untuk sarannya
terima kasih banyak
yang penting ada jalan
meskipun masalahnya juga pada dana
sekarang tinggal tekad untuk melakukannya
agus c. sh.
rgsmitra <rgsimanjuntak@
kalo ngikutin prosedur :
1. dalam gugatan cerai dimohonkan ke majelis hakim agar nikah sirih itu
menjadi nikah sah => majelis hakim akan memerintahkan KCS/KUA menerbitkan
akta nikah dari hasil kawin sirih itu
2. kemudian dimohonkan agar "anak-sirih" dari hasil "nikah-sirih" dibuatkan
akta-kelahiran resmi, sehingga jelas orang-tuanya "anak-sirih" ini menjadi
"anak-resmi" hasil perkawinan, karena udah ada akta nikah [no.1]
3. ngajukan gugat cerai berdasarkan dokumen no.1 & Produk PN adalah putusan
cerai.
4. teknis detail, silahkan tanya ke konsultan hukum anda atau langsung
konsultasikan dengan Panitera Urusan Perdata di setiap PN atau PA, pasti
bablas bisa dijelasin & kalo panitera-perdata ini minta honorarium
[sekedarnya] jangan dianggap suap, hargai penjelasan mereka... karna kalo
dijelasin via milis "kepanjangan".
rgs.
----- Original Message -----
From: "h a m z a h" <hamzahmahbor@yahoo.com >
To: <Hukum-Online@yahoogroups. >com
Sent: Friday, May 16, 2008 10:22 PM
Subject: Re: [Hukum-Online] tanya ttg perceraian kawin siri
setahu saya pihak perempuan bisa mengajukan cerai, tapi prosesnya saya lupa
(pernah diterangkan oleh murobbi/pembina pengajian saya 10 tahun yang lalu)
Mengenai kedudukan hukumya dilihat dari sudut pandang mana? kalau dari sudut
pandang hukum Islam selama persyaratan rukum nikah terpenuhi (ada kedua
mempelai, ada wali, ada mahar, ada 2 saksi dan ijab kabul syah) maka
pernikahan tersebut syah
tapi kalau dari sudut pandang hukum thoghut, maka pernikahan tersebut tidak
diakui syah
----- Original Message ----
From: anghuz chrizt <dead2708@yahoo.com >
To: Hukum-Online@yahoogroups. com
Sent: Friday, May 16, 2008 9:25:30 PM
Subject: [Hukum-Online] tanya ttg perceraian kawin siriahu
bagaimana mutuskan / menceraikan kawin siri dari pihak perempuan ?
saya bingung ada yang tanya, karena saya belum kawin yg resmi maupun siri
bagaimana kedudukan hukumnya, karena sudah ada anak
---------- [ Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com ] --------->
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.
Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
==================================================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
Gunakan Untuk Kepentingan Anda
==================================================
Health & Spiritual
http://healthconsultancy.blogspot.com/
http://light-energy.blogspot.com/
http://spiritualisindonesia.blogspot.com/
http://healingmedication.blogspot.com/
==================================================
Hobby & Fun
http://dragonfish-arowana.blogspot.com/
http://goldfish-world.blogspot.com/
http://cat-owner.blogspot.com/
http://homeperfumes.blogspot.com/
==================================================
Compensation & Benefit
http://compensationbenefithandbook.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
Informatif & Bermanfaat bagi HRD
==================================================
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.
Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
==================================================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
Gunakan Untuk Kepentingan Anda
==================================================
Health & Spiritual
http://healthconsultancy.blogspot.com/
http://light-energy.blogspot.com/
http://spiritualisindonesia.blogspot.com/
http://healingmedication.blogspot.com/
==================================================
Hobby & Fun
http://dragonfish-arowana.blogspot.com/
http://goldfish-world.blogspot.com/
http://cat-owner.blogspot.com/
http://homeperfumes.blogspot.com/
==================================================
Compensation & Benefit
http://compensationbenefithandbook.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
Informatif & Bermanfaat bagi HRD
==================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment