Tuesday, November 25, 2008

RE: [Diskusi HRD Forum] tanya asuransi

***********************  Your mail has been scanned by InterScan.  PT. AJ Central Asia Raya  11/25/08 15:55:26  ***********-***********

Klaim asuransi kecelakaan kita bagi dua :

1.       Jika bersifat santunan…maka beberapa asuransi pun juga harus bayar sesuai yang diperjanjikan.

2.       Jika bersifat penggantian… maka yang diganti adalah sebesar "kerugian" yang terjadi, namun sumbernya boleh lebih dari 1 asuransi.

 

Contoh :

a.       Asuransi A plafon 5 juta.

b.      Asuransi B plafon 10 juta.

c.       Biaya pengobatan 8 juta.

 

Ada 2 skenarion :

1.       Jika klaim ke asuransi B… maka dapat 8 juta, asuransi A tidak bayar lagi.

2.       Jika klaim ke asuransi A .. maka dapat 5 juta, lalu klaim lagi ke asuransi B, dapat lagi 3 juta.

 

Semoga jelas.

 

Thanks

 

Faustinus Wirasadi T.

 

 

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of Binti M
Sent: Tuesday, November 25, 2008 1:18 PM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] tanya asuransi

 

***********************
Your mail has been scanned by InterScan.
PT. AJ Central Asia Raya
11/25/08 15:50:57
***********-***********

Dear Saefullah,

 

Sepengetahuan saya, untuk kecelakaan dari rumah ke tempat kerja, dalam hal ini sedang dalam perjalanan ke kantor kan?

Karyawan tersebut dapat dilayani di rumah sakit mana saja dalam kelas apa saja dengan platfom max. 12 juta.

Pada intinya, yang harus dilakukan :

1.       Perusahaan dulu yang menanggung biaya.

2.       Perusahaan melaporkan ke Disnaker dengan disertai form tahap I. Maksimal waktu pelaporan ke disnaker 2 x 24 jam setelah kejadian.

3.       Setelah semua selesai dan pengobatan selesai, maka :

Yang harus dikumpulkan ke JAMSOSTEK untuk Klaim Kecelakaan adalah :

a.       Form tahap I dan tahap II dari disnaker (jika belum jelas cara pengisian dapat tanya petugas disnaker)

b.      Seluruh Kuitansi yang telah dibayarkan perusahaan.

c.       Rincian ongkos angkut karyawan dari tempat kejadian ke RS dan dari RS ke rumah.

d.      Rincian upah karyawan selama tidak masuk akibat kecelakaan.

Jika tidak jelas, bapak dapat tanya ke AO jamsostek anda.

 

Sepengetahuan saya sebuah klaim tidak bisa diminta kedua kali.

Bukankah sebuah rumah sakit hanya mengeluarkan satu kuitansi asli?

Bukankah untuk reimburstmen hanya diminta kuitansi asli?

Maaf tapi mungkin saya juga masih kurang paham.

 

Mungkin ada pendapat lain?

 

Best Regards,

 

B. Mardliyati Masfufah

HRD Department

 

P Save a tree...please don't print this e-mail unless you really need to

 

 

 

 

 

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of saefullah
Sent: 25 Nopember 2008 10:34
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: [Diskusi HRD Forum] tanya asuransi

 

Selamat pagi para pakar HRD,

Saya mao meminta masukan Kepada Bapak dan Ibu yang ada di forum ini.

Saya ada kasus seperti ini.

Pada saat berangkat kerja, mobil jemputan kami mengalami kecelakaan lalu lintas dijalan tol

Dan terdapat 2 (dua) korban yang harus dirawat dirumah sakit.

Kemudian kami melakukan klaim kecelakaan ke Jamsostek.

Pertanyaannya :

bisakah kami melakukan klaim asuransi ke jasa raharja ?

Karena dokumen-dokumen asli yang diminta oleh Jasa Raharja juga diserahkan ke Jamsostek

 

__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
New web site?

Drive traffic now.

Get your business

on Yahoo! search.

Best of Y! Groups

Check it out

and nominate your

group to be featured.

Everyday Wellness

on Yahoo! Groups

Find groups that will

help you stay fit.

.

__,_._,___

No comments:

Google