Saturday, May 24, 2008

Sertifikat dan simbol HKI ? untuk merek dan hak cipta ? [Hukum-Online] Istilah HAKI

From: Kiky <astarini@yahoo.com>

To: "londung.manalu@yahoo.co.uk" <londung.manalu@yahoo.co.uk>
Cc: "Hukum-Online@yahoogroups.com" <Hukum-Online@yahoogroups.com>
Sent: Saturday, May 24, 2008 7:05:27 PM
Subject: RE: [Hukum-Online] Istilah HAKI

R artinya merek tsb telah memiliki sertifikat, sedangkan TM artinya merek tersebut sudah didaftar tapi belum keluar sertifikat. Kurang lebih sih begitu pengertiannya..

---
[rr] apa itu sertifikat ? ... saat mendaftar, jika diterima juga akan dapat nomor ( bisa juga disebut sertifikat) sementara... setelah satu tahun keluar lagi nomor baru sertifikat telah diterima merek tersebut dan berlaku selama 10 tahun ?

jadi ?
apa ngak terbalik pak ? [r] bukannya artinya registered, TM bukannya artinya trademark ?

anyway... sebaiknya sih mohon penjelasan dari staff dirjen HKI atau konsultan merek deh... soal atribut dan simbol simbol HKI ini...

agar tidak simpang siur
salam, rr - apwkomitel

---

londung.manalu wrote:
> Dear Hukum Online,
> Aku agak bingung dengan istilah Registered (R) dan Trade Mark (TM).
> Apakah sama ?
> Karena menurut rekanku, yang paling bagus adalah Registered (R).
> Mohon pencerahannya.
> Salam
>

__._,_.___
---------- [ Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com ] --------->
       SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.

Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.

Salam
Hukum Online

==================================================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
Gunakan Untuk Kepentingan Anda
==================================================
Health & Spiritual
http://healthconsultancy.blogspot.com/
http://light-energy.blogspot.com/
http://spiritualisindonesia.blogspot.com/
http://healingmedication.blogspot.com/
==================================================
Hobby & Fun
http://dragonfish-arowana.blogspot.com/
http://goldfish-world.blogspot.com/
http://cat-owner.blogspot.com/
http://homeperfumes.blogspot.com/
==================================================
Compensation & Benefit
http://compensationbenefithandbook.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
Informatif & Bermanfaat bagi HRD
==================================================
Recent Activity
Visit Your Group
Search Ads

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Yahoo! Groups

Familyographer Zone

Learn how to take

great pictures.

Yahoo! Groups

Mechanic Group

What to do after

you pop the hood.

.

__,_._,___

No comments:

Google