Wednesday, August 27, 2008

RE: [Diskusi HRD Forum] Fw: Garden Leave

Dear All,
Menambahkan dari Pak Aria. Terlepas dari ada tidaknya di dalam aturan ketenagakerjaan, kondisi tersebut tetap dapat diterapkan sepanjang tidak ada aturan ketenagakerjaan yang dilanggar.
 
Kami menerapkan ketentuan tersebut untuk beberapa kondisi tertentu, misalnya: pemberhentian (dengan skema voluntary resign) terhadap karyawan yang diketahui bermasalah (secara hukum), utk menghindari perusakan data dll yang sifatnya antisipatif karyawan diminta tidak masuk kerja hingga tgl efektif pengunduran diri, selama masa tersebut seluruh hak tetap diberikan.
 
Jadi dari sisi perusahaan penerapan tersebut lebih kepada perlindungan terhadap asset (termasuk data/ informasi) milik perusahaan. Sangat dimungkinkan ada company lain yang menerapkan untuk kepentingan yang berbeda. 
 
Salam,
Indra


--- On Wed, 8/27/08, Senapati, Aria <Aria.Senapati@conocophillips.com> wrote:
From: Senapati, Aria <Aria.Senapati@conocophillips.com>
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Fw: Garden Leave
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Wednesday, August 27, 2008, 8:43 PM

Dear All,
Meskipun istilah 'garden leave' mungkin kurang dikenal di Indonesia, sepanjang pengetahuan saya banyak Perusahaan (terutama PMA) yang menerpakan Gerden Leave ini. Garden Leave adalah 'cuti' yang diberikan (atau diperintahkan) kepada Pekerja yang resign, selama 30 hari sebelum tanggal efektif resign (notice period). Selama masa cuti ini pekerja tetap mendapatkan upah dan hak-hak lain, namun tidak diperbolehkan masuk kantor dan mengakses informasi di kantor. Dalam masa 'garden leave' pekerja juga tidak diperbolehkan bekerja di Perusahaan baru meskipun dia juga tidak diperkerjakan di Perusahaan sekarang. Setahu saya, hal ini diatur di Labor Law di Inggris. Untuk di AS, tidak (atau belum) ada hukum yang mengaturnya. .CMIIW..
 
Menurut saya, di Indonesia cantelan hukum yang bisa dipergunakan adalah UU 13/2003 Pasal 93 ayat (1) dan (2).f.
 
Pasal 93
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib
membayar upah apabila :
a. ...
b. ...
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
 

Regards,
Aria Senapati

ConocoPhillips Indonesia - HR Industrial Relation - Ratu Prabu 2 Bld. Jl. TB Simatupang Kav.
1B Jakarta
Email: aria.senapati@ conocophillips. com - Ph: +62-21-78542425 - Fax: +62-21-78541881 - Cell: +62-811959352

 


From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of HRD Forum
Sent: Wednesday, August 27, 2008 9:02 AM
To: HRD Forum
Subject: [Diskusi HRD Forum] Fw: Garden Leave

Dear,

Kami teruskan email dari Ibu Tini,

terima kasih

salam,
Moderator

----- Original Message -----
From: tini-IFI
To: Diskusi-HRD Moderator
Sent: Wednesday, August 27, 2008 8:15 AM
Subject: Garden Leave

Dear All,

Kami adalah salah satu PMA, dimana ada beberapa ketentuan dari induk
perusahaan di terapkan di Indonesia,
namun tetap mengacu kepada Indonesian law, yang ingin saya tanyakan apakah
garden leave dapat diterapkan di Indonesia? Walaupun garden leave ini akan
diterapkan case by case?

Mohon pencerahannya dan terima kasih atas bantuannya.

Salam
Tini - HR


__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
"Honesty and Integrity Pre-Employment Tests"
9 September 2008 - Get Early Bird Only Rp 2.000.000,-
--------------------------------
Agenda Training HRD Forum
http://www.traininghrd.co.cc/
http://www.hrdforum.co.cc/
http://www.agenda.HRD-Forum.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
-----------------------------------
Service : Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

No comments:

Google