Tuesday, April 15, 2008

Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training

masa training untuk karyawan hanya diperbolehkan paling lama 3 bulan, walaupun di UU 13 hanya dijelaskan secara eksplisit untuk masa percobaan.

----- Original Message ----
From: Agung HRD <agung_hrd_tsi3@tsibali.tamansafari.net>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, April 16, 2008 9:29:14 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training

Dear Bu Riris,
 
Thanks atas infonya, Kalau yang Ibu sampaikan sih saya pahami. Ada kasus di perusahaan A, memerlukan banyak tenaga baru dan perusahaan tidak mau mengikat karyawan baru ini sbg karyawan kontrak apalagi tetap. Managemen mau mereka dianggap training sampai maksimal 1 tahun dan krn status training perusahaan hanya memberikan "sekedar uang saku" per bulan plus makan siang setiap hari. Apakah hal ini boleh? ini pertanyaan dari teman saya yang kebetulan baru di dunia HRD dan tanya saya,,, dan saya belum bisa kasih jawaban,,,, ada yang bisa bantu?
 
thanks
mulyawati
 
 
----- Original Message -----
Sent: Tuesday, April 15, 2008 7:34 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training

Dear Bu Mulyati

jawaban pertanyaan Ibu sbb:
1. kalau dia karyawan tetap 3 bulan (PKWTT), tetapi jika dia karyawan kontrak yang 1 atau 2 tahun, tidak ada masa percobaan (suka tidak suka - meet expectation tetap pakai, kecuali memang mau bayar uang PHK)

2. dari awal harus sudah jelas perjanjian dengan calon karyawan, ybs mau dikontrak atau mau cari karyawan tetap, semuanya ada tertulis di dalam Tenaga Kerja No.13/2003, selaku HRD harus ada lho Pak.

3. masalah hak dan kewajiban semuanya harus jelas dalam kontrak, dan kalau perusahaan Ibu sudah ada PP atau PKB baca aja

4. untuk lebih dalam ikutan kursus GA dan HRD training aja, aku juga baru selesai ikutan lumayan nambah wawasn

semoga berguna
riris

Agung HRD <agung_hrd_tsi3@ tsibali.tamansaf ari.net> wrote:

Dear fellow,
 
Saya ada pertanyaan mengenai masa training karyawan:
1. Kapan masa training bisa diberlakukan?
2. Berapa lama masa berlakunya?
3. Setelah masa training lewat lalu bagaimana statusnya, karyawan tetap, boleh dikontrak atau.....
4. Selama masa training apa saja hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan?
5. Ada peraturan pemerintah yang membolehkan?
 
Thanks untuk masukannya.. .
regards,
mulyawati
 
 
 
 
----- Original Message -----
Sent: Tuesday, April 15, 2008 3:58 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] UMP

Kepada yth rekan - rekan praktisi hrd

saya ingin menanyakan terkait dengan UMP di indonesia. Mohon bantuannya. terima kasih banyak atas informasinya

salam
arif



__________ NOD32 3021 (20080412) Information __________

This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset. com

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com



__________ NOD32 3027 (20080415) Information __________

This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset. com


between 0000-00-00 and 9999-99-99  

__._,_.___
IKUTI FENOMENAL workshop !!
Salary Structure Based 3P Concept - The Audit and The Validation
22-23 April 2008 - Jakarta
--------------------------------
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
--------------------------------
Workshop Lainnya ada di : http://www.agenda.HRD-Forum.com
Untuk Pendaftaran dapat menghubungi HOTLINE kami di :
021-70692748 atau 0815 1049 0007
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
-----------------------------------
HOT LINE SERVICES
Telp. 021-70692748 atau 0815 1049 0007
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
Gratis bagi anda yg ingin lebih advance lagi
http://hr-expert.blogspot.com/
-----------------------------------
Service Kami meliputi ; Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
http://hrd-forum.blogspot.com/
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
Recent Activity
Visit Your Group
Weight Loss Group

on Yahoo! Groups

Get support and

make friends online.

Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

Cat Fanatics

on Yahoo! Groups

Find people who are

crazy about cats.

.

__,_._,___

No comments:

Google