Rekan2,
saya sertakan berita yang cukup menarik di bawah.
Kalau menurut pendapat saya, hal in tidak bisa dilakukan karena walaupun PT Jamsostek tidak bisa memonopoli program ini, UU No 40 thn 2004 (yang dibatalkan sebagian oleh keputusan MK tsb) tetap mempersyaratkan bahwa pengelola harus dibentuk dengan UU dan saya tidak yakin bahwa badan pengelolaan intrenal tsb telah dibentuk oleh UU.
Mohon masukan atas hal berikut.
1. Tepatkah pendapat saya diatas?
2. Apakah PT Jamsostek dibentuk oleh UU? karena saya belum menemukan UU yang menyatakan bahwa PT Jamsostek adalah badan penyelenggara program ini. Hal ini dipersulit karena website www.jamsostek.co.id sudah expired.
3. Kalau ternyata tidak ada UU pada no 2, tentu saja perusahaan tidak harus menggunakan PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara karena keberadaannya tidak sah menurut UU 40/2004 yang telah direvisi oleh putusan MK.
4. Badan penyelenggara jamsostek mana yang telah dibentuk oleh UU?
Terima kasih sebelumnya
Salam
Riyan
diambil dari : http://economy.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/10/06/19/151358/serikat-pekerja-pln-tolak-jamsostek
Serikat Pekerja PLN Tolak Jamsostek
JAKARTA - Serikat Pekerja PLN (SP PLN) memutuskan menolak mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) pada PT Jamsostek. Sebab, seluruh karyawan PLN telah mengikuti program jaminan ketenagakerjaan ini yang dikelola sendiri secara profesional.
Selain itu, hal ini didukung perundang-undangan yang membatalkan monopoli PT Jamsostek sebagai pengelola program Jamsostek bagi karyawan BUMN.
Ketua Umum SP PLN Ahmad Daryoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/10/2008) menegaskan, tak ada kewajiban bagi karyawan PLN untuk mengikuti program jaminan sosial tenaga tenaga kerja di Jamsostek. Karena hak monopoli yang dipegang PT Jamsostek telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui keputusannya No 007/PUU-III/2005.
Dengan alasan itu, maka Jamsostek tidak bisa memaksakan keinginannya untuk menarik para karyawan PLN menjadi peserta Jamsostek.
"PT Jamsostek bukan lagi satu-satunya institusi yang menyelenggarakan jaminan sosial tenaga kerja, Selain itu, pengelolaan jaminan sosial tenaga kerja dapat dikelola internal oleh perusahaan tempat karyawan bekerja. Langkah ini telah sesuai dengan PP No 3/1977 dan UU No 3/1992 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan," imbuhnya.
Dalam program jaminan sosial tenaga kerja yang digelar PLN, lanjut Daryoko, para karyawan telah mendapat berbagai jaminan seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan/pengobatan, dan jaminan kematian sehingga langkah Jamsostek yang mendesak karyawan PLN untuk bergabung dalam Jamsostek dinilai sebagai langkah melanggar hukum. Karena tidak ada lagi hak monopoli, maka SP PLN akan melawan.
"Kami akan melawan setiap langkah PT Jamsostek yang akan campur tangan dengan urusan karyawan PLN. Apalagi, kata Daryoko, sebagian kalangan ada yang menilai PT Jamsostek belum transparan dalam mengelola dana yang dihimpun dari para pekerja," tegasnya.
Maka dalam hal ini, dia menilai, PT Jamsostek belum bisa dipercaya. Oleh karena itu, SP PLN menyatakan para karyawan PT PLN tetap mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja yang dikelola perusahaan dengan biaya lebih kecil 5 persen dari biaya operasional. Sedangkan di luar negeri seperti negara-negara maju, biaya kepegawaian bisa mencapai 10 persen.
Untuk itu, dia berharap agar PT Jamsostek tidak lagi merayu PLN untuk bergabung di Jamsostek. Karena, langkah itu tetap akan sia-sia saja.
Bahkan Daryoko menyatakan, keputusan untuk menolak Jamsostek ini sudah tertuang dalam surat SP PLN yang ditujukan pada Direksi PT PLN. (Tomi Sujatmiko/Sindo/ade)
saya sertakan berita yang cukup menarik di bawah.
Kalau menurut pendapat saya, hal in tidak bisa dilakukan karena walaupun PT Jamsostek tidak bisa memonopoli program ini, UU No 40 thn 2004 (yang dibatalkan sebagian oleh keputusan MK tsb) tetap mempersyaratkan bahwa pengelola harus dibentuk dengan UU dan saya tidak yakin bahwa badan pengelolaan intrenal tsb telah dibentuk oleh UU.
Mohon masukan atas hal berikut.
1. Tepatkah pendapat saya diatas?
2. Apakah PT Jamsostek dibentuk oleh UU? karena saya belum menemukan UU yang menyatakan bahwa PT Jamsostek adalah badan penyelenggara program ini. Hal ini dipersulit karena website www.jamsostek.
3. Kalau ternyata tidak ada UU pada no 2, tentu saja perusahaan tidak harus menggunakan PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara karena keberadaannya tidak sah menurut UU 40/2004 yang telah direvisi oleh putusan MK.
4. Badan penyelenggara jamsostek mana yang telah dibentuk oleh UU?
Terima kasih sebelumnya
Salam
Riyan
diambil dari : http://economy.
Serikat Pekerja PLN Tolak Jamsostek
JAKARTA - Serikat Pekerja PLN (SP PLN) memutuskan menolak mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) pada PT Jamsostek. Sebab, seluruh karyawan PLN telah mengikuti program jaminan ketenagakerjaan ini yang dikelola sendiri secara profesional.
Selain itu, hal ini didukung perundang-undangan yang membatalkan monopoli PT Jamsostek sebagai pengelola program Jamsostek bagi karyawan BUMN.
Ketua Umum SP PLN Ahmad Daryoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/10/2008) menegaskan, tak ada kewajiban bagi karyawan PLN untuk mengikuti program jaminan sosial tenaga tenaga kerja di Jamsostek. Karena hak monopoli yang dipegang PT Jamsostek telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui keputusannya No 007/PUU-III/
Dengan alasan itu, maka Jamsostek tidak bisa memaksakan keinginannya untuk menarik para karyawan PLN menjadi peserta Jamsostek.
"PT Jamsostek bukan lagi satu-satunya institusi yang menyelenggarakan jaminan sosial tenaga kerja, Selain itu, pengelolaan jaminan sosial tenaga kerja dapat dikelola internal oleh perusahaan tempat karyawan bekerja. Langkah ini telah sesuai dengan PP No 3/1977 dan UU No 3/1992 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan,
Dalam program jaminan sosial tenaga kerja yang digelar PLN, lanjut Daryoko, para karyawan telah mendapat berbagai jaminan seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan/pengobata
"Kami akan melawan setiap langkah PT Jamsostek yang akan campur tangan dengan urusan karyawan PLN. Apalagi, kata Daryoko, sebagian kalangan ada yang menilai PT Jamsostek belum transparan dalam mengelola dana yang dihimpun dari para pekerja," tegasnya.
Maka dalam hal ini, dia menilai, PT Jamsostek belum bisa dipercaya. Oleh karena itu, SP PLN menyatakan para karyawan PT PLN tetap mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja yang dikelola perusahaan dengan biaya lebih kecil 5 persen dari biaya operasional. Sedangkan di luar negeri seperti negara-negara maju, biaya kepegawaian bisa mencapai 10 persen.
Untuk itu, dia berharap agar PT Jamsostek tidak lagi merayu PLN untuk bergabung di Jamsostek. Karena, langkah itu tetap akan sia-sia saja.
Bahkan Daryoko menyatakan, keputusan untuk menolak Jamsostek ini sudah tertuang dalam surat SP PLN yang ditujukan pada Direksi PT PLN. (Tomi Sujatmiko/Sindo/
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
Ikuti Workshop HRD Forum
"Salary Structure Based 3P Concept"
The Audit and The Validation( The Shortcut & Easy Way )
23 - 24 Oktober 2008, IS Plaza Building, Jakarta
Only Rp. 2.600.000,- / peserta
--------------------------------
Agenda Training HRD Forum
http://www.TrainingSeminar.wordpress.com/
http://www.traininghrd.co.cc/
http://www.hrdforum.co.cc/
http://www.agenda.HRD-Forum.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
-----------------------------------
Service : Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Ingin bergabung dalam Team Trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
"Salary Structure Based 3P Concept"
The Audit and The Validation( The Shortcut & Easy Way )
23 - 24 Oktober 2008, IS Plaza Building, Jakarta
Only Rp. 2.600.000,- / peserta
--------------------------------
Agenda Training HRD Forum
http://www.TrainingSeminar.wordpress.com/
http://www.traininghrd.co.cc/
http://www.hrdforum.co.cc/
http://www.agenda.HRD-Forum.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
-----------------------------------
Service : Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Ingin bergabung dalam Team Trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment