Friday, October 31, 2008

FW: [Diskusi HRD Forum] waktu kerja lebih dari 8 jam

Dear Bp. Endry Putra

 

Pak, apakah ada yang mengatur ketentuan atau undang2 tentang waktu kelonggaran tersebut…..? kalau ada….., undang2 no/thn berapa n pasal berapa…? Please

 

Salam

"optimis dan tetap semangat"

 

Toni Kuswoyo

HR-Industrial Relation Specialist

PT. Central Proteinaprima Tbk. (AWS)


From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of endry putra
Sent: Thursday, October 30, 2008 5:37 PM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] waktu kerja lebih dari 8 jam

 

Sekedar menambahkan bahwa didalam perhitungan waktu kerja ada yang dinamakan waktu kelonggaran kurang lebih 24 menit. waktu ini diluar dari waktu istirahat. waktu tsb digunakan oleh karyawan untuk hal2 yg bersifat pribadi seperti ketoilet, istirahat sejenak, minum, keletihan dll.

--- Pada Kam, 30/10/08, Bendhard Sinaga <b3ns_king@yahoo.com> menulis:

Dari: Bendhard Sinaga <b3ns_king@yahoo.com>
Topik: [Diskusi HRD Forum] waktu kerja lebih dari 8 jam
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 30 Oktober, 2008, 10:17 AM

Yth Bapak / Ibu HRD

yang masih menjadi pertanyaan bagi saya adalah :
perusahaan tersebut memang telah menyediakan waktu istirahat sebanyak 1 jam 15 menit.
tetapi seharusnya waktu istirahat tersebut dapat dipergunakan oleh setiap karyawan tersebut
selama proses kerja berlangsung asalkan tidak lewat.

yang terjadi dilapangan mereka tidak mendapatkan hak tersebut sepenuhnya. kesempatan
mereka untuk istirahat paling banyak terpakai sebanyak 45 menit karena harus mengejar servis level agar tidak turun.  untuk kekamar kecil harus menunggu giliran atau ijin dari atasan. apakah hal tersebut juga kita katakan sudah memberikan jam istirahat.

mohon masukan  bapak dan ibu sekalian.

terimakasih
bendhard 

 


From: Gabriel Trisunjata <gabedon2001@ yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Wednesday, October 29, 2008 15:22:52
Subject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] waktu kerja lebih dari 8 jam

Rekan HRDF's,

a. Bila hari kerja adalah 5 hari dan 40 jam seminggu, maka pengaturan 4 jam dan 4 jam sehari tersebut telah sesuai dengan aturan hari dan jam kerja.

b. Istirahat yang diharuskan adalah setelah bekerja 4 jam terus-menerus, pekerja harus diberikan waktu istirahat minimal 30 menit. Kalu lebih? Boleh asalkan dalam kurun 24 jam/ satu hari.

Regards/Salam,

Gabriel S Trisunjata

--- On Wed, 10/29/08, Aldi Mertosono <aldi_mertosono@ yahoo.com> wrote:
From: Aldi Mertosono <aldi_mertosono@ yahoo.com>
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] waktu kerja lebih dari 8 jam
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Wednesday, October 29, 2008, 8:53 AM

Sedikit menambah pertanyaan terkait waktu kerja ini,
Bagaimana jika perusahaan menerapkan sistem split shift yaitu 4 jam kerja, istirahat 3 jam, kembali lagi bekerja 4 jam (hal ini banyak dilakukan di restoran-restoran yang menekan jumlah karyawan untuk mensiasati uang operational yang tinggi)

Apakah hal ini melanggar peraturan yang ada, atau jika masih dapat diberlakukan dasarnya apa ya?

Matur nuwun,
Aldiyanto Akbar Mertosono
Jakarta - Indonesia

Dari: Bendhard Sinaga <b3ns_king@yahoo. com>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Selasa, 28 Oktober, 2008 20:46:35
Topik: [Diskusi HRD Forum] waktu kerja lebih dari 8 jam

yth para rekan2 di HRD Forum

Mohon pencerahannya untuk masalah waktu kerja :
salah satu klien kami  selama ini yang memberlakukan jam kerja  selama 8 jam
dengan waktu istirahat selama 1 jam 15 menit dan kerja efektif 6 jam 45 menit. ( yaitu untuk makan, sholat, dan kamar mandi dll)
mereka adalah karyawan untuk call center sebuah perusahaan telekomunikasi
untuk mendapatkan jam istirahat tersebut memang harus ijin dari team leader yang bersangkutan
sehingga kadang pada jam sibuk waktu tersebut tidak akan dapat kita manfaatkan.

pada saat ini pihak manajemen ingin menaikkan waktu efektif kerja
sehingga waktu kerja menjadi 7 jam dan waktu istirahat tetap 1 jam 15 menit. total keseluruhan jadwal kerja adalah 8 jam 15 menit.. yang menjadi pertanyaan
dapatkah hal tersebut diberlakukan dengan tanpa menghitung
15 menit tersebut sebagai lembur. atau hal tersebut harus kita maklumi karena waktu kerja yang dihitung
adalah waktu efektif bekerja.

mohon masukannya .
saya sangat membutuhkannya.

salam
bendhard

Get your new Email address!

Grab the Email name you've always wanted before someone else does!





Dapatkan nama yang Anda sukai!

Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.










 


New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!

 


Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!

__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
"Expanded DiSC"
30-31 Oktober 2008, Jakarta
Only Rp. 3.000.000,- / peserta
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/

--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Search Ads

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Yahoo! Groups

Cat Zone

Connect w/ others

who love cats.

Yahoo! Groups

Join people over 40

who are finding ways

to stay in shape.

.

__,_._,___

No comments:

Google