Sunday, July 27, 2008

RE: [Diskusi HRD Forum] Nikah Siri

menikah siri tidak dikenal dalam hukum positif kita, jadi selama pernikahan tersebut belum di daftarkan ke catatan sipil, maka konsekuensinya adalah pernikahan tersebut dianggap tidak pernah terjadi, sehingga status orang yang bersangkutan di mata hukum adalah tidak berubah. Namun demikian, hak cuti hamil dan melahirkan serta segala fasilitas yang diberikan perusahaan hendaknya tetap diberikan dengan memperhatikan hal-hal yang di atur dalam PP.

salam,


Thomas Silvano

--- On Sun, 7/27/08, Yandra <yandra@telaga-mm.com> wrote:
From: Yandra <yandra@telaga-mm.com>
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Nikah Siri
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Sunday, July 27, 2008, 6:24 PM

Dear Rekans,

 

Saya mengartikan pasal 82 UU no. 13/2003, bahwa setiap pekerja perempuan hamil (punya suami atau tidak) berhak untuk cuti melahirkan dan berhak juga untuk mendapatkan pelayanan pasal 76 ayat 2. Sedangkan status perempuan tersebut tidak berubah, walaupun dia nanti punya anak. Itulah salah satu resiko go internasionalnya undang-undang  perburuhan kita.

 

Thanks,

 

Yandra

 


From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto: Diskusi-HRD@yahoogroups.com ] On Behalf Of wonny ahmad ridwan
Sent: Friday, July 25, 2008 3:04 PM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Nikah Siri

 

Setuju, memang jadinya yg korban adalah wanitanya, jika akan melahirkan, tdk dapat cuti melahirkan, dianggap sakit biasa saja.

Sebagai HRD, sebaiknya kita panggil ybs dan diberitahukan konsekwensinya, supaya tidak menuntut dikemudian hari dan dianggap melanggar HAM.

 

salam

ridwan

--- On Fri, 25/7/08, Ferdinan <hrm@tamansimalem. com> wrote:

From: Ferdinan <hrm@tamansimalem. com>
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Nikah Siri
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Friday, 25 July, 2008, 1:57 PM

Saya kira kita kembalikan saja ke UU yang berlaku, dimana nikah siri tidak diakui. Jadi perlakuan kepada mereka adalah sama seperti sebelum mereka menikah siri.

 

Thanks

 

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi- HRD@yahoogroups. com ] On Behalf Of santa purba
Sent: Friday, July 25, 2008 10:45 AM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Nikah Siri

 

 

Dear All,

 

Mohon penjelasan terhadap kasus dibawah ini, maaf kalau sudah pernah dibahas sebelumnya.

 

Seorang staff wanita ( A ) menjalin hubungan special (pacaran) dengan seorang Project Superintendent ( B ) yang sudah beristri di perusahaan yang sama. Sepanjang tidak mengganggu aktifitas kerja, tidak pernah dipermasalahkan.

Yang menjadi pertanyaan, si A & B akan melanjutkan ke jenjang pernikahan (nikah siri), gimana perlakuan perusahaan terhadap kedua karyawan tersebut?

 

Di PP, istri yang sah adalah istri yang terdaftar di bagian HRD,  Status menikah bagi staff wanita, harus dapat memberikan copi surat nikah ke perusahaan.

Terus gimana hak2 si karyawan tersebut ?

 

tolong bantuannya.

 

regards,

santa

 


Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com


__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
Design, Simulation & Guidance -
Salary Structure Based 3P Concept - The Audit and The Validation
(The Shortcut & Easy Way) 21 - 22 Agustus 2008, Jakarta
-------------------------------------
HRD Forum Event 64
Pasal-Pasal "Krusial" Undang-Undang No.13/2003 - Tentang Ketenagakerjaan
2 Agustus 2008 - HANYA Rp.250.000,-
-------------------------------------
Agenda Training HRD Forum
http://www.traininghrd.co.cc/
http://www.hrdforum.co.cc/
http://www.agenda.HRD-Forum.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
-----------------------------------
Service : Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

Find Balance

on Yahoo! Groups

manage nutrition,

activity & well-being.

John McEnroe

on Yahoo! Groups

Join him for the

10 Day Challenge.

.

__,_._,___

No comments:

Google