Monday, November 24, 2008

Re: [Diskusi HRD Forum] tanya asuransi

Dear pak Saefullah,

Untuk jasa raharja dan Jamsostek dua-dua nya meminta kwitansi dan dokumen2 pengobatan yang asli pak sehingga tidak dimungkinkan untuk double claim.

Kalau perusahaan bapak punya asuransi kecelakaan juga, coba dicek apakah mereka bisa terima dokumen2 pengobatan yang copy legalisir dr RS nya, pak ? Kalau bisa mungkin dapat di klaim dobel. Tapi kebanyakan Asuransi spt tempat saya kerja (Manulife) untuk copy legalisir, mereka hanya bisa mengganti selisih dari yang diganti oleh asuransi pertama (Jamsostek) jadi diperlukan juga bukti pembayaran dr asuransi pertama tsb.

Semoga jawaban ini dapat membantu ya, pak ? Apabila ingin bertanya / diskusi lebih lanjut dapat menghubungi saya juga, karena saya sbg Employee Benefits Consultant di Manulife yang menawarkan produk Kesehatan, pensiun dan Pesangon untuk Perusahaan jadi sedikit banyak bisa membantu tentang hal semacam ini.

Terima kasih sebelumnya,

Haryono Sulizsetyo (Hary)
PT. A.J. Manulife Indonesia
Employee Benefits Consultant
2555 7788 # 2831
0815 8464 8425
931 91 549


--- On Tue, 25/11/08, saefullah <Saefullah@ins.co.id> wrote:
From: saefullah <Saefullah@ins.co.id>
Subject: [Diskusi HRD Forum] tanya asuransi
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Tuesday, 25 November, 2008, 10:34 AM

Selamat pagi para pakar HRD,

Saya mao meminta masukan Kepada Bapak dan Ibu yang ada di forum ini.

Saya ada kasus seperti ini.

Pada saat berangkat kerja, mobil jemputan kami mengalami kecelakaan lalu lintas dijalan tol

Dan terdapat 2 (dua) korban yang harus dirawat dirumah sakit.

Kemudian kami melakukan klaim kecelakaan ke Jamsostek.

Pertanyaannya :

bisakah kami melakukan klaim asuransi ke jasa raharja ?

Karena dokumen-dokumen asli yang diminta oleh Jasa Raharja juga diserahkan ke Jamsostek



Get your new Email address!
Grab the Email name you've always wanted before someone else does!

No comments:

Google