Tuesday, November 25, 2008

Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] Upah TK borongan

Aduh jadi malu, saking ngetiknya buru2 sampai salah.

Mau koreksi sedikit untuk poin c, saya tertukar dengan kepmen 100/2004 (tentang PKWT)

Tapi prinsipnya sama saja, dalam hal borongan, kepmen ini berlaku bagi karyawan borongan dengan perusahaan penyedia bukan perusahaan pengguna. Karena perjanjian kerja karyawan borongan bukan kepada perusahaan pengguna maka perusahaan pengguna tidak berkewajiban membayar lembur kpd ybs.

Misalkan di bengkel tadi ternyata untuk memperbaiki mobil saya, sang mekanik perlu lembur maka saya tidak berkewajiban membayar lembur kepada mekanik karena sudah termasuk dalam biaya. Namun bengkel tetap wajib membayar atas lembur mekanik bila berhak.

Namun bisa saja (sesuai perjanjian) ada tambahan biaya akibat lembur yang ditagihkan dari perusahaan penyedia kepada perusahaan penguna akibat lembur tsb.

salam


Dari: Riyan Permadi <riyanpermadi@yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 24 November, 2008 13:57:59
Topik: Bls: [Diskusi HRD Forum] Upah TK borongan

Pak Gabe,

a. setahu saya bergantung perjanjian.

Kalau tempat saya sekarang, klien tidak membayar upah lembur mereka hanya tahu pekerjaannya selesai dengan nilai tertentu (lump sum) tidak peduli jumlah lembur yang dipakai. Kalaupun ada lembur maka nilainya sudah dimasukan dalam lump sum tsb. Tapi kalau kami selalu membayar lembur karyawan sesuai dengan ketentuan.

Kami pun melakukan outsource untuk bbrp posisi dan perjanjiannya adalah lembur dibayar oleh kami (klien). Itu pun kami membayar ke perusahaan penyedia bukan kepada karyawannya.

b. sama dengan atas.

c. Sepengertian saya kepmen 102/2004 itu untuk PKWT bukan borongan, hubungan dalam kepmen ini adalah perusahaan dengan karyawannya. Dalam hal borongan, tentunya berlaku bagi karyawan borongan dengan perusahaan penyedia bukan perusahaan pengguna.

Karena pada dasarnya perusahaan pengguna tidak membayar apapun kepada karyawan borongan, semua pembayaran diberikan dari perusahan pengguna kepada perusahaan penyedia bukan karyawan borongan. Mirip ketika mobil kita masuk bengkel, kita tidak membayar kepada mekanik yang nyata2 memperbaiki mobil kita tapi kepada bengkel (lewat kasir).

Demikian pendapat saya.
salam



Dari: Gabe S. Trisunjata <y6g2002@yahoo. com>
Kepada: diskusi-hrd@ yahoogroups. com
Terkirim: Minggu, 23 November, 2008 05:20:06
Topik: [Diskusi HRD Forum] Upah TK borongan

Rekan HRDF's,

a. Tolong share apakah tenaga kerja borongan ditempat anda dibayar upah lembur kalau bekerja lebih dari jam normatif?

b. Di salah satu kota di Jatim, satu perusahaan besar menggunakan tenaga outsourcing dengan status upah borongan dan tidak ada pembayaran lembur sudah bertahun-tahun. Menurut seorang manajer lapangan di tempat itu masih berjalan bahwa yang dibayar ya hanya hasil kerjanya. Apakah hal demikian dapat dibenarkan?

c. Pengawas TK di kota kami berpendapat: harus memakai Kep.102/MEN/ VI/2004 baik bagi tenaga kerja harian, bulanan, maupun bulanan.

Terima kasih masukannya.
Khusus rekan Kemal, FX Djoko, Sinurat, Ade, Debby, Ryan, Iman, Sudirman, Armand, dan sispa lagi ya, tolong masukannya.


Regards/Salam,
Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
http://www.asyik- uih.com/uupptk/ indeks-hpu- v12fr1.txt
HP: 08124955201



Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!


Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.

__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

Group get-together

Host a free online

conference on IM.

Yahoo! Groups

w/ John McEnroe

Join the All-Bran

Day 10 Club.

Find helpful tips

for Moderators

on the Yahoo!

Groups team blog.

.

__,_._,___

No comments:

Google