Tentang hak pekerja dalam hal perusahaan pailit, silahkan baca Pasal 166 UU No. 13/2003. Tetapi perlu diperhatikan bahwa soal didahulukan, walau demikian kata UU No. 13/2003 jangan lupa bahwa hak Negara akan selalu yang paling didahulukan. Jadi hak pekerja bukanlah yang dinomorsatukan.
Kurator wajib memasukkan hak-2 pekerja sebagai salah satu kewajiban perusahaan. Kurator tidak boleh mengabaikan dengan tidak memasukkan kewajiban perusahaan membayarkan hak-2 pekerja.
From: Diskusi-HRD@
Sent: Wednesday, November 26, 2008 4:38 PM
To: Diskusi-HRD@
Subject: [Diskusi HRD Forum] phk dan perusahaan di pailitkan?
saya ingin bertanya dan mendapat masukan dari teman2 praktisi, pak
kemal dll.
Sehubungan dengan krisi global saya coba mengajak rekan2 untuk
mengantisipasi salah satu kejadian apabila perusahaan pailit.
pertanyaannya
1.bagaimana jika terjadi phk dan perusahaan dipailitkan.
karyawan bagaimana??apakah pembayaran hak2 karyawan dapat didahulukan
terlebih dahulu dibandingkan dengan hak2 preferen lain yang diatur
dalam UU kepailitan?
2 bagaimana jika kurator tidak memasukan hak2 karyawan sebagai
kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan ???? dasar hukumnya
apa yang dapat kita mintakan agar hak2 karyawan dapat di bayar..
atas masukan dan diskusinya saya ucapkan terima kasih
brando
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___

No comments:
Post a Comment