Monday, October 6, 2008

Re: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] Tanya Resign = Pesangon

Dear Pak Hari P,

Boleh di-sharing tentang Surat Edaran Menteri-nya, Pak ?

Saya pribadi masih kurang bisa menerima kalau pengertian UU 13 Pasal 162 (1), khususnya menyangkut Pasal 156 (4c) itu hasilnya 0 (nol).

Satu :
Secara gampangnya, saya menghitung konsekuensi PHK terhadap PKWTT bagi perusahaan adalah sebagai berikut :

1.   Pesangon ..... (a)
2.   Uang penghargaan masa kerja .....(b)
3.   Uang penggantian hak ............(c)
4.   Lain-lain sesuai PP / PKB / kontrak .....(d)

Kalau Perusahaan yang memberikan PHK, maka ke 4 faktor itu wajib diberikan.

Kalau Karyawan mengundurkan diri tetap diberikan item no. 3 yang (c)-nya, tetapi tetap mengikuti Pasal 162 (3)

Dua :
Saya kira dengan diberikan Uang penggantian hak, juga untuk menyentuh karyawan agar melakukan proses mengundurkan diri secara baik-baik, tidak langsung menghilang.

Pak Gabe, mohon pencerahannya lah, biar saya lebih mantap.

Salam,

Pada 6 Oktober 2008 22:37, Hari Poernomo Poernomo <mhap11@yahoo.com> menulis:

Dear All,
 
Utk kasus pengunduran diri atas kemauan sendiri, yang bersangkutan hanya akan mendapatkan uang pisah.
Pengaturan besarnya uang pisah, diserahkan ke masing2 perusahaan untuk menentukan sendiri dan dituangkan dalam PP atau PKB.
Sedangkan Uang penggantian perumahan & pengobtan yg sebesar 15% dari total uang pesangon & penghargaan masa kerja tsb diberikan dengan perkalian dari uang pesangon & uang penghargaan masa kerja.
 
Logikanya : karyawan yg mengundurkan diri atas kemauan sendiri tsb tidak dapat pesangon & penhargaan masa kerj alias 0 (nol), perkaliannya/hasilnya berapa?
Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri tenaga kerja
 
 
Regards,
Hari P.

----- Pesan Asli ----
Dari: Riyan Permadi <riyanpermadi@yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 6 Oktober, 2008 11:27:56
Topik: Bls: [Diskusi HRD Forum] Tanya Resign = Pesangon

Pak Endry,

Yang saya tahu tidak ada aturan mengenai besaran minimal uang pisah baik di UU 13/2003 maupun peraturan pendukung lainnya. Sehingga saya masih meragukan validitas minimal 15% dari total UP & UPMK. Selain itu karena mengundurkan diri tidak dapat UP & UPMK (alias = Rp. 0,-) artinya 15% dari Rp. 0,- juga Rp. 0,-.  Saya rasa kalau perusahaan belum punya uang pisah, artinya perusahaan wajib membuatnya.

UPMK yang dimaksud ibu Binti, saya rasa mengacu ke Kepmen 150 namun karena ayat tersebut sudah digantikan oleh UU 13/2003 maka saya kira ayat tersebut sudah tidak berlaku lagi.

mohon koreksi kalau salah

salam

Pesan Asli ----
Dari: endry putra <endry_putra@ yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Minggu, 28 September, 2008 11:06:55
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] Tanya Resign = Pesangon

Uaang pisah dapat diberikan kpda karyawan yang mengndrukan diri. Jika perusahan belum menentukan uang pisah,maka kepada kary yang resign dapat diberikan sebesar 15% dari total Pesangon dan Uang Jasa. Namun jika perusahaan ingin menetapkan uang pisah sebaiknya lebih besar dari 15 % (hasil diskusi ditempat kami dengan pihak Disnaker). Pada kenyataannya dihapuskannya uang pisah di Kepmen 150 didasarkan kesiapkan karyawan. Namun kesiapan tsb tidak mungkin hanya kesiapan mental , tidak secara finansial. Banyak juga kary yg resign bukan karena dia mendapatkan kerja baru, tapi lebih kepada kondisi, culture, system perusahaan yang sudah tidak sejalan dengan norma individu dan hati nurani.

--- Pada Jum, 26/9/08, HRD <hrd@maju-bersama. com> menulis:
Dari: HRD <hrd@maju-bersama. com>
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] Tanya Resign = Pesangon
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Tanggal: Jumat, 26 September, 2008, 11:42 PM


Dear Ibu Binti,
 
Sebenarnya uang pisah tidak harus menguntungkan karyawan, karena saya pernah melihat besaran uang pisah itu diatur oleh sebuah Perusahaan besarnya hanya Rp. 50.000,- per tahun masa kerja, bahkan kalo karyawan itu resign karena mangkir 5 (lima) hari kerja berturut2 uang pisahnya nol rupiah, itu diatur dalam PKBnya dan Perusahaannya besar, jadi semua itu kembali lagi kepada kebijakan dari masing2 Perusahaan, kalo di tempat Ibu uang pisah diberikan berdasarkan uang penghargaan masa kerja itu berarti jauh lebih bagus, tapi tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak Pengusaha yang berkeberatan untuk membayar sebesar itu, walaupun itu Perusahaan besar sekalipun. btw, kalo boleh tau Perusahaan Ibu bergerak di bidang apa y? demikian mungkin ada masukan/pendapat lain?
 
Regards,
 
 
Myani
----- Original Message -----
From: Binti M
Sent: Wednesday, September 24, 2008 11:36 PM
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Tanya Resign = Pesangon

Dear Debby,

Besaran uang pisah memang diatur dalam PP, PP sendiri mengacu pada UU kan? Kalaupun sedikit menyimpang, dipastikan dicari yang lebih menguntungkan karyawan. Ditempat saya bekerja (hanya contoh lho!). salah satu komponen dari uang pisah adalah adanya uang penghargaan masa, jadi kalau mengundurkan diri ya dapat uang penghargaan masa kerja (sesuai UU 13/2003 pasal 156 ayat 3) dan uang lain-lain (seperti yang diatur dalam PP).

Best Regards,

B. Mardliyati Masfufah

HRD Department

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of Debby
Sent: 25 September 2008 10:36
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Tanya Resign = Pesangon



menurut pendapat saya, uang pisah tidak ada hubungannya dengan uang penghargaan masa kerja pak/ibu Mardliyati.

Justru adanya uang pisah di UU No 13/2003 karena banyaknya keberatan pengusaha untuk membayar UPMK sebagaimana kepmen 150/2000.

adapun jika tenryanta uang pisah yang disepakati lebih kecil atau lebih besar dari UPMK kepmen 150/2000 itu sah saja.

benar pak Riyan, bahwa besaran uang pisah ditentukan oleh perusahaan (PP) atau sesuai kesepakatan bersama Serikat Pekerja dengan pengusaha (PKB)

Wassalam,
============ ========= =
DEBBY DAMAYANTI
PT. Onamba Indonesia
Karawang 41361
============ ========= =

----- Original Message -----

From: Binti M

Sent: Thursday, September 25, 2008 8:12 AM

Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Tanya Resign = Pesangon

Dear Riyan permadi,

Komponen uang pisah salah satunya adalah uang penghargaan masa kerja. (itu diatur oleh undang –undang).

Best Regards,

B. Mardliyati Masfufah

HRD Department

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of Riyan Permadi
Sent: 24 September 2008 10:46
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] Tanya Resign = Pesangon

Sedikit koreksi bu,

mendapat uang pisah yang besarnya diatur perusahaan :-)

salam

----- Pesan Asli ----
Dari: Binti M <hrd@mitrindo. com>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Rabu, 24 September, 2008 08:08:02
Topik: RE: [Diskusi HRD Forum] Tanya Resign = Pesangon

Dear Harry Yuli,

Sepengetahuan saya tidak dapat pesangon, tapi mendapat uang penghargaan masa kerja.

Best Regards,

B. Mardliyati Masfufah

HRD Department

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of Harry Yuli
Sent: 23 September 2008 12:01
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Tanya Resign = Pesangon

Dear Rekan milis,

Saya sedang menghadapi karyawan yang atas kemauan pribadi mengundurkan diri dari perusahaan.

Setahu saya jika karyawan di PHK oleh perusahaan, PHK karena usia pensiun maka berhak atas pesangon (psl 156 ayat 2 - UU13-2003), tapi jika karyawan mengundurkan diri, maka tidak mendapatkan hak tersebut alias NOL.

Mohon bantuan rekan rekan untuk membantu saya.

Terima Kasih.

Salam,

Harry Yuli


Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!



Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. br> Cepat sebelum diambil orang lain!



Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers


Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.

__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
"Salary Structure Based 3P Concept"
The Audit and The Validation( The Shortcut & Easy Way )
23 - 24 Oktober 2008, IS Plaza Building, Jakarta
Only Rp. 2.600.000,- / peserta
--------------------------------
Agenda Training HRD Forum
http://www.TrainingSeminar.wordpress.com/
http://www.traininghrd.co.cc/
http://www.hrdforum.co.cc/
http://www.agenda.HRD-Forum.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
-----------------------------------
Service : Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Ingin bergabung dalam Team Trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Search Ads

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Check out the

Y! Groups blog

Stay up to speed

on all things Groups!

Real Food Group

on Yahoo! Groups

What does real food

mean to you?

.

__,_._,___

No comments:

Google