Thursday, January 22, 2009

Bls: [Diskusi HRD Forum] UANG PENGGANTIAN HAK

makasih banget P Taufik atas pencerahannya..., semoga bermanfaat jg buat rekan2 lainnya


Dari: Imam Taufik <imamtaufik2000@yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Kamis, 22 Januari, 2009 19:27:53
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] UANG PENGGANTIAN HAK

100 utk ibu. Aturannya demikian. Jadi mau ngasih syukur, mau nggak juga tdk apa2. Soalnya si pekerja gak bisa nuntut sih :)
Tambahannya dr saya gini bu. Dlm dunia kerja kan cerita2 negatif itu selalu ada. Suka ngomong2 yg jelek. Padahal bisa jadi si perusahaan sdh jalankan aturan dgn baik. Tapi namanya pekerja he he. Kadang ilmu hukumnya tdk ngerti. Nah, buat si pekerja itu beri saja, apa ke. Mungkin semacam "uang hadiah". Tapi sebelum ngasih, kasih dulu penjelasan (ngobrol) bhw uang ini BUKAN pesangon/penghargaa n masa kerja/uang pisah. Kalau perlu lihatin dulu aturan (buku UUnya). Uang atau barang ini (tapi biasanya uang ya), sekadar bentuk penghargaan perusahaan aja sama anda (pekerja).
Mudahan2an, si pekerja dapat menghargaainya juga. Juga, hikmahnya bisa jadi si pekerja akan rindu dan menceritakan kebaikan perusaan ibu ke orang2 atau perusahaan barunya.
Tapi ini hanya cerita ngarang loh. Yu ah balik lagi ke aturan....

--- On Wed, 1/21/09, yanti mulyanti <nthingrasya@ yahoo.com> wrote:
From: yanti mulyanti <nthingrasya@ yahoo.com>
Subject: [Diskusi HRD Forum] UANG PENGGANTIAN HAK
To: diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Wednesday, January 21, 2009, 4:15 AM


Dear alll...
Mohon pencerahannya. ..

tema-teman.. .yang saya hormati...,setelah saya simak dan telaah mengenai uang penggantian hak bagi karyawan yang mengundurkan diri sesuai PASAL 156 AYAT (4) saya ingin memastikan lagi kepada rekan-rekan semua ...

1. Berarti uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yg ditetapkan 15% dari   uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja SUDAH TIDAK BERLAKU LAGI. Perusahaan hanya memberikan uang pisah yg besarnya sesuai kebijaksanaan perusahaan masing2.

2. Dikantor kami tidak ada penetapan uang pisah baik di PP karena sebelumnya kantor kami mengacu ke aturan yg 15% dari uang pesangon maupun uangpenghargaan masa kerja , karena penggantian perumahan dan pengobatan sudah tidak berlaku lagi, berarti untuk uang pisah berapapun bisa diberikan, yang penting komponen uang pisah wajib dikeluarkan/ diberikan.

Mohon kepada rekan-rekan mungkin ada yg bisa memberikan masukannya, saya mengharapkan sekali kesedian rekan2 memberikan jawaban yg saya ajukan diatas, mengingat di kantor kami ada yg mau resign dengan masa kerja 5 thn lebih.


Atas perhatian rekan2 saya ucapka terima kasih.
Nthing


Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik.
Tambah lebih banyak teman ke Yahoo! Messenger sekarang!



Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik.
Tambah lebih banyak teman ke Yahoo! Messenger sekarang!

__._,_.___
Ikuti HRD Forum Event ke 67 : Tip & trik -PHK & Pesangon- yg aman yanpa menimbulkan gejolak, 24 Januari 2009, hanya Rp.300.000,-
call 08788-1000-100

Dapatkan Agenda Training & Workshop HRD Forum
Periode Januari - Februari 2009
http://hrd-forum.blogspot.com/
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

Y! Messenger

Want a quick chat?

Chat over IM with

group members.

Y! Groups blog

The place to go

to stay informed

on Groups news!

.

__,_._,___

No comments:

Google