diskusi-
http://www.DiskusiH
http://informasitra
Tertarik mengadakan Inhouse Training Program ?
Hubungi kami segera di event@HRD-Forum.
atau di HOTLINE Kami :
08788-1000-100
021-70692748
0815 1049 0007
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Arsip milis ini dapat dilihat pada blog Hukum Online di
http://hukum-online.blogspot.com
Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda. Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam Hukum Online
==================================================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
Gunakan Untuk Kepentingan Anda
==================================================
Health & Spiritual
http://healthconsultancy.blogspot.com/
http://light-energy.blogspot.com/
http://spiritualisindonesia.blogspot.com/
http://healingmedication.blogspot.com/
==================================================
Hobby & Fun
http://dragonfish-arowana.blogspot.com/
http://goldfish-world.blogspot.com/
http://cat-owner.blogspot.com/
http://homeperfumes.blogspot.com/
==================================================
Compensation & Benefit
http://compensationbenefithandbook.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
Informatif & Bermanfaat bagi HRD
==================================================
Pasang iklan bisnis anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Pusat Iklan baris & Bisnis Populer Indonesia
GRATIS !! GRATIS !!
==================================================
General
http://georgewalkerbushfile.blogspot.com/
http://osamabinladenstory.blogspot.com/
http://lindsaylohanpages.blogspot.com/
==================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___

No comments:
Post a Comment