Sunday, August 3, 2008

RE: [Hukum-Online] HELP : LAKA-LANTAS

Bu Juarsih yth, ada beberapa hal yg bisa saya infokan scr obyektif :
 
1.    Dlm kasus kecelakaan, apabila kedua2nya terluka dgn keadaan yg relatif sama, cenderung akan dihitung dari Key Point - arah dll yg akhirnya akan ditentukan siapa yang akan di periksa sbg Tersangka & Korban.
 
2.    Polisi hanya menggambar situasi TKP berdasarkan info yg telah diuji (ada saksi2nya), khususnya yg terkait langsung dgn proses tabrakan.
 
3.    Kalau anak Ibu sdh mulai diperiksa sbg Korban, itu menunjukkan indikasi bhw anak ibu dipihak yang relatif benar. Memang Polisi akan terlebih dahulu memeriksa Korban, Saksi2 baru paling belakangan TSK. 
 
4.    Kasus kecelakaan, biasanya baru ditahan kl Korban Meninggal Dunia. Itupun kalau pelaku relatif berusia dewasa (dlm kasus Ibu tampaknya masih ABG ya Bu ? itu mungkin salah satu penyebab anak tsb tdk ditahan).
 
5.    Soal lama waktu pemeriksaan, memang sangat relatif. Terkadang Penyidik terhambat dalam memeriksa saksi (berada di kota lain), VER yang belum terbit atau krn ada kasus2 lain yang berdatangan dgn kondisi yang mungkin lbh prioritas.
 
6.    Soal biaya2 ? biasanya Polisi akan menjelaskan ttg Hak Asuransi, tapi akan terkendala apabila keduanya tdk punya SIM atau STNK (wewenang pihak Asuransi Jasa Raharja). Namun kalaupun disantuni, jumlahnya sangat tdk memadai.
 


From: Hukum-Online@yahoogroups.com [mailto:Hukum-Online@yahoogroups.com] On Behalf Of SUB Juarsih
Sent: 04 Agustus 2008 10:25
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: [Hukum-Online] HELP : LAKA-LANTAS

Dear All,
Saya ada musibah, tetapi gak begitu ngerti dg jalur hukum, mungkin ada
yg berasal dari instansi terkait yg bisa bantu jelaskan kepada saya :

Tgl. 09-july-2009 pukul +- 10 - 11 siang
Anak gadis saya yg masih SMP kecelakaan tertabrak motor di dpn pintu
gerbang sekolah..
Saat dia mau ke arah kanan, ada mobil yg berhenti ngasih kesempatan dia
lewat, nah tak disangkah ternyata ada motor kencang dari arah belakang
yg langsung nabrak dia.

- tahu saya dia sudah di RS kecil
- di situ kebetulan ketemu dg keluarga pihak penabrak yg bawah anaknya
ke RS itu juga.

Ada wanita cantik yg mengaku sbg ibu dari LAKI2 penabrak merangkul saya
dan minta agar tidak usah lapor polisi dan janji akan di selesaikan
kekeluargaan. Krn sama2 tak punya SIM.
Dia bilang motor saya di sembunyikan di rumahnya (krn rumahnya amat
dekat dg lokasi LAKA).

Krn di RS kecil tidak segera ditangani sedang kondisi anak saya parah,
maka segera saya pindah kr RS yg lengkap,(dia natar dg mobil ibu tsb).
Di RS itu br ketahuan bhwa banyak bagian kanan anak saya yg retak dan
tangan patah harus di operasi mam itu juga. Juga di otaknya ada cairan
yg membuat dia pusing terus2an, atau gegar otak ringan.

Yg jadi masalah, stl itu dia tak punya itikat baik tuk jenguk anak saya
apalagi bantu biaya. Bahkan dia nyuruh saya dan anak saya bicara ke
rumahnya, ya mana bisa anak saya masih opname.

Tgl 11-july-2008
Setelah diajak adik saya bicara, akhirnya sore dia datang ke RS. Saya
ajak ke adm, saya tunjukkan bahwa saat itu biaya sdah 20juta-an. Dia
tampakkan wajah prihatin, tapi saat saya tanya "ibu sanggup bantu
berapa?". Dia jawab dg manisnya bhw dia bantu "Rp.300.000" krn itu hanya
anak angkatnya, sedang ayah sesunggunya org tak punya. Gedubrak...,
pusing saya.

Tgl.12-july-2008
Krn setelah saya telp berkali tyt itikat baik tak ada, maka sore itu dg
terpaksa saya laporkan ke polres sby-selatan.
Saat itu juga di olah TKP, ttp krn lokasi sangat dekat dg rumah ibu tsb,
maka yg ngrubuti polisi dan bicara ttg kronologis hanya org2 mrk.
Disebutkan bahwa anak saya melawan arus dsb,yg intinya mmberatkan posisi
anak saya. Krn adik saya tak tahu kejadiannya, ya diam saja. Baru
setelah anak saya agak bisa diajak bicara dia bilang bahwa, yg betul ada
mobil yg kasih dia lewat. Tapi di kepolisian di gambar tanpa ada mobil,
krn polisi dengar sepihak.
Juga tyt ibu tsb kenal hampir semua polisi disitu, krn pelatih senam di
situ. Wajar saat di ajak bicara baik2 dia nantang urusan polisi tak
apa2. (knp tak bilang urusan dari awal?)

Tgl. 18-july-2008
Anak saya di BAP polisi, juga dg satu saksi, yaitu org yg nolong dia ke
RS.
Tetapi ketika saya tanya apa penabrak sudah dipanggil? Di jwb "belum".

skrg tgl 03-agt-2008
Belum ada khabar apapun dari polres, pdhal saya ingin masalah tsb segera
selesai, apapun keputusan hakim. Tapi kok lama sekali proses di
polres-nya.

Yg saya tanyakan :
1>- kenapa kok penabrak anak saya tidak ti tahan? Shg mrk terkesan cuek2
saja.
Kenapa kok kami tidak diberi tanda bukti lapor, sbg pegangan kami?
Yg kata polisinya mmg kalau kasus laka tanpa tanda terima lapor,
beda dg kasus lain?

2>- kira2 berapa lama proses di polisi sebelum di limpahkan ke
pengadilan?
Berapa kira2 biaya yg harus saya keluarkan tux sidang? Mengingat
saya ini sdh jadi korban, sdh tidak diganti dg layak, masak tetap harus
bayar biaya perkara? Kira2 berapa?
Justru saya masih pusing dg biaya2 kontrol yg lumayan besar
(Rp.600.000an)

3>- apa mungkin bisa ada kolusi antara ibu tsb dg polisi2 penyidik di
era skrg?

Siapapun yg jawab, saya ucapkan banyak2 terima kasih....

Wassalam,
ARSIH

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg.com
Version: 8.0.138 / Virus Database: 270.5.12/1589 - Release Date: 03/08/2008 13:00

__._,_.___
---------- [ Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com ] --------->
       SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.

Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.

Salam
Hukum Online

==================================================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
Gunakan Untuk Kepentingan Anda
==================================================
Health & Spiritual
http://healthconsultancy.blogspot.com/
http://light-energy.blogspot.com/
http://spiritualisindonesia.blogspot.com/
http://healingmedication.blogspot.com/
==================================================
Hobby & Fun
http://dragonfish-arowana.blogspot.com/
http://goldfish-world.blogspot.com/
http://cat-owner.blogspot.com/
http://homeperfumes.blogspot.com/
==================================================
Compensation & Benefit
http://compensationbenefithandbook.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
Informatif & Bermanfaat bagi HRD
-----------------------------------------------


Pasang iklan bisnis anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Pusat Iklan baris & Bisnis Populer Indonesia
GRATIS !! GRATIS !!
Recent Activity
Visit Your Group
Search Ads

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Health Groups

for people over 40

Join people who are

staying in shape.

Featured Y! Groups

and category pages.

There is something

for everyone.

.

__,_._,___

No comments:

Google