villepin jean <villepin09@yahoo.
Ada beberapa pertanyaan kepada kawan-kawan mengenai pembukaan lahan perkebunan, mungkin ada kawan yang bsa memberikan jawaban hukum dan berpengalaman :Kasus Posisinya :Di suatu daerah di Kalimantan,suatu perusahaan A yang bergerak di bidang perkebunan, yang memiliki lahan seluas 10.000 hektar,yang memiliki izin lokasi dan IUP (Izin Usaha Perkebunan) namun lahan tersebut tidak dikelola.Akhirnya pemerintah daerah setempat akan mencabut izin lokasi dan IUP perusahaan tersebut dengan alasan bahwa perusahaan A tidak segera melakukan aktivitas usahanya, padahal telah diberikan izin.Dengan pencabutan izin tersebut maka perusahaan A tidak dapat beroperasi dan tidak memiliki hak untuk memanfaatkan lahan tersebut.Namun status hukum lahan tersebut belumlah HGU.Pada saat ini, perusahaan B akan membeli lahan "milik" perusahaan A tersebut.Namun,oleh pemerintah daerah diharuskan untuk melakukan prosedur pengajuan izin baru (baik Izin Lokasi dan IUP). Pertanyaan saya :1. Bagaimana hubungan hukum antara Perusahaan A dan Perusahaan B?apakah harus ada pernyataan hukum dari perusahaan A bahwa perusahaan A tidak lagi memiliki hak untuk mengelola lahan tersebut mengingat (mungkin) perusahaan A telah mengeluarkan biaya pembukaan lahan?2.Saya mendapatkan informasi dari pejabat pemda setempat bahwa apabila suatu perusahaan telah mendapatkan izin lokasi dan IUP (Izin Usaha Perkebunan) maka perusahaan tersebut secara hukum di perbolehkan mengelola lahan (membuka lahan,land clearing,dll) walaupun masih sedang akan mengajukan HGU (Hak Guna Usaha)?Jika demikian maka,dengan mempertimbangkan bahwa sebagian besar lahan perkebunan (di luar jawa) masih didiami oleh masyarakat adat.Dalam hukum agraria, tanah adat diakui secara hukum...dan ini akan mencederai hak-hak masyarakat adat.3.Bagaimana proses pengalihan lahan (dari tanah adat) ke perusahaan perkebunan dilakukan secara hukum?misal, untuk menentukan ganti rugi.Karena banyak perusahaan perkebunan yang dengan memanfaatkan buta hukum masyarakat adat setempat,melakukan upaya dengan mengganti uang sewajarnya saja.Apakah demikian dibenarkan secara hukum?Demikian pertanyaan saya,semoga kawan-kawan milis hukum online bisa membantu.Achmad Budi Prayoga
Jawaban :
dalam kasus tersebut terdapat beberapa permasalahan yang pokok, yaitu :
1. Mengenai status hak atas tanah;
2. Mengenai ijin usaha perkebunan;
3. Mengenai pengalihan hak atas tanah terhadap perusahaan B.
1. Mengenai status hak atas tanah
Perusahaan A harus memiliki sertifikat tanah sebagai bukti
kepemilikan hak atas tanah tersebut seperti HGU yang dikeluarkan
oleh BPN. Apabila tanah tersebut masih berstatus tanah adat, maka
pembebasan tanah dilakukan melalui perantara Pemerintah Daerah
setempat (diatur dalam PP atau peraturan pelaksanaan UU Agraria
lainnya, ...cari sendiri...dong !), setelah itu dibuatkan sertifikat atas
hak tanah yang telah dibebaskan tersebut.
2. Mengenai Ijin Usaha Perkebunan
Ijin usaha perkebunan dikeluarkan oleh instansi terkait dengan
persyaratan, ketentuan dan batas waktu tertentu. Adapun ketentuan
yang dikeluarkan biasanya ditentukan bahwa "apabila dalam
jangka waktu tertentu setelah ijin tersebut dikeluarkan pihak
pemohon tidak mempergunakannya , maka ijin yang telah
dikeluarkan tersebut dapat dicabut kembali".
maka apabila dalam batas waktu tertentu ijin usaha tersebut tidak
digunakan oleh perusahaan A maka pemerintah melalui instansi
terkait dapat mencabut ijin usaha A yang sudah diterbitkan tersebut.
3. Mengenai pengalihan hak atas tanah kepada perusahaan B
Untuk mengalihkan hak atas tanah kepada perusahaan B dapat
dilakukan melalui perantara Notaris atau PPAT, kemudian ijin
usahanya diurus kembali ke instansi terkait.
Mengenai hubungan hukumnya antara perusahaan A dan B
tergantung kesepakatan kedua belah pihak, dapat berupa Jual Beli,
Hibah, Pinjam Pakai, sewa menyewa atau lainnya.
Demikian pendapat dari saya,
Yandi Hendrawan, S.H
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger
---------- [ Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com ] --------->
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->
Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA
Salam
Hukum Online
Moderator
Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.
Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->
Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA
Salam
Hukum Online
Moderator
Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.
Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment