Terimakasih atas bantuan pak Nur Cholis dan rekan member semuanya,
Nambah lagi boleh ya,
Setahu saya jam kerja konvensional adalah 8 jam (9 jam termasuk
istirahat makan siang).
Bagaimana dengan driver, officeboy dan security?
Ada pendapat (1):
Mereka juga mempunyai hak (jam kerja) yang sama,
Sehingga bila mereka harus datang 1 jam lebih awal dan pulang 1 jam
setelah jam kantor konvensional maka hal itu diperhitungkan sebagai
lembur.
Pendapat lain (2):
Jam kerja sebenarnya fleksibel tergantung kebutuhan (juga tergantung
jabatan karena konsekwensinya adalah job description-
jabatan berbeda)
Jadi wajar kalo supervisor kerja 8 jam sedangkan driver, officeboy
dan security 10 jam (11 jam termasuk jam makan siang)
------------
Pertanyaan (1):
Dari 2 Pendapat di atas Mana yang benar?
Apakah ada dasar hukumnya (undang-undang ketenagakerjaan)
Pertanyaan (2):
Bila 3 jabatan diatas sudah diberikan gaji (jauh) lebih tinggi dari
pada UMR Jakarta, apakah diperbolehkan apabila jam kerja 11 jam itu
dimaklumkan karena toh gajinya sudah lebih tinggi daripada UMR
sehingga gaji tersebut sudah merupakan gaji pokok dan lembur 2 jam
setiap-harinya.
Pertanyaan (3):
Apabila pertanyaan-2 dibenarkan, maka... apakah hal itu harus
diberikan perinciannya ataukah tidak perlu dan anggaplah sebagai gaji
borongan 11 jam perhari?
Pertanyaan (4):
Apakah undang2 Tenaga kerja hanya berlaku untuk perusahaan komersial
atau juga mencakup Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja bada institusi
nirlaba (yang dibiayai negara sahabat)?
3 Pertanyaan-pertanya
industri produksi jadi tidak ada kerja 2 atau 3 shift.
Demikian kembali mohon bantuannya,
Terimakasih Sebelumnya.
Adhi_Jakarta.
--- In Hukum-Online@
wrote:
>
> Pak pertanyaan ini saya fwd ke temen saya, temen saya ngasih
jawaban seperti
> ini (semoga berguna):
>
> Wa alaikum salam wr wb, Cak Cholis,
>
> Lihat yang dicetak tebal...
>
> Pasal 57 UU No. 13 tahun 2003
>
> 1. *Perjanjian kerja untuk waktu tertentu* (karyawan kontrak)
dibuat
> secara tertulis serta harus menggunakan *bahasa Indonesia* dan
huruf
> latin.
> 2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak
tertulis
> bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan
> sebagai *perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu* (karyawan
tetap).
> 3. Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan
bahasa
> asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara
keduanya, maka
> yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
>
> Pasal 52 UU No. 13 tahun 2003
>
> 1. Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
> - kesepakatan kedua belah pihak;
> - kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
> - adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
> - pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan
ketertiban
> umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
> 2. Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang
bertentangan
> dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
b *dapat
> dibatalkan*.
> 3. Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang
bertentangan dengan
> ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d
*batal demi
> hukum*.
>
> ===
> Artinya jika membuat perjanjian kerja, walaupun sudah di ttd kedua
belah
> pihak, tapi isinya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka
akan
> batal demi hukum. Saran, biarkan saja berjalan normal, tapi bila
nanti
> kontrak diputus, jangan lupa minta PESANGON karena statusnya adalah
karyawan
> tetap, hehehe, pasti menang di PHI.
>
> Semoga bisa dimengerti, cepat kan jawabannya? hehehehe.
>
> Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
> PT. Indo Human Resource
> Mobile Phone: 0817 917 4555
> Email: mustaqim@...
> Website: www.corpHR.com <http://www.corphr.
>
> ~ Temukan jawaban masalah Ketenagakerjaan anda dengan bergabung
dalam milist
> CHR melalui pengiriman email kosong ke:
> Corporate-Human-
>
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.
Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
==================================================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
Gunakan Untuk Kepentingan Anda
==================================================
Health & Spiritual
http://healthconsultancy.blogspot.com/
http://light-energy.blogspot.com/
http://spiritualisindonesia.blogspot.com/
http://healingmedication.blogspot.com/
==================================================
Hobby & Fun
http://dragonfish-arowana.blogspot.com/
http://goldfish-world.blogspot.com/
http://cat-owner.blogspot.com/
http://homeperfumes.blogspot.com/
==================================================
Compensation & Benefit
http://compensationbenefithandbook.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
Informatif & Bermanfaat bagi HRD
==================================================
Pasang iklan bisnis anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Pusat Iklan baris & Bisnis Populer Indonesia
GRATIS !! GRATIS !!
Special offer for Yahoo! Groups from Blockbuster! Get a free 1-month trial with no late fees or due dates.
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___

No comments:
Post a Comment