Tuesday, April 15, 2008

RE: [Hukum-Online] Mohon Bantuan Informasi.

01. Apakah dalam suatu perseroan terbatas diperbolehkan keadaan dimana pemilik saham hanya ada satu orang saja [PT bukan Tbk.] ?
dalam keadaan suatu PT pemegang sahamnya kurang dari 2 orang maka dalam jangka waktu 6 bln terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yg masih memegang saham wajib mengalihkan sebagian sahamnya kpd org lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada org lain. (pasal 7 ayat (5) UU PT)

untuk pengecualian sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (7) UU PT hanya berlaku utk perusahaan persero (BUMN) yg sahamnya seluruhnya dimiliki oleh negara atau lembaga yg didirikan dibawah UU Pasar Modal (bursa efek, lembaga kliring & penjaminan, dsb.

Regards,
 
Aryo Kuncoro, SH
Corporate Lawyer 



PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II



To: Hukum-Online@yahoogroups.com
From: indra_ariyanto@yahoo.com
Date: Mon, 14 Apr 2008 19:10:38 -0700
Subject: Re: [Hukum-Online] Mohon Bantuan Informasi.


1. Pemegang saham PT pada umumnya adalah dua pihak, namun ada beberapa pengecualian dalam UUPT sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (7) yang membolehkan saham dimiliki oleh satu pihak.
2. RUPS LB.... untuk RUPS apapun bentuknya seluruh pemegang saham wajib diberikan undangan. Waktu proses tergantung mekanisme yang diatur dalam AD masing 2 PT. apkah ada pre emptve right atau tidak. ada kewajiban secondary offer kepada pemegang saham lainnya atau tidak etc...Untuk AJBnya sendiri sih mudah saja dibuatnya dan tidak akan makan waktu lama...
 
Salam
Indra

----- Original Message ----
From: legal <legal@jkt.sulindafin.com>
To: Notaris_Indonesia@yahoogroups.com; Hukum-Online@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, April 15, 2008 7:36:17 AM
Subject: [Hukum-Online] Mohon Bantuan Informasi.



Mohon informasinya,
01. Apakah dalam suatu perseroan terbatas diperbolehkan keadaan dimana pemilik saham hanya ada satu orang saja [PT bukan Tbk.] ?
 
02. Bagai proses-nya bila salah satu pemegang saham ingin menjual saham yang dia punya, apakah cukup RUPS atau harus RUPSLB ?, apakah Undangan harus diberikan kepada seluruh pemilik saham yang ada ?,  dan berapa lama proses tersebut sampai keluar Akta Jual Beli Saham dari Notaris ??.. 
Trims..
/SG


 


Share life's special moments with Photo Gallery. Windows Live Photo Gallery

__._,_.___
---------- [ Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com ] --------->
       SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->

Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA

Salam

Hukum Online
Moderator

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.

Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
Recent Activity
Visit Your Group
New web site?

Drive traffic now.

Get your business

on Yahoo! search.

Curves on Yahoo!

Share & discuss

Curves, fitness

and weight loss.

Do-It-Yourselfers

on Yahoo! Groups

How-to ideas,

projects and more.

.

__,_._,___

No comments:

Google