Thursday, November 27, 2008

Re: [Diskusi HRD Forum] PHK tanpa adanya SP

Wah... masih menggunakan peraturan "jadul". Udah dicabut tuh Mbak...
 
Ade - Medan
 
----- Original Message -----
From: Debby
Sent: Thursday, November 27, 2008 11:30 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] PHK tanpa adanya SP

nggak sependapat pak Irwansyah,
yang dilarang kalau alasan PHK tersebut adalah karena kehamilan, tapi kalau alasan bukan sehubungan dengan kehamilan misal berakhirnya kontrak kerja atau pekerja melakukan kesalahan seperti disebutkan dalam PP atau PKB itu tetap saja bisa di PHK pak.
 
Dalam kasus ibu Yessi ini maka menurut pendapat saya bisa dipakai Kepmen 150/2000 pasal 27 ayat 1 sebagai dasar hukum yaitu berhak atas paling sedikit  2x PMTK atau sesuai dengan kepakatan kedua belah pihak.
 
salam,
*********************************
DEBBY DAMAYANTI
Personnel Department
PT. Onamba Indonesia
Kawasan Industri KIIC Lot C-5B
Karawang 41361
mail : hrd@onamba.co.id
********************************
----- Original Message -----
From: Irwansyah
Sent: Wednesday, November 26, 2008 11:37 AM
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] PHK tanpa adanya SP

Mbak Yessy,

Maaf Setahu saya wanita hamil tidak boleh di PHK ( uu no. 13 2003 pasal 153 - 1e)


From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of Yessy Catrina
Sent: Wednesday, November 26, 2008 7:47 AM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] PHK tanpa adanya SP

Terima kasih atas tanggapannya.

Yang bersangkutan adalah karyawan biasa yang tidak melakukan tindakan yang fatal (mencuri, mencemarkan, dll)..

Memang benar tanggapan Pak Kuat itu adalah terserah user, memang ybs akan diberikan pesangon. Ybs adalah karyawan wanita yang sedang hamil 5 bln, akan sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan pengganti dalam kondisi tersebut. (maaf saya jadi sedikit agak terpengaruh).

Mohon kembali masukan-masukan dari praktisi HRD lainnya.

2008/11/26 Kuat Suprianto. <kuat@ibt.co.id>

Mbak Yessy,

soal boleh atau tidak boleh itu tergantung yang usernya/perusahaan tinggal benar atau tidak benarnya keputusan itu, yang jelas mem PHK yang demikian harus melalui prosedur warning dulu. Oleh karenanya yang demikian ini PHK sepihak namanya.

----- Original Message -----

Sent: Tuesday, November 25, 2008 4:55 PM

Subject: [Diskusi HRD Forum] PHK tanpa adanya SP

Dear Forum,

Yang ingin saya tanyakan bolehkah mem phk kan seseorang tanpa adanya SP 1 - dst sebelumnya?

Hanya dengan alasan gaji ybs lebih tinggi dari gaji karyawan lainnya, dan atasannya langsung menganggap ekspektasinya diatas performance ybs?

Padahal dilihat dari pengamatan sekilas, bahwa cukup banyak perubahan/hal-hal yagn sebelumnya tidak ada dan berlaku setelah ybs bergabung dengan perusahaan.

Sebagai HRD bagaimana menyikapi hal ini?

Terima kasih sebelumnya.

Salam,

HRD  

************[IBT Jkt Server]************

__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Search Ads

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Y! Messenger

Send pics quick

Share photos while

you IM friends.

Get in Shape

on Yahoo! Groups

Find a buddy

and lose weight.

.

__,_._,___

No comments:

Google