Dear pak Saefullah, Untuk jasa raharja dan Jamsostek dua-dua nya meminta kwitansi dan dokumen2 pengobatan yang asli pak sehingga tidak dimungkinkan untuk double claim. Kalau perusahaan bapak punya asuransi kecelakaan juga, coba dicek apakah mereka bisa terima dokumen2 pengobatan yang copy legalisir dr RS nya, pak ? Kalau bisa mungkin dapat di klaim dobel. Tapi kebanyakan Asuransi spt tempat saya kerja (Manulife) untuk copy legalisir, mereka hanya bisa mengganti selisih dari yang diganti oleh asuransi pertama (Jamsostek) jadi diperlukan juga bukti pembayaran dr asuransi pertama tsb. Semoga jawaban ini dapat membantu ya, pak ? Apabila ingin bertanya / diskusi lebih lanjut dapat menghubungi saya juga, karena saya sbg Employee Benefits Consultant di Manulife yang menawarkan produk Kesehatan, pensiun dan Pesangon untuk Perusahaan jadi sedikit banyak bisa membantu tentang hal semacam ini. Terima kasih sebelumnya, Haryono Sulizsetyo (Hary) PT. A.J. Manulife Indonesia Employee Benefits Consultant 2555 7788 # 2831 0815 8464 8425 931 91 549 --- On Tue, 25/11/08, saefullah <Saefullah@ins.co.id> wrote: From: saefullah <Saefullah@ins.co.id> |
Get your new Email address!
Grab the Email name you've always wanted before someone else does!
No comments:
Post a Comment