Aduh jadi malu, saking ngetiknya buru2 sampai salah.
Mau koreksi sedikit untuk poin c, saya tertukar dengan kepmen 100/2004 (tentang PKWT)
Tapi prinsipnya sama saja, dalam hal borongan, kepmen ini berlaku bagi karyawan borongan dengan perusahaan penyedia bukan perusahaan pengguna. Karena perjanjian kerja karyawan borongan bukan kepada perusahaan pengguna maka perusahaan pengguna tidak berkewajiban membayar lembur kpd ybs.
Misalkan di bengkel tadi ternyata untuk memperbaiki mobil saya, sang mekanik perlu lembur maka saya tidak berkewajiban membayar lembur kepada mekanik karena sudah termasuk dalam biaya. Namun bengkel tetap wajib membayar atas lembur mekanik bila berhak.
Namun bisa saja (sesuai perjanjian) ada tambahan biaya akibat lembur yang ditagihkan dari perusahaan penyedia kepada perusahaan penguna akibat lembur tsb.
salam
Mau koreksi sedikit untuk poin c, saya tertukar dengan kepmen 100/2004 (tentang PKWT)
Tapi prinsipnya sama saja, dalam hal borongan, kepmen ini berlaku bagi karyawan borongan dengan perusahaan penyedia bukan perusahaan pengguna. Karena perjanjian kerja karyawan borongan bukan kepada perusahaan pengguna maka perusahaan pengguna tidak berkewajiban membayar lembur kpd ybs.
Misalkan di bengkel tadi ternyata untuk memperbaiki mobil saya, sang mekanik perlu lembur maka saya tidak berkewajiban membayar lembur kepada mekanik karena sudah termasuk dalam biaya. Namun bengkel tetap wajib membayar atas lembur mekanik bila berhak.
Namun bisa saja (sesuai perjanjian) ada tambahan biaya akibat lembur yang ditagihkan dari perusahaan penyedia kepada perusahaan penguna akibat lembur tsb.
salam
Dari: Riyan Permadi <riyanpermadi@
Kepada: Diskusi-HRD@
Terkirim: Senin, 24 November, 2008 13:57:59
Topik: Bls: [Diskusi HRD Forum] Upah TK borongan
Pak Gabe,
a. setahu saya bergantung perjanjian.
Kalau tempat saya sekarang, klien tidak membayar upah lembur mereka hanya tahu pekerjaannya selesai dengan nilai tertentu (lump sum) tidak peduli jumlah lembur yang dipakai. Kalaupun ada lembur maka nilainya sudah dimasukan dalam lump sum tsb. Tapi kalau kami selalu membayar lembur karyawan sesuai dengan ketentuan.
Kami pun melakukan outsource untuk bbrp posisi dan perjanjiannya adalah lembur dibayar oleh kami (klien). Itu pun kami membayar ke perusahaan penyedia bukan kepada karyawannya.
b. sama dengan atas.
c. Sepengertian saya kepmen 102/2004 itu untuk PKWT bukan borongan, hubungan dalam kepmen ini adalah perusahaan dengan karyawannya. Dalam hal borongan, tentunya berlaku bagi karyawan borongan dengan perusahaan penyedia bukan perusahaan pengguna.
Karena pada dasarnya perusahaan pengguna tidak membayar apapun kepada karyawan borongan, semua pembayaran diberikan dari perusahan pengguna kepada perusahaan penyedia bukan karyawan borongan. Mirip ketika mobil kita masuk bengkel, kita tidak membayar kepada mekanik yang nyata2 memperbaiki mobil kita tapi kepada bengkel (lewat kasir).
Demikian pendapat saya.
salam
a. setahu saya bergantung perjanjian.
Kalau tempat saya sekarang, klien tidak membayar upah lembur mereka hanya tahu pekerjaannya selesai dengan nilai tertentu (lump sum) tidak peduli jumlah lembur yang dipakai. Kalaupun ada lembur maka nilainya sudah dimasukan dalam lump sum tsb. Tapi kalau kami selalu membayar lembur karyawan sesuai dengan ketentuan.
Kami pun melakukan outsource untuk bbrp posisi dan perjanjiannya adalah lembur dibayar oleh kami (klien). Itu pun kami membayar ke perusahaan penyedia bukan kepada karyawannya.
b. sama dengan atas.
c. Sepengertian saya kepmen 102/2004 itu untuk PKWT bukan borongan, hubungan dalam kepmen ini adalah perusahaan dengan karyawannya. Dalam hal borongan, tentunya berlaku bagi karyawan borongan dengan perusahaan penyedia bukan perusahaan pengguna.
Karena pada dasarnya perusahaan pengguna tidak membayar apapun kepada karyawan borongan, semua pembayaran diberikan dari perusahan pengguna kepada perusahaan penyedia bukan karyawan borongan. Mirip ketika mobil kita masuk bengkel, kita tidak membayar kepada mekanik yang nyata2 memperbaiki mobil kita tapi kepada bengkel (lewat kasir).
Demikian pendapat saya.
salam
Dari: Gabe S. Trisunjata <y6g2002@yahoo. com>
Kepada: diskusi-hrd@ yahoogroups. com
Terkirim: Minggu, 23 November, 2008 05:20:06
Topik: [Diskusi HRD Forum] Upah TK borongan
Rekan HRDF's, a. Tolong share apakah tenaga kerja borongan ditempat anda dibayar upah lembur kalau bekerja lebih dari jam normatif? b. Di salah satu kota di Jatim, satu perusahaan besar menggunakan tenaga outsourcing dengan status upah borongan dan tidak ada pembayaran lembur sudah bertahun-tahun. Menurut seorang manajer lapangan di tempat itu masih berjalan bahwa yang dibayar ya hanya hasil kerjanya. Apakah hal demikian dapat dibenarkan? c. Pengawas TK di kota kami berpendapat: harus memakai Kep.102/MEN/ VI/2004 baik bagi tenaga kerja harian, bulanan, maupun bulanan. Terima kasih masukannya. Khusus rekan Kemal, FX Djoko, Sinurat, Ade, Debby, Ryan, Iman, Sudirman, Armand, dan sispa lagi ya, tolong masukannya. Regards/Salam, Gabriel S Trisunjata Plus One Every Day; http://www.asyik- uih.com/uupptk/ indeks-hpu- v12fr1.txt HP: 08124955201 |
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.
Ikuti Workshop HRD Forum
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment