Wednesday, August 27, 2008

Bls: Bls: [Hukum-Online] Tahapan yg harus dilalui bila ingin nikah dg WN Asing ( Belanda )

Setuju banget dng pendapat rekan Yasmine Soraya, itulah maksud saya krn kendalanya adalah ijin dari istri pertamanya, Belanda tidak ada lembaga perijinannya kecuali ada kemungkinan bila ijin dilakukan di Indonesia, kan yang berlaku Hukum Indonesia, sukses.


----- Pesan Asli ----
Dari: yasmine soraya <ysoraya@yahoo.com>
Kepada: Hukum-Online@yahoogroups.com
Terkirim: Rabu, 27 Agustus, 2008 15:55:08
Topik: Re: Bls: [Hukum-Online] Tahapan yg harus dilalui bila ingin nikah dg WN Asing ( Belanda )

kalo saya ga salah ya, pak eddy.

laki2 WN Belanda yang beragama Islam DAPAT menikah lagi dengan wanita Indonesia sesuai dengan agama hingga empat istri bila diijinkan istri dan bila mampu berbuat adil ke semua istrinya.Yang tidak memungkinkan adalah Yang dianggap sah oleh pemerintah Belanda hanya satu istri dan yang bisa dibawa ke belanda hanya satu istri yang dianggap sah itu.

 

Selamat ya buat mba jeanne yang mau menikah. persyaratan menikah untuk perempuan WNI dan laki2 WNA(Belanda) ataupun sebaliknya perempuan WNA(belanda) dan pria WNI bisa dilihat di http://www.mfa. nl/jak-id/ urusan_konsuler/ pernikahan_ di/pernikahan_ dua_warga, web-nya kdutaan belanda maupun di www.ind.nl, web-nya imigrasi belanda.

 

gudlak

 



----- Original Message ----
From: Eddy Sulivan <eddysulivan@ yahoo.co. id>
To: Hukum-Online@ yahoogroups. com
Sent: Wednesday, August 27, 2008 10:39:21 AM
Subject: Bls: [Hukum-Online] Tahapan yg harus dilalui bila ingin nikah dg WN Asing ( Belanda )

Selamat sore,

 

Mau nambah nich, berhubung contoh kasus adalah Laki2 adalah WN Belanda! dimana azas hukum perkawainannya adalah Monogami maka tdk dimungkinkannya bagi Laki2 WN Belanda untuk menikah lagi dng wanita Indonesia walaupun Pihak Laki2 beragama Islam. terima kasih.



----- Pesan Asli ----
Dari: Jeanne Indrawati <jeannette_ths@ yahoo.com>
Kepada: Hukum-Online@ yahoogroups. com
Terkirim: Rabu, 27 Agustus, 2008 14:00:43
Topik: [Hukum-Online] Tahapan yg harus dilalui bila ingin nikah dg WN Asing ( Belanda )


Buat rekan-2 yg mungkin ingin menikah dg WN Asing,
Misalnya WN Belanda yg sedang kerja sbg expat di sini,
maka inilah jalan yg harus dilalui.. ( correct me if I'm wrong ).
 
In this case,
misalnya yg WNI adalah :
* Wanita
* Pria ( WN Belanda )
 
# Mengajukan surat keterangan ijin menikah dr kedutaan belanda
   si pria harus lampirkan:
   - passport asli, akte lahir asli, id card ( kalau disini ya ktp n kk gt ), surat cerai asli ( misalnya sudah cerai )
   - si wanita ( WNI )
     lampirkan jg srt lahir, srt cerai ( jk pernah cerai ) yg mana copy surat tsb harus dilegalisir dulu.
  Setelah itu surat yg dilegalisir dilampiri surat asli? dimintakan legalisir lagi ke Dept. Kehakiman, terakhir kedutaan belanda,
  Setelah itu baru kedutaan belanda keluarkan Surat ijin Menikah untuk warganya.
  ( proses ini bisa dilakukan melalui biro jasa, atau sendiri )
 
# mengurus pernikahan secara agama ( gereja misalnya ), dan surat nikah dari gereja
 
# mengurus pernikahan ke catatan sipil, dimana si wanita ber ktp..
 
Ruwet juga ....
 
Mungkin info ini berguna bagi yang membutuhkannya. .atau ada yang mau menambahkan?
 
Salam,
 
Indrawati.
 
 
 
 
 



Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.



Cari tahu ramalan bintang kamu - Yahoo! Indonesia Search.

__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Arsip milis ini dapat dilihat pada blog Hukum Online di
http://hukum-online.blogspot.com

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda. Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.

Salam Hukum Online
==================================================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
Gunakan Untuk Kepentingan Anda
==================================================
Health & Spiritual
http://healthconsultancy.blogspot.com/
http://light-energy.blogspot.com/
http://spiritualisindonesia.blogspot.com/
http://healingmedication.blogspot.com/
==================================================
Hobby & Fun
http://dragonfish-arowana.blogspot.com/
http://goldfish-world.blogspot.com/
http://cat-owner.blogspot.com/
http://homeperfumes.blogspot.com/
==================================================
Compensation & Benefit
http://compensationbenefithandbook.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
Informatif & Bermanfaat bagi HRD
==================================================
Pasang iklan bisnis anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Pusat Iklan baris & Bisnis Populer Indonesia
GRATIS !! GRATIS !!
==================================================
General
http://georgewalkerbushfile.blogspot.com/
http://osamabinladenstory.blogspot.com/
http://lindsaylohanpages.blogspot.com/
==================================================
Recent Activity
Visit Your Group
Need traffic?

Drive customers

With search ads

on Yahoo!

Popular Y! Groups

Is your group one?

Check it out and

see.

Find helpful tips

for Moderators

on the Yahoo!

Groups team blog.

.

__,_._,___

No comments:

Google