From: Gabe S. Trisunjata <y6g2002@yahoo.
To: Diskusi-HRD@
Sent: Saturday, July 26, 2008 11:37:18 AM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Cuti melahirkan - mendapat upah PENUH atau upah TETAP
Rekan HRDF's,
a. Saya sependapat dan melaksanakan ketentuan seperti yang disampaikan oleh rekan Dodi.
b. Tunjangan yang berkaitan dengan kehadiran tidak dbayarkan lagi sampai ybs masuk kerja kembali.
Regards/Salam, Gabriel S Trisunjata,
HP: 08124955201
--- On Fri, 7/25/08, ssiiadm@cc.m- kagaku.co. jp <ssiiadm@cc.m- kagaku.co. jp> wrote:
From: ssiiadm@cc.m- kagaku.co. jp <ssiiadm@cc.m- kagaku.co. jp>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Cuti melahirkan - mendapat upah PENUH atau upah TETAP
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Friday, July 25, 2008, 1:53 PM
Selamat sore...
Saya kira sudah jelas di dalam UU no 13/2003 pasal 84 " Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d. Pasal 80 dan Pasal 82, berhak mendapat UPAH PENUH.
Mungkin yang menjadi "seolah-olah" hanya mendapat upah tetap,adalah untuk tunjangan tidak tetap diberikan sesuai dengan jumlah kehadiran khan? Sedangkan ibu hamil khan dirumah, jadi tunjangan seperti transport, kehadiran, makan dan tunjangan-tunjangan lain yang dikategorikan tidak tetap jadi "zero". CMIIW..lho.
Salam
Dodi Suprapto
SII-MCCI
From: "digitaldisain" <digitaldisain@ yahoo.com> on 07/25/2008 10:30 AM
Sent by: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Please respond to Diskusi-HRD
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
cc: (bcc: Staff BKC1567 SII ADM/BKCP/BKC)
Subject:[Diskusi HRD Forum] Cuti melahirkan - mendapat upah PENUH atau upah TETAP
Dear All,
Mohon pencerahan. Ada 2 referensi yang saya baca yg menyebutkan hal
berbeda ttg upah saat cuti melahirkan. Mana yang benar, selama cuti
melahirkan pegawai mendapat upah penuh atau upah tetap?
Yg saya pahami:
- Upah penuh = THP (upah pokok dan tunjangan2 lainnya termasuk
tunjangan tidak tetap).
- Upah tetap = Upah pokok dan tunjangan tetap (TIDAK termasuk
tunjangan tidak tetap).
Mohon dapat menyertakan sumber hukum/landasan dari jawaban yang diberikan.
Terima kasih.
Design, Simulation & Guidance -
Salary Structure Based 3P Concept - The Audit and The Validation
(The Shortcut & Easy Way) 21 - 22 Agustus 2008, Jakarta
-------------------------------------
HRD Forum Event 64
Pasal-Pasal "Krusial" Undang-Undang No.13/2003 - Tentang Ketenagakerjaan
2 Agustus 2008 - HANYA Rp.250.000,-
-------------------------------------
Agenda Training HRD Forum
http://www.traininghrd.co.cc/
http://www.hrdforum.co.cc/
http://www.agenda.HRD-Forum.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
-----------------------------------
Service : Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
No comments:
Post a Comment