Bisa banget bu.
Ibu tinggal datang ke KPP, kemudian minta form pendaftaran.
jangan lupa sebelumnya minta surat keterangan dari kantor tempat bekerja atau bisa juga minta pengantar dari kelurahan untuk keperluan pendaftaran NPWP.
atau kalau kurang jelas ibu bisa langsung ke KPP kemudian minta syarat2 pendaftaran NPWP.
Para pegaai disana biasanya dengan senang hati akan membantu ibu.
tq
Tceagency
Pusat Penjualan Pulsa Elektrik & Jasa Pengurusan Dokumen
Komplek Roxy Mas Blok E1 No.47
Ph.081398858848, 021-92180806
Website: http://www.freewebs
Up. Dayathardi
"KEEP ON GROWING BY LEARNING & NEVER GIVE UP"
From: elin melinda <melinda_elin@
To: Diskusi-HRD@
Sent: Thursday, April 10, 2008 3:00:59 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] NPWP Karyawan
From: U. Kusnadi <u_kusnadi@yahoo. com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, April 10, 2008 1:18:09 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] NPWP Karyawan
Yulia Yunus <yuliayunus@gmail. com> wrote:
Dear Pak Kusnadi,Bisa dikirim dengan pos tercatat pak. Tgl 31 Maret kemarin saya hanya bisa lapor by pos karena ketinggalan mobil pajak keliling di lobi belakang kantor :-) dan beberapa KPP ada yang buka sampai jam 9malam setiap 31 Maret.Saya rasa kantor pajak sekarang sudah 'jemput bola' dan mulai proaktif.Regards,
yulia yunus----- Original Message -----From: U. KusnadiSent: Tuesday, April 08, 2008 12:19 PMSubject: [Diskusi HRD Forum] NPWP KaryawanDear rekan semuanya,kalu memang NPWP itu bisa menurunkan tarif pajak, maka itu bagus donk baik bagi perusahaan yang menanggung pajak karyawan atau pun bagi karyawan itu sendiri yang pajaknya ditanggung sendiri.Dari sisi HR nya, tolong dipecahkan bilamana seluruh karyawan memiliki NPWP dan setiap tahun harus melaporkan sendiri ke KPP (tidak bisa kolektif) maka akan terdapat cuti yang besar donk ..... betul nggak sih ? bila terjadi seperti itu bagaimana ? apakah ada kompensasi dari KPP terhadap perusahaan yang karyawannya banyak cuti sehingga kinerja perusahaan sedikit banyak akan tergangu ?mari kita renungkan sejenak yah.Trims.Dear all,
NPWP bagi karyawan? Kayaknya pemerintah sekarang lagi kurang duit. Jadi karyawan yang penghasilannya diatas PTKP wajib punya NPWP.
Dasar hukumnya kalau gak salah ada di KUP yang baru ( mohon rekan-rekan perbaiki ya kalau salah...). Juga ada di peraturan turunannya ( peraturan Dirjen Pajak ).
Sebenarnya tidak ada pengaruh apapun ke perusahaan jika si karyawan tidak ada NPWP. Yang rugi adalah si karyawan sendiri.
Isunya sich jika tidak ada NPWP maka ada perbedaan dalam pengenaan tarif pajak PPh 21 buat si karyawan ( bukan buat peusahaan ).
Sampai sekarang ini pemerintah gak fokus dalam pembuatan UU Pajak Penghasilan. Buktinya yang keluar duluan adalah
Undang - Undang buat situs porno. Bukannya munafik sich. Tapi khan mereka harusnya tau yang mana harus didahulukan.
Betul gak?
Saran saya, lebih baik dibuatkan saja NPWP untuk karyawan. Banyak manfaatnya kok. Sekarang ini kami sedang dalam proses pembuatan NPWP.
Terima kasih....
----- Pesan Asli ----
Dari: Widi Winaryo <widi.wy@gmail. com>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Senin, 7 April, 2008 15:18:06
Topik: [Diskusi HRD Forum] NPWP Karyawan
Dear allDitempat kerja kami belum untuk para karyawannya belum dibuatkan NPWP namun PPh 21 tetap di potong, apakah hal ini berpengaruh kepada laporan pajak akhir tahun atau apakah karyawan WAJIB untuk dibuatkan NPWP kalau tidak dibuatkan apa sanksi / denda bagi karyawan atau perusahaan. Apakah ada dasar hukumnya?Mohon share bagi yang sudah menerapkan hal ini diperusahaannya serta yang mengetahui permasalahan ini.Terima kasihWidi WinaryoHRD
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
You rock. That's why Blockbuster' s offering you one month of Blockbuster Total Access, No Cost.
____________ _________ _________ _________ _________ __
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail. yahoo.com
____________ _________ _________ _________ _________ __
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail. yahoo.com
____________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.
How To Be Personnel Professional
12 April 2008 - Aston Atrium Hotel - Jakarta
--------------------------------
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
--------------------------------
Workshop Lainnya ada di : http://hrdforum.wordpress.com/
Untuk Pendaftaran dapat menghubungi HOTLINE kami di :
021-70692748 atau 0815 1049 0007
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
-----------------------------------
HOT LINE SERVICES
Telp. 021-70692748 atau 0815 1049 0007
YM : hrdforum
-----------------------------------
UPDATED - Outline & Jadwal Workshop HRD Forum
http://hrdforum.wordpress.com/
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
Gratis bagi anda yg ingin lebih advance lagi
http://hr-expert.blogspot.com/
-----------------------------------
Service Kami meliputi ; Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
http://hrd-forum.blogspot.com/
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___

No comments:
Post a Comment