YKCI merupakan wadah bagi para inventor (pencipta) untuk berserikat, menyampaikan uneg-uneg yang dirasa oleh para inventor tersebut.
jika pertanyaannya apakah YKCI berhak untuk memunggut royalti maka jawabannya T I D A K karena yang berhak memunggut royalti adalah si pencipta (inventor) bukan YKCI karena hasil karyanya digunakan oleh orang lain untuk kepentingan bisnis/mendatangkan manfaat bagi dirinya.
jika YKCI tetap memunggut royalti merupakan kesalahan dan pihak YKCI dapat diperkarakan/
Learning by doing
Dari: Herry Suherman <herry@car.co.
Kepada: Hukum-Online@
Terkirim: Kamis, 31 Juli, 2008 09:34:09
Topik: RE: [Hukum-Online] Mohon bantuan mengenai Royalti ke YKCI
************ ********* ** |
Kalo hotel dan Restoran tsb menjadi anggota YKCI, ya wajar kalau terikat akan ketentuan YKCI yang mewajibkan anggotanya membayar YKCI, tapi kalau tidak, maka tidak ada dasarnya YKCI mengutip royalty..dan ga ada sanksinya..
From: Hukum-Online@ yahoogroups. com [mailto:Hukum- Online@yahoogrou ps.com] On Behalf Of HENDRA WIJANA
Sent: Monday, July 28, 2008 17:03
To: hukum-online@ yahoogroups. com
Subject: [Hukum-Online] Mohon bantuan mengenai Royalti ke YKCI
Kepada yth, Rekan-rekan Milis
Selama ini Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), selalu mengutip Royalti dari Mall, Cafe, Restaurant, Hotel, dll. Tetapi beberapa waktu yang lalu, YKCI mempunyai masalah dengan ASIRI. Yang menjadi pertanyaan : Apakah memang benar YKCI mempunyai hak untuk mengutip Royalti ? Bagaimana kalau Hotel atau Restaurant tidak bersedia untuk membayar Royalti, apakah ada sanksi hukumnya ? Terima kasih atas bantuan rekan-rekan.
Salam
Hendra Wijana |
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.
Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
==================================================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
Gunakan Untuk Kepentingan Anda
==================================================
Health & Spiritual
http://healthconsultancy.blogspot.com/
http://light-energy.blogspot.com/
http://spiritualisindonesia.blogspot.com/
http://healingmedication.blogspot.com/
==================================================
Hobby & Fun
http://dragonfish-arowana.blogspot.com/
http://goldfish-world.blogspot.com/
http://cat-owner.blogspot.com/
http://homeperfumes.blogspot.com/
==================================================
Compensation & Benefit
http://compensationbenefithandbook.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
Informatif & Bermanfaat bagi HRD
-----------------------------------------------
Pasang iklan bisnis anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Pusat Iklan baris & Bisnis Populer Indonesia
GRATIS !! GRATIS !!
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
No comments:
Post a Comment