Tuesday, July 29, 2008

Re: [Diskusi HRD Forum] Menulis dengan huruf besar



Selamat sore Pak Riyan,
 
Maaf, ikut nimbrung.
 
Mungkin keyboard Bapak Rusak (tanpa sadar huruf menjadi kapital semua).
 
Terima kasih.
 
Rgds,
Budhy
 
 
----- Original Message -----
From: Omar
Sent: Tuesday, July 29, 2008 12:17 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Menulis dengan huruf besar



Selamat siang pak Riyan,
 
Mungkin saya bukan membahas nikah siri tetapi sangat tertarik ttg komentar bapak bahwa org yg menulis dgn hrp besar adalah ungkapan org yg marah/kurang sopan mungkin kalau tdk keberatan ada referensi ttg etika koresponden harus hurup kecil sehingga nanti tdk salah persepsi dan menurut saya pak agus sptnya tdk ada maksud utk marah dlm emailnya krn memang ada beberapa orang (saya gak tahu apakaha krn kebiasaan atau krn kebudayaan tulis menulis) termasuk saya yg 'kadang' juga menulis dgn hurup besar tanpa tahu, tdk bermaksud marah dan/atau tdk ada keinginan utk menyalahi etika koresponden.
Atas referensinya dan mungkin ketidaktahuan saya ttg masalah etika koresponden mohon maaf.
BRgds Omar Endin
----- Original Message -----
Sent: Tuesday, July 29, 2008 10:27 AM
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] Nikah Siri

Pak Agus,

Sebelumnya mohon maaf, mohon pergunakan huruf kecil dalam beremail karena dalam etika beremail, kalimat dengan huruf besar menunjukan kemarahan atau kalimat yang keras kepada penerima.

Rekan Santa,
Dalam hal nikah siri, prinsipnya bagi perusahaan cukup berpegang surat2 yang dikeluarkan oleh instansi resmi. Jika karyawan tidak dapat menujukan surat2 pernikahan yang resmi/legal maka status pernikahan tidak diakui oleh perusahaan, demikian juga dengan benefit yang berkaitan.

Dalam kegiatan sehari2, sebaiknya A&B tidak dalam posisi memimpin-dipimpin, tidak harus PHK (kecuali ditentukan dalam PP/PKB-seperti pada perusahaan pak Agus) dimutasikan juga bisa kok

Salam.

----- Pesan Asli ----
Dari: Agus Hamidi <agoeshamidi@yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 28 Juli, 2008 10:59:54
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] Nikah Siri

SALAM KENAL YA.
YANG AKU TAU NIKAH SIRIH ITU NIKAH DIBAWAH TANGAN... HANYA NIKAH DIHADAPAN PENGHULU.... JADI LEGAL MENURUT AGAMA TAPI TAK PUNYA BUKTI SECARA HUKUM NEGARA SEHINGGA HAK-HAK PERDATA SI-ISTRI GAK KUAT.

UNTUK ITU DALAM PERATURAN PERUSAHAAN ADA YANG MENGATUR BAHWA SUAMI - ISTRI TIDAK DIPERKENANKAN BEKERJA DALAM SATU PERUSAHAAN.  DISINI TIDAK DISEBUTKAN APAKAH SUAMI-ISTRI ITU NIKAH RESMI ATAU DIBAWAH TANGAN /SIRIH.




----- Original Message ----
From: santa purba <santapurba@yahoo. com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Friday, July 25, 2008 10:45:19 AM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Nikah Siri

 

Dear All,

 

Mohon penjelasan terhadap kasus dibawah ini, maaf kalau sudah pernah dibahas sebelumnya.

 

Seorang staff wanita ( A ) menjalin hubungan special (pacaran) dengan seorang Project Superintendent ( B ) yang sudah beristri di perusahaan yang sama. Sepanjang tidak mengganggu aktifitas kerja, tidak pernah dipermasalahkan.

Yang menjadi pertanyaan, si A & B akan melanjutkan ke jenjang pernikahan (nikah siri), gimana perlakuan perusahaan terhadap kedua karyawan tersebut?

 

Di PP, istri yang sah adalah istri yang terdaftar di bagian HRD,  Status menikah bagi staff wanita, harus dapat memberikan copi surat nikah ke perusahaan.

Terus gimana hak2 si karyawan tersebut ?

 

tolong bantuannya.

 

regards,

santa





Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!


Sore...

Maaf klarifikasi saja untuk Pak Budi...posisi Bapak Riyan disini adalah yang menghimbau kepada bapak Agus untuk ber-email agar menggunakan huruf kecil, karena kebetulan etika yang disepakati demikian (tidak tertulis). Kalau melihat tanggapan dari pak Budi..seolah-olah Bapak Riyan yang menulis dengan kapital... dan saya yakin Bapak Agus sendiri tidak bermaksud demikian, mungkin sudah menjadi kebiasaan Bapak Agus selalu menulis dengan huruf kapital...atau memang keyboard-nya rusak ???
Mohon maaf kurang lebihnya...

Salam
Dodi Suprapto
SII-MCCI

From: "Budhy/YID-GAP" <jkt-hrd@yusenid.com> on 07/29/2008 03:26 PM
Sent by: Diskusi-HRD@yahoogroups.com

Please respond to Diskusi-HRD


To:        <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
cc:        (bcc: Staff BKC1567 SII ADM/BKCP/BKC)

Subject:Re: [Diskusi HRD Forum] Menulis dengan huruf besar


Selamat sore Pak Riyan,

Maaf, ikut nimbrung.

Mungkin keyboard Bapak Rusak (tanpa sadar huruf menjadi kapital semua).

Terima kasih.

Rgds,
Budhy


----- Original Message -----
From: Omar
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 29, 2008 12:17 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Menulis dengan huruf besar





Selamat siang pak Riyan,

Mungkin saya bukan membahas nikah siri tetapi sangat tertarik ttg komentar bapak bahwa org yg menulis dgn hrp besar adalah ungkapan org yg marah/kurang sopan mungkin kalau tdk keberatan ada referensi ttg etika koresponden harus hurup kecil sehingga nanti tdk salah persepsi dan menurut saya pak agus sptnya tdk ada maksud utk marah dlm emailnya krn memang ada beberapa orang (saya gak tahu apakaha krn kebiasaan atau krn kebudayaan tulis menulis) termasuk saya yg 'kadang' juga menulis dgn hurup besar tanpa tahu, tdk bermaksud marah dan/atau tdk ada keinginan utk menyalahi etika koresponden.
Atas referensinya dan mungkin ketidaktahuan saya ttg masalah etika koresponden mohon maaf.
BRgds Omar Endin

----- Original Message -----
From: Riyan Permadi
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 29, 2008 10:27 AM
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] Nikah Siri




Pak Agus,

Sebelumnya mohon maaf, mohon pergunakan huruf kecil dalam beremail karena dalam etika beremail, kalimat dengan huruf besar menunjukan kemarahan atau kalimat yang keras kepada penerima.

Rekan Santa,
Dalam hal nikah siri, prinsipnya bagi perusahaan cukup berpegang surat2 yang dikeluarkan oleh instansi resmi. Jika karyawan tidak dapat menujukan surat2 pernikahan yang resmi/legal maka status pernikahan tidak diakui oleh perusahaan, demikian juga dengan benefit yang berkaitan.



Dalam kegiatan sehari2, sebaiknya A&B tidak dalam posisi memimpin-dipimpin, tidak harus PHK (kecuali ditentukan dalam PP/PKB-seperti pada perusahaan pak Agus) dimutasikan juga bisa kok

Salam.


----- Pesan Asli ----
Dari: Agus Hamidi <agoeshamidi@yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 28 Juli, 2008 10:59:54
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] Nikah Siri




SALAM KENAL YA.
YANG AKU TAU NIKAH SIRIH ITU NIKAH DIBAWAH TANGAN... HANYA NIKAH DIHADAPAN PENGHULU.... JADI LEGAL MENURUT AGAMA TAPI TAK PUNYA BUKTI SECARA HUKUM NEGARA SEHINGGA HAK-HAK PERDATA SI-ISTRI GAK KUAT.


UNTUK ITU DALAM PERATURAN PERUSAHAAN ADA YANG MENGATUR BAHWA SUAMI - ISTRI TIDAK DIPERKENANKAN BEKERJA DALAM SATU PERUSAHAAN.  DISINI TIDAK DISEBUTKAN APAKAH SUAMI-ISTRI ITU NIKAH RESMI ATAU DIBAWAH TANGAN /SIRIH.






----- Original Message ----
From: santa purba <santapurba@yahoo. com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Friday, July 25, 2008 10:45:19 AM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Nikah Siri





Dear All,



Mohon penjelasan terhadap kasus dibawah ini, maaf kalau sudah pernah dibahas sebelumnya.



Seorang staff wanita ( A ) menjalin hubungan special (pacaran) dengan seorang Project Superintendent ( B ) yang sudah beristri di perusahaan yang sama. Sepanjang tidak mengganggu aktifitas kerja, tidak pernah dipermasalahkan.

Yang menjadi pertanyaan, si A & B akan melanjutkan ke jenjang pernikahan (nikah siri), gimana perlakuan perusahaan terhadap kedua karyawan tersebut?



Di PP, istri yang sah adalah istri yang terdaftar di bagian HRD,  Status menikah bagi staff wanita, harus dapat memberikan copi surat nikah ke perusahaan.

Terus gimana hak2 si karyawan tersebut ?



tolong bantuannya.



regards,

santa









----------------------------------------------------------------------------
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!




__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
Design, Simulation & Guidance -
Salary Structure Based 3P Concept - The Audit and The Validation
(The Shortcut & Easy Way) 21 - 22 Agustus 2008, Jakarta
-------------------------------------
HRD Forum Event 64
Pasal-Pasal "Krusial" Undang-Undang No.13/2003 - Tentang Ketenagakerjaan
2 Agustus 2008 - HANYA Rp.250.000,-
-------------------------------------
Agenda Training HRD Forum
http://www.traininghrd.co.cc/
http://www.hrdforum.co.cc/
http://www.agenda.HRD-Forum.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
-----------------------------------
Service : Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

Y! Messenger

Instant hello

Chat over IM with

group members.

Yahoo! Groups

Come check out

featured healthy living

groups on Yahoo!

.

__,_._,___

No comments:

Google