Tuesday, November 25, 2008

Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Magang

Nice Answer! Thanks for sharing Pak Syaeful, coz it means alot to us.
Next, mungkin kita semua bisa memberikan jawaban yg lebih solutif
seperti Pak Syaeful ini, ketimbang memberikan respon yg lebih bersifat
komentar subyektif.

Salam hangat,
ian stephanus

On 11/25/08, Syaeful Anwar <syaeful_bbs81@yahoo.co.id> wrote:
> Dear All...
>
> Sistem magang... tidak negatif selama dilakukan sesuai peraturan. dlm UU No.
> 13 th. 2003, ada pasalnya yg mengatur ini. jadi selama magang tidak
> bertentangan dengan UU ya boleh-boleh saja.
> Kelebihan bagi perusahaan : bisa mencari kandiidat pekerja yang benar-benar
> baik untuk diteruskan menjadi karyawan PKWT, atau bila memungkinkan malah
> bisa PKWTT.
>
> hal-hal yg harus dperhatikan adalah jangka waktu magang ( lihat UU ) dan
> gaji / upah yang diberikan harus sama dengan UMR setempat tidak boleh
> kurang. artinya hal-hal normatif yang digariskan oleh UU seperti Upah,
> Lembur, dan Jamsostek harus dipenuhi. Jika hal-hal normatif tdk dipenuhi
> maka Sistem Magang bertentangan dengan UU.
>
> Idealnya setiap pekerja bisa bekerja terus ( tetap ). akan tetapi melihat
> kondisi saat ini, mau tidak mau perusahaan harus bisa bertahan agar tdk
> kolaps. jadi sistem magang, kontrak, dan atau jasa outsourcing, sedianya
> bisa membantu.
>
> salam...
> syaeful.
>
>
>
> ________________________________
> Dari: Ridwan M S <marudut.samosir@gmail.com>
> Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> Terkirim: Selasa, 25 November, 2008 09:04:23
> Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] Magang
>
>
> @Rahmat
> @Irawan
>
> Wah..Anda seorang praktisi hrd tidak harus judge dengan mengatas namakan
> moral atau pola pikir.
>
> saya ingin sekali tahu sejauh mana anda mempunyai pola pikir yang canggih
> tentang SDM atau sejauh mana punya moral berkualitas? ?
>
> saya hanya ingin bertanya tentang magang dan tata caranya, setahu saya
> ini tidak melanggar
> uu dan bisa dilaksanakan dan barangkali anda punya
> pendapat lain bukan berceramah seakan akan anda punya moral kualitas tinggi.
>
> kenapa anda lihat dari sisi negatipnya ? bayangkan perusahaan kami akan
> dapat menampung ribuan (3000-4000) orang pengangguran tamatan smp-sma dengan
> pola magang dan kemudian kami seleksi untuk menjalani program kontrak PKWT
>
> Dengan demikian kami member kesempatan kerja magang bagi lulusan baru
> yang tidak tahu apa tentang industri !!!
> jadi dimana letak TIDAK BERMORALNYA ? DIMANA LETAK POLA PIKIR JONGKOKNYA ?
>
> Saya yakin anda punya pengalaman manajemen SDM puluhan tahun.. masa
> berbicara tentang magang anda sudah langsung berfikir negatif ?
>
> Meskipun anda sudah puluhan tahun menjadi praktisi SDM saya sayarankan
> anda berguru lagi kepada yang lain
>
> please deh mas.....
>
> salam
>
> 2008/11/23 Rachmad <danishahmad2@ yahoo.com>:
>> Setuju dengan Pak Irawan ...
>> Bagaimana bisa menjadi employee champion jika pola pikir "orang HRD-nya"
>> seperti itu.
>> Sungguh menyedihkan sekali.
>>
>> ____________ _________ _________ __
>> From: irawan sugito <isugito@yahoo. com>
>> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
>> Sent: Friday, November 21, 2008 10:16:47 AM
>> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Magang
>>
>> Anda tidak melanggar UU, tapi anda memanfaatkan kelemahan UU,.
>> secara moral tidak baik, karena ini yang dinamakan 'akal-akalan' ..
>>
>> --- On Fri, 11/21/08, Ridwan M S <marudut.samosir@ gmail.com> wrote:
>>
>> From: Ridwan M S <marudut.samosir@ gmail.com>
>> Subject: [Diskusi HRD Forum] Magang
>> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
>> Date: Friday, November 21, 2008, 8:23 AM
>>
>> Dengan Hormat...
>>
>> Saya berencana mengganti pola penerimaan karyawan di tempat saya menjadi
>> sbb:
>>
>> 1. Kerja magang (6-12 Bulan)
>> 2. Masa percobaan 3 Bulan
>> 3. PKWT per 6 bulan.
>>
>> Yang mau saya tanyakan adalah , apa saya melanggar UU dengan cara
>> seperti di atas ? dan saya minta saran atau poin2 yang harus saya
>> perhatikan dalam hal ini.
>>
>> Apabila ada yang "bersuka cita" membagi draft perjanjian kerja magang
>> ke saya akan sangat
>> membantu.
>>
>> salam
>>
>> Ridwan
>> --
>> http://www.solusi- industri. com
>>
>>
>>
>
> --
> http://www.solusi- industri. com
>
>
>
> Coba Yahoo! Messenger baru

__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

All-Bran

Day 10 Club

on Yahoo! Groups

Feel better with fiber.

Y! Messenger

All together now

Host a free online

conference on IM.

.

__,_._,___

No comments:

Google