Monday, October 6, 2008

Bls: [Diskusi HRD Forum] mohon maaf mau bertanya tentang hitungan salary ?

Mohon maaf lahir batn juga sebelumnya,

pak Is,

Khusus untuk THR peraturannya adalah H-7 , saya rasa terlambat sehari tidak perlu terlalu dipersoalkan.

Yang paling penting adalah status kontrak tidak boleh ada masa percobaan. Untuk upah bila memang disepakati 3 bulan pertama pembayaran sebesar 90% sih sah2 saja asal para pihak setuju. Tidak ada peraturannya bahwa masa percobaan mendapatkan gaji tidak full.

Perusahaan wajib memberikan bunga dari gaji atas keterlambatan perhari bila keterlambatan lebih dari 3 hari sebesar 5% perhari. Detailnya ada di PP no 8 thn 1981 dibawah. Bunga atas keterlambatan gaji bulan2 sebelumnya masih bisa diminta kok selama tidak lewat dari 2 tahun.

Pasal 19

(1).          Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari di mana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan.

(2).          Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 % (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.

(3).          Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.

(4).          Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum.


salam


----- Pesan Asli ----
Dari: iskandar <iskandar.bdg@gmail.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 6 Oktober, 2008 15:27:56
Topik: [Diskusi HRD Forum] mohon maaf mau bertanya tentang hitungan salary ?

sebelumnya salam kenal ... dan minal aidzin wal faidzin mohon maaf lahir bathin .... met idul fitri bagi yang merayakannya ..
begini salah satu teman saya bekerja di suatu perusahaan swasta dengan status kontrak masa percobaan 3 bulan tertanggal dari 16 juni 2008 dan berakhir pada tanggal 16 september 2008 begitu menurut kontrak kerja dia, terus sesuai dengan kontrak kerja yang ada selama masa percobaan dia mendapat 90% dari gaji yang telah disepakati kemudian dibayarkan setiap pada akhir bulan katanya, tetapi kenyataannya dibayarkannya kadang-kadang awal bulan antara tanggal 2 - 4 bahkan ada hal yang mencengangkan, pada bulan september yang lalu yang seharusnya gajinya diterima sebelum lebaran malah ditahan sampai tanggal 6 oktober menurut kabarnya, dan sedangkan dia mendapat THR, dibayarkan 6 hari sebelum hari raya idul fitri. Nah yah jadi permasalahan sekarang ke forum kalo secara HRD gimana yah ...apakah pada bulan september yang sekarang dia memperoleh gaji full 100%, terus apakah dia berhak atas THR? apakah perusahaan boleh menahan gaji yang seharusnya diterima karyawan?..mohon komentar dan informasinya para rekan-rakan ....

sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih .

salam hangat 
Iskandar,



Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. br> Cepat sebelum diambil orang lain!

__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
"Salary Structure Based 3P Concept"
The Audit and The Validation( The Shortcut & Easy Way )
23 - 24 Oktober 2008, IS Plaza Building, Jakarta
Only Rp. 2.600.000,- / peserta
--------------------------------
Agenda Training HRD Forum
http://www.TrainingSeminar.wordpress.com/
http://www.traininghrd.co.cc/
http://www.hrdforum.co.cc/
http://www.agenda.HRD-Forum.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
-----------------------------------
Service : Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Ingin bergabung dalam Team Trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
New web site?

Drive traffic now.

Get your business

on Yahoo! search.

Yahoo! Groups

Join people over 40

who are finding ways

to stay in shape.

Real Food Group

on Yahoo! Groups

What does real food

mean to you?

.

__,_._,___

No comments:

Google