Friday, November 21, 2008

RE: [Diskusi HRD Forum] Penurunan Basic

Rekan Olga,

 

Saya berasumsi bahwa perjanjian kerja sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan secara tertulis. Bulan pertama dan kedua basic salary sesuai dengan perjanjian tersebut tetapi bulan ketiga diturunkan. Pasal 54 ayat 1 (e) “besarnya upah dan cara pembayarannya” merupakan salah satu muatan yang terdapat pada perjanjian tertulis. Bila terjadi perubahan maka harus ada persetujuan kedua belah pihak (Pasal 55). Dengan demikian anda bisa melaporkan kasus kecurangan ini kepada dinas terkait.

Semoga dapat membantu.

 

Silahkan rekan lain yang tertarik untuk memberikan pendapatnya.

 

----------------------------

A r m a n d

 

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of Olga Prayogi
Sent: 20 Nopember 2008 15:42
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Penurunan Basic

 

Thanks Armand. Permasalahannya nilai dari/basic salary sudah di bayarkan 2 bulan berjalan, di bulan ketiga manager tersebut menurunkan kembali basic salary saya. Kalo saya mau bawa ke disnaker pasal berapa? Aturannya seperti apa?

 

Mohon bantuannya.

 

Regards

align=baseline border=0>

 

OLGA PRAYOGI

Administration Dept.

PT. BAKRIE CONSTRUCTION

Phone    +62 254 575 0351 Ext. 127

Fax        +62 254 575 0350

 

 


From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of Armand
Sent: Thursday, November 20, 2008 9:42 AM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Penurunan Basic

 

Rekan Olga,

 

Pertanyaan anda no. 1 masih belum jelas, tetapi saya coba menganalisa pertanyaan anda seperti ini . Apakah basic salary yang dimaksud adalah basic yang terdapat dalam perjanjian kerja atau rencana basic yang dipromosikan oleh Manager kemudian diturunkan. Dua pertanyaan ini sangat berbeda makna tentu. Bila basic yang ada dalam perjanjian kerja dan yang sudah anda tanda tangani dalam perjanjian tersebut tentu tidak dapat diturunkan dan anda bisa mengajukan proses hukum, tetapi bila basic yang rencananya dipromosikan untuk anda kemudian diturunkan oleh Manager tentu sah-sah saja, karena mungkin ada alasan lain dan hal ini merupakan tahap promosi kenaikan meskipun sudah ditandatangani. Si Manager sebaiknya harus membuat surat/memorandum perubahan atas penurunan basic tersebut dengan berbagai alasan.

 

Demikian dan silahkan rekan lain menambahkan.

 

----------------------------

A r m a n d

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of Olga Prayogi
Sent: 20 Nopember 2008 7:53
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Penurunan Basic

 

Selamat Pagi rekan2,

 

saya baru 2 minggu ini ikut milis ini. Mohon bimbingannya.

Saya ada permasalahan yaitu :

1.       Basic saya diturunkan oleh Manager Dept..

2.       Di surat Promosi/Kenaikan sudah di tanda tangani oleh GM.

3.       Saya tidak ada permasalahan di kantor.

4.       Saya tanya alasan ke Manager yang bersangkutan beliau tidak bisa memberi jawaban.

5.       Apakah permasalahan ini bisa di bawa ke Disnaker.

6.       Mohon petunjuk dari rekan2 yang lebih berpengalaman.

 

Regards

 

 

OLGA PRAYOGI

Administration Dept.

 

 

 

__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

Want a quick chat?

Chat over IM with

group members.

Need traffic?

Drive customers

With search ads

on Yahoo!

Find helpful tips

for Moderators

on the Yahoo!

Groups team blog.

.

__,_._,___

No comments:

Google