Thursday, April 10, 2008

Re: [Hukum-Online] tanya tentang waris juga....

>
> Untuk hukum waris pada umumnya, bagi orang beragama islam digunakan hukum
> waris islam.
>
> untuk harta bawaan dapat dibuktikan dengan tanggal atau pun tahun
> perolehan harta tersebut dan di berikan dengan keterangan saksi-saksi (
> keluarga, maupun kerabat untuk menerangkan bahwa harta tersebut bukanlah
> harta bersama)
>
> dan untuk 3 anak yang dibawa oleh suami baru nya tersebut, 3 orang anak
> dari suami barunya tersebut tidak dapat dimasukan dalam daftar ahli waris
> menurut Hukum Islam maupun dalam Hukum Perdata
>
> saran hemat saya, apa bila teman saudari tersebut masih merasa kurang
> paham dengan hukum waris, lebih baik teman saudari dapat konsultasikan
> malah tersebut kepada lawyer family teman saudari
>
> thanks
>
>
> --- On Wed, 4/9/08, desi.subarti@bayermaterialscience.com wrote:
> From: desi.subarti@bayermaterialscience.com
> Subject: Re: [Hukum-Online] tanya tentang waris juga....
> To: Hukum-Online@yahoogroups.com
> Date: Wednesday, April 9, 2008, 10:09 AM
>
>
> Sebagai informasi tambahan adalah:
>
> Teman saya wanita dengan agama islam.
> (Pertanyaan: kapan digunakan hukum islam, perdata atau hukum adat
> dalam urusan ini?)
>
> Harta tersebut dibeli pada saat teman saya tersebut telah menikah
> dengan suaminya tsb (duda dengan 3 anak)
> dan uang pembelian tanah+rumah tersebut diperoleh pada saat mereka
> telah menikah (bukan dari
> harta bawaan masing-masing)
>
> Jumlah aset tanah dan rumah tsb kurang lebih 250 jutaan.
>
> Demikian keterangan lebih lanjut.
>
> Thanks pak syahril p marbun,SH dan teman teman pakar hukum yang lain atas
> penjelasannya lebih lanjut.
>
> Regards
> deci decimon
>
>
> wiranto@cbn.net.id
> Sent by: Hukum-Online@yahoogroups.com
> 05/04/2008 15:11 Please respond to
> Hukum-Online@yahoogroups.com
> To Hukum-Online@yahoogroups.com cc Subject Re: [Hukum-Online]
> tanya tentang waris juga....
>
>
>
>
>
>
> Ibu desy,
>
> hukum waris di Indonesia itu terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu Waris
%3

__._,_.___
---------- [ Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com ] --------->
       SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->

Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA

Salam

Hukum Online
Moderator

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.

Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
Recent Activity
Visit Your Group
Curves on Yahoo!

Share & discuss

Curves, fitness

and weight loss.

Special K Group

on Yahoo! Groups

Learn how others

are losing pounds.

Check out the

Y! Groups blog

Stay up to speed

on all things Groups!

.

__,_._,___

No comments:

Google