Friday, April 11, 2008

Re: [Hukum-Online] Fraud Telekomunikasi

wah kasusnya mirip yang dialami debitur ku nih, tapi perlakuan dari operator beda beda ya mungkin karena debiturku tu pengacara dia ajak kawan kawanya rame 2 mendatangi operator telekomunikasi nya dan eh malah mendapatkan ganti rugi Rp.2 jt tuh.
 
 
----- Original Message -----
Sent: Friday, March 28, 2008 5:20 PM
Subject: Re: [Hukum-Online] Fraud Telekomunikasi

wah itu berita benar-benar menyesakkan dada, apa iya customer yang harus menanggung rugi walau kesalahan dipihak yang lain, kecuali terbukti customer tersebut telah melakukan tindakan yang menyebabkan fraud (lalai?),  pa tut untuk diperhitungkan melakukan segala bentuk bantahan/perlawanan, bukankah isian yang sedemikianitu disediakan oleh operator, dan apakah isian itu bisa dirubah bila dikehendaki oleh customer, laksana negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa tundak padanya bagi seorang operator
 
 
----- Original Message -----
Sent: Friday, March 28, 2008 2:23 PM
Subject: [Hukum-Online] Fraud Telekomunikasi

Hi Rekan2 Milist,

Mohon informasinya untuk tindakan yang seharusnya dilakukan.

Saya adalah pelanggan pasca bayar salah satu operator telekomunikasi
selular. Dua bulan lalu saya dikejutkan dengan tagihan yang tiba
melonjak dengan catatan pemakaian yang tidak pernah saya gunakan.

Saya sempat merasakan keanehan karena nomor saya sulit untuk menelepon
keluar dan selalu mengembalikan nada sibuk jika dihubungi. Maka saya
laporkan hal tsb ke customer service operator tsb. Customer service
tersebut menyatakan bahwa nomor saya tidak ada masalah. Setelah 3 hari
kemudian baru pihak operator menghubungi saya dan memberitahukan
indikasi fraud tsb (fraud tsb terjadi 3 hari, pada saat saya melapor
merupakan hari pertama terjadinya fraud). Setelah 2 bulan berlalu
belum ada kejelasan mengenai tagihan tsb yang masih terus di-state di
lembar tagihan.

Baru2 ini pihak operator menyatakan bahwa sebagai pengguna saya tetap
harus membayar tagihan dan fraud tsb merupakan tanggung jawab saya
karena ada pasal2 dalam aplikasi pendaftaran yang menyatakan pengguna
akan bertanggung jawab untuk segala sesuatu yang terjadi. Mohon
informasi jalur yang harus saya tempuh, karena rasanya sangat
dirugikan kalau harus membayar untuk kelemahan sistem operator. Saat
ini saya masih hanya terus berhubungan dengan sales/marketing pihak
operator.

Terima kasih.





Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses
using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bank Bukopin
accept no liability for any loss or damage arising
from the use of this E-Mail or attachments.




Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses
using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bank Bukopin
accept no liability for any loss or damage arising
from the use of this E-Mail or attachments.

__._,_.___
---------- [ Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com ] --------->
       SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->

Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA

Salam

Hukum Online
Moderator

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.

Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
Recent Activity
Visit Your Group
Need traffic?

Drive customers

With search ads

on Yahoo!

Y! Messenger

Instant hello

Chat in real-time

with your friends.

Yahoo! Groups

Balance your life

by learning how to

make smart choices.

.

__,_._,___

No comments:

Google