Wednesday, November 26, 2008

Bls: [Diskusi HRD Forum] Karyawan pengunduran diri



ibu jug agak salah kalau sisa cuti dibagi 30.
karena ada dasar hukumnya yaitu : UU No 13/2003 pasal 157.
tapi kalau mau merujuk ke permen no 01/1999 pasal 15 ayat 2 memang melihat ke hari kerja seminggunya apakah tmsk 5 hari kerja atau 6 hari kerja.
 
ada yang bisa menjelaskan mana yang harus dipakai?
apakah tidak berarti UU No 13/2003 yang bisa kita pakai mengingat hirarkiny alebih tinggi dibandingkan dengan permen?
mohon pencerahan dari rekan sekalian ...
Salam

*********************************
DEBBY DAMAYANTI
Personnel Department
PT. Onamba Indonesia
Kawasan Industri KIIC Lot C-5B
Karawang 41361
mail : hrd@onamba.co.id
********************************
----- Original Message -----
Sent: Tuesday, November 25, 2008 8:38 AM
Subject: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] Karyawan pengunduran diri

oh berarti perhitungan uang cuti perhari pembagiannyai bukan 30 hari ya pak (memang kantor saya hari kerja 5), wah selama ini setiap perhitungan uang cuti/perhari sy bagi 30 hari, dan uang makan tarnspor dan makan saya bagi 25.
biasanya saya gunakan untuk menghitung sisa cuti karyawan yang mengundurkan diri, karyawan keluar (gantungan gaji) dan karyawan baru karena belum punya hak cuti saya potong gaji pokok dan tunjangan makan dan transpor berapa hari dipotong cutinya

terima kasih


Dari: Riyan Permadi <riyanpermadi@yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 24 November, 2008 13:23:02
Topik: Bls: [Diskusi HRD Forum] Karyawan pengunduran diri

Bu Yanti,

saya coba bantu ya

1. Uang pisah

2. Uang pisah besarnya diatur oleh perusahaan, jadi berapapun yang ibu tulis asal sesuai dengan PP/PKB perusahaan ibu pasti betul. Besarnya pun tidak bergantung kepada pesangon, lama kerja dsb, namun umumnya perusahaan memakai model lama kerja. Kalau di perusahaan saya di bawah 3 tahun belum dapat uang pisah.

3. Pembagi cuti bukan 30 hari melainkan 21 untuk 5 hari kerja atau 25 untuk 6 hari kerja.

4. Kalau tempat keluar sudah sama dengan dengan tempat rekrut maka tidak perlu lagi memberikan penggantian pulang (bukan ongkos pulang). Penggantian perumahan & pengobatan (yg 15%) tidak wajib diberikan.

Kecuali yang no 3, saya rasa perusahaan ibu telah memberikan lebih baik dari peraturan.


Dari: yanti mulyanti <nthingrasya@ yahoo.com>
Kepada: diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Senin, 24 November, 2008 08:31:21
Topik: [Diskusi HRD Forum] Karyawan pengunduran diri



Dear all...

Rekan-rekan semua yang saya hormati,
saya mau tanya beberapa hal berikut ini:
1. istilah yang tepat bagi karyawan yang mengundurkan diri apa ya (uang jasa ato uang pisah)
2. apakah perhitungan uang pisah seperti ini:
    misal karyawan yang mau mengundurkan diri bekerja mencapai 3 thn lebih 2 bln
    perhitungannya adalah:
    uang pesangon
    gaji pokok x 4 = Rp. 2.000.000 x 4   = Rp. 8.000.000
    Uang penghargaan kerja
    Gaji pokok x 2 = Rp. 2.000.000 x 2  =Rp.  4.000.0000
    15% dari 12.000.000 (8.000.000 + 4.000.000,-) = 1.800.000,-
   jadi uang pisah yang akan diterima adalah Rp. 1.800.000

3. selain uang pisah/uang jasa sisa cuti yang belum gugur adalah
    gaji pokok : 30 hari = 2.000.000 : 30 = 66.666 x 5= 333.330

4. kebetulan karyawan yang mau mengundurkan diri asli dari jakarta (informasi: dikantor kami tidak   pernah memberikan ongkos pulang dan penggantian perumahan, pengobatan 15%.

hal itu yang bisa kantor kami berikan kepada karyawan yang mengundurkan diri yang sudah mencapai masa kerja minimal 3 tahun.

apakah apabila kantor kami hanya memberikan hal-hal tersebut diatas masih belum memenuhi UU No. 13 thn 2003 (bagi karyawan yang mengundurkan diri)

mohon masukannya bagi rekan2 semua


terima kasih


Pamer gaya dengan skin baru yang keren.
Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru sekarang!


Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.


Pemanasan global? Apa sih itu?
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!

__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

Want a quick chat?

Chat over IM with

group members.

Need traffic?

Drive customers

With search ads

on Yahoo!

Special K Group

on Yahoo! Groups

Join the challenge

and lose weight.

.

__,_._,___

No comments:

Google