THE " PKWT & PKWTT " HANDBOOK
Ketentuan-ketentuan Pokok dalam Penyusunan dan Implementasinya, (Aspek Legal dan Praktek)
Ketentuan-ketentuan Pokok dalam Penyusunan dan Implementasinya, (Aspek Legal dan Praktek)
IS Plaza Building - 16 April 2008
Dibawakan langsung oleh praktisinya. Lebih fokus & lebih detail !!!
Special Bonus : CD Peraturan-peraturan Ketenagakerjaan yang terkait serta form-form ketenagakerjaan yang mendukung
Latar Belakang
Perjanjian Kerja merupakan hal yang sangat penting dalam suatu Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan pekerja / buruh karena memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Sehubungan dengan hal tersebut dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksanaannya yang antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja telah diatur tentang :
- Rambu-rambu hukum yang harus dipahami dan dipatuhi semua pihak yang terkait dengan hubungan kerja;
- Ditetapkannya dua jenis Perjanjian Kerja yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT)
Karena Perjanjian kerja merupakan dasar hukum bagi masing-masing pihak bila terjadi perselisihan di kemudian hari maka penyusunan perjanjian kerja yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis.
Atas dasar hal tersebut, memiliki pemahaman akan ketentuan hukum tentang hubungan kerja serta penguasaan penyusunan perjanjian kerja secara tepat bagi para pejabat perusahaan yang terlibat, akan memberikan kemudahan bagi perusahaan jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
Dalam workshop antara lain akan di bahas tentang :
- Ketentuan dan rambu-rambu hukum suatu perjanjian kerja
- Teknis implementasi ketentuan-ketentuan tersebut dalam perjanjian kerja secara tepat dan benar
- Masalah ketenagakerjaan yang sering dihadapi perusahaan dalam pembuatan perjanjian kerja.
Setelah mengikuti workshop ini para perserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja.
Tujuan dan Manfaat
- Memperoleh wawasan yang lebih luas tentang makna hubungan kerja berdasarkan ketentuan yang ada khususnya tentang perjanjian kerja
- Memperoleh kelengkapan kompetensi untuk merancang perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga potensi terjadinya perselisihan dapat dikurangi.
- Memperoleh tambahan bekal dalam penyelesaian masalah perjanjian kerja yang sering dihadapi di perusahaan.
Outline
A. Pengantar
- Perjanjian Kerja dalam Tatanan Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
- Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT
B. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT )
1) Rambu-rambu PKWT
Bentuk PKWT, Masa Percobaan, Syarat-syarat Kerja, Berakhirnya PKWT, Ganti Rugi, Syarat Pekerjaan PKWT, Jangka Waktu/ Perpanjangan/ Pembaharuan PKWT, Syarat Perpanjangan/ Pembaharuan PKWT, Berubahnya PKWT menjadi PKWTT
2) Jenis-jenis PKWT
a. PKWT untuk Pekerjaan yang Sekali Selesai atau Sementara Sifatnya
b. PKWT untuk Pekerjaan Musiman
c. PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru
d. Perjanjian Kerja untuk Harian Lepas
C. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWTT )
Masa Percobaan dalam PKWTT
Pengangkatan
Syarat-syarat Kerja yang Berlaku
D. Merancang / Menyusun Perjajian Kerja
1) Hal-hal yang perlu diperhatikan :
a. Asas-asas Hukum Perjanjian
b. Pola Umum Perjanjian
c. Unsur-unsur Perjanjian
d. Penyusunan Redaksional Perjanjian
e. Bea Meterai Perjanjian
2) Menyusun Pasal-pasal Perjanjian Kerja :
a. Pasal-pasal yang Diwajibkan Undang-undang
b. Pasal-pasal yang Melengkapi
c. Pasal-pasal Khusus
E. Diskusi / Kesimpulan / Penutup
Perjanjian Kerja merupakan hal yang sangat penting dalam suatu Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan pekerja / buruh karena memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Sehubungan dengan hal tersebut dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksanaannya yang antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja telah diatur tentang :
- Rambu-rambu hukum yang harus dipahami dan dipatuhi semua pihak yang terkait dengan hubungan kerja;
- Ditetapkannya dua jenis Perjanjian Kerja yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT)
Karena Perjanjian kerja merupakan dasar hukum bagi masing-masing pihak bila terjadi perselisihan di kemudian hari maka penyusunan perjanjian kerja yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis.
Atas dasar hal tersebut, memiliki pemahaman akan ketentuan hukum tentang hubungan kerja serta penguasaan penyusunan perjanjian kerja secara tepat bagi para pejabat perusahaan yang terlibat, akan memberikan kemudahan bagi perusahaan jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
Dalam workshop antara lain akan di bahas tentang :
- Ketentuan dan rambu-rambu hukum suatu perjanjian kerja
- Teknis implementasi ketentuan-ketentuan tersebut dalam perjanjian kerja secara tepat dan benar
- Masalah ketenagakerjaan yang sering dihadapi perusahaan dalam pembuatan perjanjian kerja.
Setelah mengikuti workshop ini para perserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja.
Tujuan dan Manfaat
- Memperoleh wawasan yang lebih luas tentang makna hubungan kerja berdasarkan ketentuan yang ada khususnya tentang perjanjian kerja
- Memperoleh kelengkapan kompetensi untuk merancang perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga potensi terjadinya perselisihan dapat dikurangi.
- Memperoleh tambahan bekal dalam penyelesaian masalah perjanjian kerja yang sering dihadapi di perusahaan.
Outline
A. Pengantar
- Perjanjian Kerja dalam Tatanan Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
- Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT
B. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT )
1) Rambu-rambu PKWT
Bentuk PKWT, Masa Percobaan, Syarat-syarat Kerja, Berakhirnya PKWT, Ganti Rugi, Syarat Pekerjaan PKWT, Jangka Waktu/ Perpanjangan/ Pembaharuan PKWT, Syarat Perpanjangan/ Pembaharuan PKWT, Berubahnya PKWT menjadi PKWTT
2) Jenis-jenis PKWT
a. PKWT untuk Pekerjaan yang Sekali Selesai atau Sementara Sifatnya
b. PKWT untuk Pekerjaan Musiman
c. PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru
d. Perjanjian Kerja untuk Harian Lepas
C. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWTT )
Masa Percobaan dalam PKWTT
Pengangkatan
Syarat-syarat Kerja yang Berlaku
D. Merancang / Menyusun Perjajian Kerja
1) Hal-hal yang perlu diperhatikan :
a. Asas-asas Hukum Perjanjian
b. Pola Umum Perjanjian
c. Unsur-unsur Perjanjian
d. Penyusunan Redaksional Perjanjian
e. Bea Meterai Perjanjian
2) Menyusun Pasal-pasal Perjanjian Kerja :
a. Pasal-pasal yang Diwajibkan Undang-undang
b. Pasal-pasal yang Melengkapi
c. Pasal-pasal Khusus
E. Diskusi / Kesimpulan / Penutup
Durasi
Satu hari (09.00 WIB 16.30 WIB)
Lokasi
WhiteHouse Training Centre, IS Plaza Building, Jakarta
Satu hari (09.00 WIB 16.30 WIB)
Lokasi
WhiteHouse Training Centre, IS Plaza Building, Jakarta
Investasi
Hanya Rp 1.500.000,- / Person
Account
Bank Mandiri - Cempaka Mas No.a/c 120-000-475-
Formulir Pendaftaran
Subject : The " PKWT & PKWTT " Handbook
Name :
Company :
Mobile :
Phone & Fax :
Date of transfer :
Lestari Kusumo
Hotline : 0813 9951 1553
(via sms : nama-perusahaan-topik training)
PT. WhiteHouse Consulting
IS Plaza Building, 9th Floor, Suite 904, Jl. Pramuka Raya Kav.151, Jakarta-13120
Phone : 021- 856 4666 Ext. 1053, 021-851 3661
Fax : 021 - 851 3661, 021 - 857 9510
YM : whitehouse.consulting (Yahoo Messenger)
E-mail : whitehouse.consulting@gmail.com
Phone : 021- 856 4666 Ext. 1053, 021-851 3661
Fax : 021 - 851 3661, 021 - 857 9510
YM : whitehouse.consulti
E-mail :
Website : http://whitehouse-consulting.com
---------- [ Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com ] --------->
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->
Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA
Salam
Hukum Online
Moderator
Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.
Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->
Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA
Salam
Hukum Online
Moderator
Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.
Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment