Tuesday, July 29, 2008

Re: [Diskusi HRD Forum] Cuti melahirkan - mendapat upah PENUH atau upah TETAP

Yang harus dicermati lagi adalah bahwa dalam pelaksanaan istirahat panjang tahun ke 7 beda dengan tahun ke 8.  Pada tahun ke 8 ada kompensasi sebesar 1/2 bulan gaji.  Artinya periode kerja tahun ke 7 diberi hak cuti pada tahun ke 8 dengan kompensasi.  Yang tahun ke 7 tidak diberi kompensasi karena pada tahun ke 6 sudah menikmati cuti tahunan.
 
Pertanyaannya: untuk tahun ke 8 tidak ada cuti tahunan, bagaimana dengan potong cuti masal yang selama tahun-tahun sebelumnya berlaku?  Bagaimana bila pada tahun ke 8 akan mengambil cuti 2 hari berdasarkan kepentingan, sedangkan pada istirahat panjang harus diambil sekaligus.

----- Original Message ----
From: FX Djoko Soedibjo <fxdjoko@gmail.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 29, 2008 11:15:44 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Cuti melahirkan - mendapat upah PENUH atau upah TETAP

Rekan HRDF's

Saya sependapat dengan Pak Gabe, semua tunjangan tidak tetap yang dikaitkan dengan kehadiran tidak dibayarkan.
Sekedar catatan, dalam UU No. 13/2003 tentang istirahat panjang (Penjelasan Pasal 79 ayat 2d) yang diberikan sebagai kompensasi adalah sebesar setengah bulan GAJI. Ini satu-satunya perkataan GAJI dalam UU No. 13/2003.

Salam,
FX Djoko Soedibjo
Praktisi Ketenagakerjaan

2008/7/26 Gabe S. Trisunjata <y6g2002@yahoo. com>

Rekan HRDF's,
 
a. Definisi upah penuh a.l. terdapat pada    KEP. 51/MEN/IV/2004        TENTANG  ISTIRAHAT PANJANG PADA PERUSAHAAN TERTENTU
                 
Pasal 3
(1) Pekerja/buruh yang melaksanakan hak istirahat panjang pada tahun ketujuh dan kedelapan, tidak berhak  atas istirahat tahunan pada tahun
tersebut;
(2) Selama menjalankan hak istirahat panjang pekerja/buruh berhak atas upah penuh dan pada pelaksanaan istirahat tahun kedelapan
pekerja/buruh diberikan kompensasi hak istirahat tahunan sebesar
setengah bulan gaji.
(3) Gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari upah pokok
ditambah tunjangan tetap.
 
============ =
 
Mungkin Pak FX Djoko dapat memberi masukan lain

============



Regards/Salam,
Gabriel S Trisunjata,
HP: 08124955201

--- On Fri, 7/25/08, digitaldisain <digitaldisain@ yahoo.com> wrote:

From: digitaldisain <digitaldisain@ yahoo.com>
Subject: [Diskusi HRD Forum] Cuti melahirkan - mendapat upah PENUH atau upah TETAP
Date: Friday, July 25, 2008, 10:30 AM


Dear All,

Mohon pencerahan. Ada 2 referensi yang saya baca yg menyebutkan hal
berbeda ttg upah saat cuti melahirkan. Mana yang benar, selama cuti
melahirkan pegawai mendapat upah penuh atau upah tetap?

Yg saya pahami:
- Upah penuh = THP (upah pokok dan tunjangan2 lainnya termasuk
tunjangan tidak tetap).
- Upah tetap = Upah pokok dan tunjangan tetap (TIDAK termasuk
tunjangan tidak tetap).

Mohon dapat menyertakan sumber hukum/landasan dari jawaban yang diberikan.

Terima kasih.


__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
Design, Simulation & Guidance -
Salary Structure Based 3P Concept - The Audit and The Validation
(The Shortcut & Easy Way) 21 - 22 Agustus 2008, Jakarta
-------------------------------------
HRD Forum Event 64
Pasal-Pasal "Krusial" Undang-Undang No.13/2003 - Tentang Ketenagakerjaan
2 Agustus 2008 - HANYA Rp.250.000,-
-------------------------------------
Agenda Training HRD Forum
http://www.traininghrd.co.cc/
http://www.hrdforum.co.cc/
http://www.agenda.HRD-Forum.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
-----------------------------------
Service : Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
New business?

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Get in Shape

on Yahoo! Groups

Find a buddy

and lose weight.

Dog Groups

on Yahoo! Groups

discuss everything

related to dogs.

.

__,_._,___

No comments:

Google