Pak Ryan,
Trima kasih infonya, saya juga sudah donlod. dari Ibu Erna
juga ada info.
Tks
BJ
On Tue, 25 Nov 2008 01:43:23 -0800 (PST)
Riyan Permadi <riyanpermadi@
> Pak Bejo,
>
> silahkan baca kepmen no 102 tahun 2004
> disitu ada perhitungan konversi upah harian dan upah
>perjam dari upah bulanan
>
> semoga membantu
> salam
>
>
>
>
> ____________
> Dari: Bejo Purnomo <tjenil-lopiz@
> Kepada: Diskusi-HRD@
> Terkirim: Selasa, 25 November, 2008 15:02:10
> Topik: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Karyawan pengunduran
>diri
>
>
>
> Pak Ryan,
>
> Mohon dibantu infonya tentang dasar hukumnya
>perbandingan
> jumlah hari kerja dlm sebulan (21 hari utk 5 HK seminggu
> dan 25 hari utk 6 HK seminggu), apakah ada ketetapannya
>ya
> Pak?
>
> Tks
> BJ
>
> On Sun, 23 Nov 2008 22:23:02 -0800 (PST)
> Riyan Permadi <riyanpermadi@ yahoo.com> wrote:
>> Bu Yanti,
>>
>> saya coba bantu ya
>>
>> 1. Uang pisah
>>
>> 2. Uang pisah besarnya diatur oleh perusahaan, jadi
>>berapapun yang ibu tulis asal sesuai dengan PP/PKB
>>perusahaan ibu pasti betul. Besarnya pun tidak bergantung
>>kepada pesangon, lama kerja dsb, namun umumnya perusahaan
>>memakai model lama kerja. Kalau di perusahaan saya di
>>bawah 3 tahun belum dapat uang pisah.
>>
>> 3. Pembagi cuti bukan 30 hari melainkan 21 untuk 5 hari
>>kerja atau 25 untuk 6 hari kerja.
>>
>> 4. Kalau tempat keluar sudah sama dengan dengan tempat
>>rekrut maka tidak perlu lagi memberikan penggantian
>>pulang (bukan ongkos pulang). Penggantian perumahan &
>>pengobatan (yg 15%) tidak wajib diberikan.
>>
>> Kecuali yang no 3, saya rasa perusahaan ibu telah
>>memberikan lebih baik dari peraturan.
>>
>>
>>
>>
>> ____________ _________ _________ __
>> Dari: yanti mulyanti <nthingrasya@ yahoo.com>
>> Kepada: diskusi-HRD@ yahoogroups. com
>> Terkirim: Senin, 24 November, 2008 08:31:21
>> Topik: [Diskusi HRD Forum] Karyawan pengunduran diri
>>
>>
>>
>>
>> Dear all...
>>
>> Rekan-rekan semua yang saya hormati,
>> saya mau tanya beberapa hal berikut ini:
>> 1. istilah yang tepat bagi karyawan yang mengundurkan
>>diri apa ya (uang jasa ato uang pisah)
>> 2. apakah perhitungan uang pisah seperti ini:
>> misal karyawan yang mau mengundurkan diri bekerja
>>mencapai 3 thn lebih 2 bln
>> perhitungannya adalah:
>> uang pesangon
>> gaji pokok x 4 = Rp. 2.000.000 x 4 = Rp. 8.000.000
>> Uang penghargaan kerja
>> Gaji pokok x 2 = Rp. 2.000.000 x 2 =Rp. 4.000.0000
>> 15% dari 12.000.000 (8.000.000 + 4.000.000,-) =
>>1.800.000,
>> jadi uang pisah yang akan diterima adalah Rp.
>>1.800.000
>>
>> 3. selain uang pisah/uang jasa sisa cuti yang belum
>>gugur adalah
>> gaji pokok : 30 hari = 2.000.000 : 30 = 66.666 x 5=
>>333.330
>>
>> 4. kebetulan karyawan yang mau mengundurkan diri asli
>>dari jakarta (informasi: dikantor kami tidak pernah
>>memberikan ongkos pulang dan penggantian perumahan,
>>pengobatan 15%.
>>
>> hal itu yang bisa kantor kami berikan kepada karyawan
>>yang mengundurkan diri yang sudah mencapai masa kerja
>>minimal 3 tahun.
>>
>> apakah apabila kantor kami hanya memberikan hal-hal
>>tersebut diatas masih belum memenuhi UU No. 13 thn 2003
>>(bagi karyawan yang mengundurkan diri)
>>
>> mohon masukannya bagi rekan2 semua
>>
>>
>> terima kasih
>>
>> ____________ _________ _________ __
>> Pamer gaya dengan skin baru yang keren.
>> Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru sekarang!
>>
>>
>> ____________ _________ _________ _________
>>_________ _________ _
>> Dapatkan alamat Email baru Anda!
>> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil
>>orang lain!
>> http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/
>
> ------------ --------- --------- --------- ---------
>--------- -
>
> Nikmati akses TelkomNet Instan Week End Net hanya Rp
>1.000/jam. Berlaku untuk Sabtu-Minggu, khusus Jawa Tengah
>dan DIY s/d 31 Desember 2008
>
> ------------ --------- --------- --------- ---------
>--------- -
>
>
>
> Is he/she cheated?
------------
Nikmati akses TelkomNet Instan Week End Net hanya Rp 1.000/jam. Berlaku untuk Sabtu-Minggu, khusus Jawa Tengah
dan DIY s/d 31 Desember 2008
------------
------------
Ikuti Speedy Blogging Competition 2008, ajang kompetisi Blog yang terbuka bagi semua Blogger dengan tema:
Seperti Apa Konten Hebat Menurutmu? Dapatkan hadiah utama 1 Buah Notebook Mininote. Informasi lebih lanjut kunjungi http://lomba.
------------
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___

No comments:
Post a Comment