Sunday, July 27, 2008

[Diskusi HRD Forum] Nikah Siri



saya pikir kembalikan saja diskusi ini ke permasalahan awal dari rekan santa.
 
namun apa yang dibilang oleh abah sunaryo memang pengetahuan yang wajib diketahui oleh siapapun yg tertarik pada dunia HR.

Regards,
Taurus Wijanarko.
(save our earth, stop global warming)
---------------------------------------------------
"The information contained in this email is confidential and may contain propriety information. it is meant solely for the intended recipient. Access to this email by anyone else is unauthorised. If you are not the intended recipient, any disclosure, copying, distribution or any action taken or omitted in reliance on this, is prohibited and may be unlawful. No liability or responsibility is accepted if information or data is, for whatever reason corrupted or does not reach its intended recipien. No warranty is given that this email is free of viruses. The views expressed in this email are, unless otherwise stated, those of the author and not those of Bank Sinarmas or its management. Bank Sinarmas reserves the right  to monitor, intercept and block emails addressed to its users or take any other action in accordance with its email use policy."
----- Original Message -----
Sent: Monday, July 28, 2008 9:05 AM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Nikah Siri


Selamat Pagi,

Setuju dengan rekan Debby dan rekan Yandra,

Hal ini sudah beberapa kali dibahas di milis Diskusi HRD Forum, bahwa Hak cuti melahirkan WAJIB diberikan kepada seorang karyawati yang akan melahirkan, tanpa melihat status pernikahan, sebab kehamilan, dll.
Hal ini harus menjadi pengetahuan DASAR bagi seorang praktisi HR di Indonesia.

Salam,
Abah Suryono

----- Original Message -----
From: Debby
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Monday, July 28, 2008 7:40 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Nikah Siri

 
tidak sependapat dengan pak ridwan dan pak Ferdinan.
istirahat melahirkan diberikan untuk wanita yang akan melahirkan 1.5 bulan sebelum dan 1.5 bulan sesudah. dan tidak ada persyaratan apapun didalamnya kecuali akan MELAHIRKAN.
terkait apakah hamil dikarenakan pernikahan yang syah, atau siri atau malah tidak diketahui ayahnya, maka cuti melahirkan TETAP harus diberikan.

Wassalam,
======================
DEBBY DAMAYANTI
PT. Onamba Indonesia
Karawang 41361
======================

----- Original Message -----
From: wonny ahmad ridwan
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Friday, July 25, 2008 3:03 PM
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Nikah Siri


Setuju, memang jadinya yg korban adalah wanitanya, jika akan melahirkan, tdk dapat cuti melahirkan, dianggap sakit biasa saja.
Sebagai HRD, sebaiknya kita panggil ybs dan diberitahukan konsekwensinya, supaya tidak menuntut dikemudian hari dan dianggap melanggar HAM.

salam
ridwan

--- On Fri, 25/7/08, Ferdinan <hrm@tamansimalem.com> wrote:

From: Ferdinan <hrm@tamansimalem.com>
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Nikah Siri
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Friday, 25 July, 2008, 1:57 PM


Saya kira kita kembalikan saja ke UU yang berlaku, dimana nikah siri tidak diakui. Jadi perlakuan kepada mereka adalah sama seperti sebelum mereka menikah siri.

Thanks

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of santa purba
Sent: Friday, July 25, 2008 10:45 AM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Nikah Siri


Dear All,

Mohon penjelasan terhadap kasus dibawah ini, maaf kalau sudah pernah dibahas sebelumnya.

Seorang staff wanita ( A ) menjalin hubungan special (pacaran) dengan seorang Project Superintendent ( B ) yang sudah beristri di perusahaan yang sama. Sepanjang tidak mengganggu aktifitas kerja, tidak pernah dipermasalahkan.
Yang menjadi pertanyaan, si A & B akan melanjutkan ke jenjang pernikahan (nikah siri), gimana perlakuan perusahaan terhadap kedua karyawan tersebut?

Di PP, istri yang sah adalah istri yang terdaftar di bagian HRD,  Status menikah bagi staff wanita, harus dapat memberikan copi surat nikah ke perusahaan.
Terus gimana hak2 si karyawan tersebut ?

tolong bantuannya.

regards,
santa

__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
Design, Simulation & Guidance -
Salary Structure Based 3P Concept - The Audit and The Validation
(The Shortcut & Easy Way) 21 - 22 Agustus 2008, Jakarta
-------------------------------------
HRD Forum Event 64
Pasal-Pasal "Krusial" Undang-Undang No.13/2003 - Tentang Ketenagakerjaan
2 Agustus 2008 - HANYA Rp.250.000,-
-------------------------------------
Agenda Training HRD Forum
http://www.traininghrd.co.cc/
http://www.hrdforum.co.cc/
http://www.agenda.HRD-Forum.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
-----------------------------------
Service : Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
All-Bran

10 Day Challenge

Join the club and

feel the benefits.

Y! Messenger

Files to share?

Send up to 1GB of

files in an IM.

Real Food Group

on Yahoo! Groups

What does real food

mean to you?

.

__,_._,___

No comments:

Google