Tuesday, November 25, 2008

RE: [Diskusi HRD Forum] Block Leave

Dear all, sumbang saran

Di tempat kami (khususnya di dunia perbankan) block leave diberlakukan
berkaitan dengan pengelolaan Operational Risk Management. Setahu saya
memang tidak ada UU yang mengatur tentang block leave, meskipun cuti
merupakan hak namun perusahaan mestinya dapat/boleh mengatur tata cara
penggunaan cuti. Hal ini untuk mengatur siklus atau rotasi karyawan yang
akan cuti, agar tidak ada karyawan yang cuti secara bersamaan.

Kembali ke masalah block leave ditempat kami setiap karyawan wajib
mengambil block leave atau dapat juga berupa block absence. Tujuannya agar
karyawan dapat melakukan refreshing bersama keluarga dan dari sisi Risk
Management untuk dapat menghindari terjadinya Internal Fraud.

semoga bermanfaat

Heri Susilo
Tech. & Ops. Operational Risk Management
Permata Tower III 10th. Fl. Bintaro
Phone 021-745 5588 ext. 10720
Mobile 081807882283
e-mail : hesusilo@permatabank.ci.id

"Sudirman Naibaho"
<Sudirman.Naibaho@lippo To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
bank.co.id> cc:
Sent by: Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Block Leave
Diskusi-HRD@yahoogroups
.com


11/25/2008 03:09 PM
Please respond to
Diskusi-HRD



Dear Pak Kemal,

Menindaklanjuti statement Bapak dibawah, apakah itu berarti penggunaan hak
cuti tersebut juga tidak dapat diatur (karena kalau diatur akan melanggar
hak orang). Jikalau tidak diatur, boleh dong semua karyawan ambil cuti
pada hari yang sama. Kalau begini bisa tutup toko nih J.

Jikalau ternyata penggunaan hak cuti itu dapat diatur, maka boleh dong
diatur seperti aturan dalam block leave tersebut.

Sekali lagi pak, mohon pencerahannya.

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On
Behalf Of Kemal Siregar
Sent: 25 Nopember 2008 12:15
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: FW: [Diskusi HRD Forum] Block Leave

Karena istirahat tahunan merupakan hak pekerja maka diambil tidaknya hak
tsb merupakan hak pekerja. Tidak ada pihak yang berhak memaksa pekerja
menggunakan haknya tsb.

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On
Behalf Of Sudirman Naibaho
Sent: Tuesday, November 25, 2008 9:51 AM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Block Leave

Pak Kemal,

Apakah ini berarti perusahaan tidak dapat mengatur penggunaan hak tersebut?
Mohon informasi.

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On
Behalf Of Kemal Siregar
Sent: 24 Nopember 2008 22:02
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: FW: [Diskusi HRD Forum] Block Leave

Saya melihat ini sebagai praktek umum di bank-2. Dasar hukumnya tidak ada.

Yang saya ingin sampaikan dengan mengangkat masalah ini adalah bahwa
istirahat tahunan adalah hak pekerja yang dilindungi oleh UU. Tetapi,
adalah pekerja yang berhak menentukan apakah ia akan menggunakan haknya dan
berapa lama ia akan menggunakannya. Tidak ada pihak yang dapat memaksa
siapapun menggunakan haknya.

Kalau ada pekerja yang sama sekali tidak pernah mau menggunakan istirahat
tahunannya sah-2 saja dan tidak ada yang anah akan hal ini.

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On
Behalf Of Armand
Sent: Saturday, November 22, 2008 10:17 PM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Block Leave

Pak Kemal,

Bolehkah diinformasikan kepada kami darimana peraturan tersebut diambil.
Tentu kami sangat berterimakasih atas infomasi yang bapak sampaikan.

Wassalam.

----------------------------

A r m a n d

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On
Behalf Of Kemal Siregar
Sent: 22 Nopember 2008 12:41
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: FW: [Diskusi HRD Forum] Block Leave

Block leave adalah suatu ketentuan dimana pekerja wajib mengambil istirahat
tahunan minimal 5-6 hari dalam suatu pengambilan dalam satu tahun dan
setiap tahun pekerja wajib mengambilnya.

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On
Behalf Of Gabe S. Trisunjata
Sent: Saturday, November 22, 2008 4:49 AM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Block Leave

Rekan Kemal dan di bank,

Tolong jelaskan block leave itu apa dan acuan ke peraturan ketenagakerjaan
ke pasal apa?

Regards/Salam,

Gabriel S Trisunjata
HP: 08124955201

--- On Tue, 11/18/08, Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw.com> wrote:
From: Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw.com>
Subject: [Diskusi HRD Forum] Block Leave
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Tuesday, November 18, 2008, 11:23 AM

Bagi yang bekerja
di bank tentu mengetahui adanya ketentuan ttg block leave. Apakah ini
diperbolehkan?

The contents of this e-mail and attachments are confidential and subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are strictly prohibited and may be unlawful to use, copy, store, distribute, disclose or communicate any part of it to others and you are obliged to return it immediately to sender or notify us and delete the e-mail and any attachments from your system. PT BANK PERMATA TBK and subsidiaries do not accept liability for loss or damage resulting from computer viruses. The integrity of e-mail across the internet cannot be guaranteed and PT BANK PERMATA TBK will not accept liability for any claims arising as a result of the use of this medium for transmissions by or to PT BANK PERMATA TBK.

__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

PC-to-PC calls

Call your friends

worldwide - free!

Yahoo! Groups

Stay healthy

and discover other

people who can help.

Need traffic?

Drive customers

With search ads

on Yahoo!

.

__,_._,___

No comments:

Google