Memang itu jugalah yang saya tangkap dari beliau ini,...maaf saya kutip lagi tulisan pak Kemal :" Pengertian dasar dari PP atau PKB adalah mengatur hal-2 yang belum diatur dalam UU atau mengatur lebih baik daripada UU. Karena belum diatur UU maka diaturlah dalam Peraturan Perusahaan atau KKB, termasuk tentang pengunduran diri karyawan. Just curious : memang lamanya kerja di Disnaker tidak menjamin pengetahuan mereka tentang UU ketenagakerjaan, tapi apakah lamanya para praktisi HRD berkecimpung didunianya juga menjamin mereka lebih paham? Jika semua pihak merasa lebih tahu dan lebih paham, pada akhirnya siapa yang punya "kekuasaan tertinggi" untuk menentukan suatu pemahaman yang terbenar dari semuanya? Salam, Rita --- On Tue, 11/25/08, Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw.com> wrote:
From: Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw.com> Subject: FW: FW: [Diskusi HRD Forum] Pengunduran Diri Karyawan To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com Date: Tuesday, November 25, 2008, 12:28 PM
Bukan harus diatur dalam PP/PKB. Pengertian dasar dari PP atau PKB adalah mengatur hal-2 yang belum diatur dalam UU atau mengatur lebih baik daripada UU. Saya sering berbeda pendapat dengan beliau saat masih menjabat sebagai Kabid Syaker, Wakadisnaker DKI dan Kadinasnaker DKI. Saya ingin sampaikan kepada para peserta milis ini janganlah menerima begitu saja dan apa adanya hal-2 yang disampaikan oleh jajaran disnaker dimana pun. Kita harus belajar terus menerus agar dapat benar-2 memahami dan menguasai per UU ketenagakerjaan secara benar dan lengkap. Dengan penguasaan yang benar dan luas maka kita akan selalu berani berdebat dan mendebat apa yang disampaikan oleh siapapun termasuk jajaran ketenagakerjaan dari tingkat kotamadya, kabupaten, propinsi sampai Depnakertrans. Lamanya seorang pegawai ketenagakerjaan bekerja bukan jaminan bahwa mereka lebih mengetahui daripada kita. From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of Faurita Bamasymus Sent: Tuesday, November 25, 2008 11:42 AM To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: Re: FW: [Diskusi HRD Forum] Pengunduran Diri Karyawan Bagi rekan-rekan yang pernah menghadiri atau bahkan berdiskusi dengan Bapak Rusdi Muchtar (salah satu Pimpinan Denpaker) hal-hal yang tidak diatur dalam UU 13/2003 harus dibuatkan aturannya di dalam Peraturan Perusahaan atau KKB. Dan ini selalu beliau sampaikan dalam setiap kesempatan seminar atau workshop,.. Tapi maaf saya tidak ingat beliau mengacu pada ketentuan apa,..mohon tambahan masukan dari para pakar, tks Rita --- On Mon, 11/24/08, Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw. com> wrote: From: Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw. com> Subject: FW: [Diskusi HRD Forum] Pengunduran Diri Karyawan To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Date: Monday, November 24, 2008, 9:49 PM Pertanyaan saya untuk pendapat (a), apakah yang dapat dilakukan oleh pengusaha kalau pekerja tidak memenuhi kewajibannya dalam pengunduran diri? Apakah ada sanksi hukumnya? Kalau ada, apakah ketentuannya? From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of Gabe S. Trisunjata Sent: Sunday, November 23, 2008 3:16 PM To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: [Diskusi HRD Forum] Pengunduran Diri Karyawan Rekan HRDF's,
a. Memang ada interprestasi perusahaan tidak berhak untuk melarang / untuk tidak menyetujui pekerja mengundurkan diri. Namun kalau dalam suatu PKB telah disepakati bahwa pengunduran diri harus atas sepertujuan manajemen dan disyaratkan 30 hari sebelum efektifnya, saya berpendapat bahwa pengusaha memiliki hak karena kesepakatan itu. Asas konsesualisme dalam perjanjian tersebut menurut hemat saya berlaku. Menurut hemat saya ketentuan berlaku sebagai hal mengikat bagi kedua belah pihak.
b. Saya menghargai hak pekerja untuk "tidak meneruskan pengabdiannya" dan "tidak setia kepada janjinya" karena sejumlah alasan yang wajar seperti ybs tidak mendapatkan kemajuan karier dalam suatu perusahaan. Di lain pihak saya berpendapat bahwa ada etika hubungan kerja yang bertolak pada azas Pacta Sunt Servanda.
C. Rekan Iman tolong komenter masalah ini.
Regards/Salam, Gabriel S Trisunjata Plus One Every Day; http://www.asyik- uih.com/uupptk/ indeks-hpu- v12fr1.txt HP: 08124955201
--- On Sat, 11/22/08, Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw. com> wrote: From: Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw. com> Subject: FW: [Diskusi HRD Forum] Pengunduran Diri Karyawan To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Date: Saturday, November 22, 2008, 12:39 PM Hak pekerja yang mengundurkan diri dan yang mangkir adalah sama yaitu uang penggantiann hak dalam Pasal 156 (4) dan uang pisah. Perbedaannya dalam Pasal 168 tidak disyaratkan ketentuan ttg "pekerja yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung" sebagaimana terjadi pada Pasal 162. Pasal 96 berlaku dalam hal misalnya pekerja menuntut pembayaran upah lembur atau THR yang menurutnya kurang dibayar. Yang harus dipahami oleh setiap pengusaha termasuk jajaran SDM adalah berdasarkan Pasal 31 tidak ada hak pengusaha melarang pekerjanya mengundurkan diri. Kalau pekerja mengundurkan diri tanpa memenuhi persyaratan dalam Pasal 162 maka tidak ada kewajiban pengusaha membayarkan apapun. Tidak ada hak atas pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi mereka yang mengundurkan diri atau mangkir. From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of ade Sent: Saturday, November 22, 2008 10:13 AM To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Pengunduran Diri Karyawan Bagaimana pendapat Bapak, seandainya pekerja tidak hadir selama 5 hari atau lebih yang sebenarnya Ybs mau mengundurkan diri tiba" tapi khawatir tidak mendapatkan haknya. Menurut Pasal 168, pekerja masih berhak menerima sejumlah kompensasi. Apakah masa berlaku tuntutan ini sesuai dengan Pasal 96? Karena pada kenyataannya, (manajemen) perusahaan merasa "dikhianati" oleh pegawainya yang mengundurkan diri tiba". Sehingga banyak perusahaan menggunakan Pasal 162 Ayat 3 sebagai dasar "persetujuan" pengunduran diri. Sementara dipihak pekerja (tidak dipungkiri) mereka selalu mencari cara untuk tetap mendapatkan pesangon sekalipun itu mengundurkan diri. Apalagi pasal pengunduran diri sudah tidak mendapatkan sejumlah kompensasi. Kalau saya tidak salah Keputusan MK ya... (mohon dikoreksi). Kecuali uang pisah yang besarnya tergantung pada masing" kebijaksanaan perusahaan. ----- Original Message ----- Sent: Friday, November 21, 2008 5:42 PM Subject: FW: [Diskusi HRD Forum] Pengunduran Diri Karyawan Perlu dipahami bentuk surat pengunduran diri adalah pemberitahuan bukan permohonan. Pengunduran diri tidak memerlukan persetujuan pengusaha. Pengusaha tidak berhak menolak pengunduran diri pekerja. Kalau pun ditolak pekerja tetap berhak keluar atas dasar Pasal 31 UU No. 13/2003. Dengan demikian tidak diperlukan suatu pengakuan dari pengusaha. Atas pemberitahuan pengunduran diri pengusaha pun tidak wajib memberikan jawaban. Apabila pekerja mempermasalahkan tidak adanya jawaban pengusaha maka dalil tsb tidak ada dasarnya. From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of ade Sent: Friday, November 21, 2008 4:17 PM To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Pengunduran Diri Karyawan Kasusnya kita tidak mengakui surat pengunduran diri yang super kilat. Hari ini surat pengunduran diri masuk, maka efektif hari ini juga hari terakhir bekerja. Dibandingkan dengan Pasal 168, dengan ketentuannya perusahaan tetap memberikan hak pekerja. Kalau sudah begini, pekerja akan lebih memilih menggunakan cara Pasal 168 ketimbang mengundurkan diri baik" tapi tidak mendapatkan haknya hanya karena tidak terpenuhi syarat"nya ----- Original Message ----- Sent: Friday, November 21, 2008 12:58 PM Subject: [Diskusi HRD Forum] Pengunduran Diri Karyawan Tidak ada larangan bagi pekerja untuk mengajukan pengunduran diri yang berlaku seketika. Pasal 162 mengatur ttg 3 syarat yang wajib dipenuhi pekerja yang bermaksud untuk mengundurkan diri. Apabila ketiga syarat tsb dipenuhi maka pengusaha wajib membayar hak-2 pekerja yang mengundurkan diri tsb. Apabila pekerja melalaikan ketiga syarat tsb maka pengusaha tidak wajib membayar hak-2 pekerja yang mengundurkan diri tsb. Tidak ada yang dapat dilakukan perusahaan kecuali tidak membayarkan hak-2 tsb. -----Original Message----- From: Hukum-Online@ yahoogroups. com [mailto:Hukum- Online@yahoogrou ps.com] On Behalf Of elang mnz Sent: Friday, November 21, 2008 8:31 AM To: Hukum-Online@ yahoogroups. com Subject: [Hukum-Online] Pengunduran Diri Karyawan Bapak & Ibu semua mohon masukannya. Ada kasus karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri (diterima di tempat kerja baru), yang pengunduran dirinya hanya berselang 1 hari (hari ini mengajukan surat pengunduran diri, besok minta sdh tdk aktif). Seharusnya permohonan tertulis diterima perusahaan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri (Psl. 162, UU Ketenagakerjaan) . Untuk kasus tsb apa yg bisa perusahaan lakukan terhadap karyawan tsb ? (sanksi apa yg bisa dikenakan ? & hak apa saja yg masih hrs diterima karyawan tsb?) Terimakasih sebelumnya. Best Regards, Herni | |
|
No comments:
Post a Comment