Tuesday, November 18, 2008

[Hukum-Online] Aspek Hukum: Mempatenkan Ahmad Dahlan

Rabu, 19 November 2008 07:51

Aspek Hukum: Mempatenkan Ahmad Dahlan

Muhammad Iqbal Hasan, SH

Beberapa hari terakhir muncul berita mengenai niat Muhammadiyah untuk mempatenkan Ahmad Dahlan. Hal ini sebenarnya murni masalah politik yang dipicu oleh digunakannya gambar Ahmad Dahlan pada iklan salah satu partai politik.

Melalui iklan tersebut muncul polemik mengenai siapa pihak yang berhak "memiliki" Ahmad Dahlan, sampai disini masalah masih berkisar pada masalah politik. Tapi ketika muncul wacana mempatenkan Ahmad Dahlan maka isu menjadi bukan lagi isu politik tapi juga isu hukum, sebab sudah menyentuh domain hukum. Ada dua hal penting dari permasalahan ini yang penting untuk diketahui dan dimengerti, yaitu mengenai pembidangan Hukum HAKI serta objek dan penggunaan peristilahannya.

    1.   HAKI/HKI/HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) terdiri atas beberapa bidang, antara lain :

Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Merek, yaitu tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain yang tersebut diatas ada beberapa bidang lagi dalam Hukum HAKI yaitu Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Perlindungan Varietas Tanaman. Semua bidang tersebut memiliki Undang-Undang masing-masing yang mengaturnya. Masing-masing bidang tersebut memiliki pengertian, ruang lingkup, dan sanksi yang berbeda-beda sehingga rancu jika dicampuradukkan.

Maka pernyataan yang benar untuk mengklaim bahwa seseorang telah memiliki hak intelektual atas Merek, Hak Cipta, dst adalah "sudah didaftarkan/sudah terdaftar". Misalnya "Merek produk ini sudah kami daftarkan pada Dirjen HAKI". Sedangkan untuk bidang paten, dipersilakan menggunakan kata "dipatenkan" (maknanya adalah sudah didaftarkan patennya). 

    2.   Tidak begitu jelas bagian apa dari Ahmad Dahlan yang oleh Muhammadiyah hendak di daftarkan sebagai objek HAKI. Jika yang dimaksudkan adalah Ahmad Dahlan sebagai manusianya, lalu mau didaftarkan pada bidang HAKI yang mana? Paten? Ahmad Dahlan itu manusia bukan teknologi. Hak cipta? yang menciptakan beliau ya sang Maha Pencipta. Merek? Ahmad Dahlan itu manusia bukan logo. Design industri? Rahasia Dagang? Design TaTa Letak Sirkuit Terpadu? Perlindungan Varietas Tanaman? Lebih mustahil lagi.

Yang paling mungkin dijadikan objek HAKI dari Ahmad Dahlan adalah produk-produk yang berkaitan dengan Ahmad Dahlan. Misalnya foto atau lukisan Ahmad Dahlan, keduanya masuk pada domain hak cipta. Namun demikian tidak otomatis hak cipta atas karya tersebut menjadi milik Yayasan Muhammadiyah, sebab hak cipta tersebut adalah milik si tukang foto dan si pelukis, jika fotografer dan pelukis tersebut setuju mengalihkan hak ciptanya kepada Yayasan Muhammadiyah maka barulah Yayasan tersebut memiliki hak cipta atas foto atau lukisan tersebut. Yang juga perlu diingat, jika ada 10 macam lukisan wajah Ahmad Dahlan maka ada 10 pula hak cipta yang ada, dengan demikian jika ada 1 hak cipta atas lukisan wajah Ahmad Dahlan yang sudah dimiliki Yayasan Muhammadiyah, maka masih ada 9 lagi hak cipta yang bebas digunakan dengan seizin pemiliknya.

Memang tidak mudah memahami Hukum HAKI dalam waktu singkat, bahkan hingga saat ini pun masih banyak para Sarjana Hukum, bahkan Praktisi Hukum yang masih kebingungan membeda-bedakan domain HAKI. Namun paling tidak setelah membaca tulisan yang sederhana ini kita bisa (minimal tahu) membeda-bedakan masing-masing dari bidang HAKI tersebut. Sehingga di masa mendatang tidak ada lagi kalimat-kalimat seperti "mempatenkan lagu lalu keluar hak cipta"

__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Arsip milis ini dapat dilihat pada blog Hukum Online di
http://hukum-online.blogspot.com

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda. Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.

Salam Hukum Online
==================================================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
Gunakan Untuk Kepentingan Anda
==================================================
Health & Spiritual
http://healthconsultancy.blogspot.com/
http://light-energy.blogspot.com/
http://spiritualisindonesia.blogspot.com/
http://healingmedication.blogspot.com/
==================================================
Hobby & Fun
http://dragonfish-arowana.blogspot.com/
http://goldfish-world.blogspot.com/
http://cat-owner.blogspot.com/
http://homeperfumes.blogspot.com/
==================================================
Compensation & Benefit
http://compensationbenefithandbook.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
Informatif & Bermanfaat bagi HRD
==================================================
Pasang iklan bisnis anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Pusat Iklan baris & Bisnis Populer Indonesia
GRATIS !! GRATIS !!
==================================================
General
http://georgewalkerbushfile.blogspot.com/
http://osamabinladenstory.blogspot.com/
http://lindsaylohanpages.blogspot.com/
==================================================
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

Group get-together

Host a free online

conference on IM.

Yahoo! Groups

Join people over 40

who are finding ways

to stay in shape.

Search Ads

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

.

__,_._,___

No comments:

Google