Friday, April 11, 2008

Re: [Hukum-Online] Re: Fraud Telekomunikasi

Dear P Budi,
Saya kurang tahu persis isi Kepmen dimaksud.
Tapi, sepanjang saya tahu tentang fraud ada di beberapa segmen jaringan.
Ada yang "under control" oleh telco; tapi ada juga yang tidak, misalnya
adanya kelalaian pelanggan atau contoh extrimnya waktu maraknya
masalah 'kloning" dulu.

Jadi, untuk anti fraud facility mestinya sudah dipikirkan dan diantisipasi
oleh operator; tinggal sejauh mana efektivitasnya.

Salam.




2008/3/31 Budi Kawira <budi.kawira@gmail.com>:

Terima kasih atas saran rekan2 :). Saya sudah mendapatkan rekaman
pemakaian, dengan daftar pemanggilan internasional selama hampir 3 x
24jam. Untuk membayar dahulu, saya masih belum sanggup karena
jumlahnya 200+ kali lebih besar dari tagihan normal per bulan saya.
Saat ini saya masih menunggu itikad baik dari operator untuk
menyelesaikan masalah tsb.

Kalau saya coba cek tentang standar layanan seluler di KEPUTUSAN
MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : KM. 20 TAHUN 2001 T E N T A N G
PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI, disebutkan di Pasal 53 bahwa
Penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib mempunyai fasilitas
layanan standar sekurang-kurangnya:
c.pengamanan dari kecurangan (anti fraud facility);

Apakah Keputusan Menteri tersebut cukup kuat sebagai dasar untuk
mengatakan bahwa operator melakukan kelalaian dalam layanan standar
sehingga kerugian tsb tidak sepatutnya saya tanggung ?

Terima kasih.



--- In Hukum-Online@yahoogroups.com, "abu fajar" <abu.fajar@...> wrote:
>
> Mas, coba minta rekaman pemakaian selama terjadi masalah.
> Dengan data tersebut, kita lebih mudah merumuskan apa yang
> akan kita komplain.
>
> Jika memungkinkan, biar bayar dulu nggak apa2 asal dapat
> rekamannya itu.
>
> Kalo nanti sudah mentok, tulis aja Surat Pembaca di koran
> ditanggung beberapa hari kemudian akan ada petugas yang
> datang kepada Anda untuk menyelesaikannya.
>
> Semoga dapat solusi yang terbaik.
> Salam.
>
>
>
> 2008/3/28 Rusharyanto <rusharyanto@...>:

>
> > Lapor YLKI or PPNS DepDag ajah !
> >
> >
> > -----Original Message-----
> > From: Hukum-Online@yahoogroups.com
<Hukum-Online%40yahoogroups.com>[mailto:
> > Hukum-Online@yahoogroups.com <Hukum-Online%40yahoogroups.com>] On
> > Behalf Of Budi Kawira
> > Sent: 28 Maret 2008 14:24
> > To: Hukum-Online@yahoogroups.com <Hukum-Online%40yahoogroups.com>
> > Subject: [Hukum-Online] Fraud Telekomunikasi
> >
> > Hi Rekan2 Milist,
> >
> > Mohon informasinya untuk tindakan yang seharusnya dilakukan.
> >
> > Saya adalah pelanggan pasca bayar salah satu operator telekomunikasi
> > selular. Dua bulan lalu saya dikejutkan dengan tagihan yang tiba
melonjak
> > dengan catatan pemakaian yang tidak pernah saya gunakan.
> >
> > Saya sempat merasakan keanehan karena nomor saya sulit untuk menelepon
> > keluar dan selalu mengembalikan nada sibuk jika dihubungi. Maka saya
> > laporkan hal tsb ke customer service operator tsb. Customer service
> > tersebut
> > menyatakan bahwa nomor saya tidak ada masalah. Setelah 3 hari kemudian
> > baru
> > pihak operator menghubungi saya dan memberitahukan indikasi fraud tsb
> > (fraud
> > tsb terjadi 3 hari, pada saat saya melapor merupakan hari pertama
> > terjadinya
> > fraud). Setelah 2 bulan berlalu belum ada kejelasan mengenai
tagihan tsb
> > yang masih terus di-state di lembar tagihan.
> >
> > Baru2 ini pihak operator menyatakan bahwa sebagai pengguna saya tetap
> > harus
> > membayar tagihan dan fraud tsb merupakan tanggung jawab saya
karena ada
> > pasal2 dalam aplikasi pendaftaran yang menyatakan pengguna akan
> > bertanggung
> > jawab untuk segala sesuatu yang terjadi. Mohon informasi jalur
yang harus
> > saya tempuh, karena rasanya sangat dirugikan kalau harus membayar
untuk
> > kelemahan sistem operator. Saat ini saya masih hanya terus berhubungan
> > dengan sales/marketing pihak operator.
> >
> > Terima kasih.
> >
> >
> >
>


__._,_.___
---------- [ Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com ] --------->
       SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->

Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA

Salam

Hukum Online
Moderator

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.

Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! Groups

Wellness Spot

A resource for living

the Curves lifestyle.

Special K Group

on Yahoo! Groups

Join the challenge

and lose weight.

Yahoo! Groups

Balance your life

by learning how to

make smart choices.

.

__,_._,___

No comments:

Google