Tuesday, November 18, 2008

Bls: [Diskusi HRD Forum] Anggota SP

Memang jelas setiap pekerja bisa jadi 'anggota SP'. Di tempat saya yang dulu bahkan saya beserta sebagian besar rekan2 HRD pun jadi anggota walaupun tidak ada yang jadi pengurus.

Saya setuju bila posisi manajemen berpotensi untuk menibulkan pertentangan kepetingan. Yang saya maksud dengan manajemen disini adalah jabatan yang memiliki bawahan, termasuh team leader, supervisor dll. Bahkan kalau dipikir2 semua jabatan pun bisa menimbulkan pertentangan kepentingan.

Menurut saya, UU 13/2003 dan UU 21/2000 kurang jelas mendefinisikan jabatan ini, apakah artinya perusahaan boleh mendefinisikan jabatan yang dimaksud untuk di lingungan sendiri? Atau adakah peraturan/produk hukum lain yang mendefinisikan 'pertentangan kepentingan'?

Kalau  memang tidak ada maka kasihan juga rekan2 SP karena pengurus bisa tidak diakui oleh Perusahaan karena menganggap jabatan mereka dianggap bisa menimbulkan pertentangan kepentingan.

Mohon pencerahannya.


Dari: Sudirman Naibaho <Sudirman.Naibaho@lippobank.co.id>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 18 November, 2008 17:20:44
Topik: RE: [Diskusi HRD Forum] Anggota SP

 

Saya ingin highlight frase berikut: "jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi pengurus SP"

 

Jabatan-jabatan apa yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan. Sepintas dapat disebut jabatan finance atau personalia.  Tetapi kalau digali lebih jauh, bukankah semua jabatan managerial berpotensi menimbulkan pertentangan kepentingan (disatu sisi sebagai wakil manajemen, di sisi lain sebagai karyawan; bukankah ada "konsep" bahwa line manager juga "berfungsi" sebagai HR Manager?)

 

Mohon pencerahan

 


From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ] On Behalf Of Kemal Siregar
Sent: 18 Nopember 2008 15:57
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Anggota SP

 

Kita bedakan dulu antara berhak menjadi anggota SP dan menjadi pengurus SP.

Sesuai UU No. 21/2000 dan UU NO. 13/2003 maka semua yang berstatus pekerja berhak menjadi dan tidak menjadi anggota SP. Dengan demikian yang tidak berhak menjadi anggota SP adalah direktur yang diangkat oleh RUPS.

Sesuai UU No. 21/2000 maka pekerja yang menjabat jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi pengurus SP.

 

 

 

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi- HRD@yahoogroups. com ] On Behalf Of Binti M
Sent: Tuesday, November 18, 2008 3:09 PM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Anggota SP

 

Dear Mr. Kemal Siregar,

 

Sepengetahuan saya :

 

Siapakah yang berhak menjadi anggota SP?

Jawab : seluruh karyawan (kecuali HR, karena HR adalah jembatan antara direksi/owner dengan karyawan, jadi harus netral)

 

Sampai jabatan apakah yang boleh menjadi SP?

Jawab : seluruh karyawan (kecuali owner yang ada dalam RUPS).

 

 

Mungkin ada pendapat lain?

 

 

Best Regards,

 

B. Mardliyati Masfufah

HRD Department

 

P Save a tree...please don't print this e-mail unless you really need to

 

 

 

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi- HRD@yahoogroups. com ] On Behalf Of Kemal Siregar
Sent: 18 Nopember 2008 14:17
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Anggota SP

 

Siapakah yang berhak menjadi anggota SP?

Sampai jabatan apakah yang boleh menjadi SP?

 



Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.

__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
New business?

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Y! Messenger

Group get-together

Host a free online

conference on IM.

Yahoo! Groups

Stay healthy

and discover other

people who can help.

.

__,_._,___

No comments:

Google