> Rekan sekalian terutama Pak Rus,
>
> Pagi tadi seperti biasa kami berangkat kerja dengan menumpang mobil salah
> satu rekan yang juga bekerja di Jakarta (nebeng).
> Sepanjang perjalanan dari arah Cibinong sampai Pintu Kuningan seperti
> biasa macet bgt.
> Sesampai di Komdak, lewat Plaza Mandiri, mobil yang kami tumpangi belok
> kiri, pas ditikungan 2(dua) orang Polisi menghentikan mobil dan minta
> rekan sopir mengeluarkan STNK dan SIM, lalu menyuruh rekan sopir keluar
> dan mengarahkan ke seorang Polisi yang sudah siap dengan Surat Tilang dan
> tanpa tanya menyatakan mobil yang saya tumpangi di tilang, saya coba ikut
> membantu menanyakan ke polisi-polisi ybs, kenapa di tilang ? Mr. Polisi
> menjawab karena melanggar Pasal 66 UU Nomor 14 tahun 1992.
> Wah ... sigap juga Pak Polisi kita ini, nampaknya hafal benar dengan
> ketentuan perundang-undangan.
> Kemudian saya tanya, kenapa Bapak tuduhkan seperti itu ?
> Karena mobilnya membawa penumpang, jawabnya.
> Saya tanya lagi, bukankah mobil seperti ini memang fungsinya membawa
> penumpang ?
> Dijawab lagi, tapi dia memungut bayaran.
> Saya tanya lagi dong, dari mana Bapak tahu ?
> Dia jawab, kami hanya menjalankan tugas Pak, silahkan nanti jawab di
> Pengadilan atau kalau keberatan silahkan bicara ke Perwira saya.
> Saya pun coba bicara ke Perwiranya (dari namanya seperti orang yang
> berasal dari sebuah pulau di Barat Sumatera), saya bilang kami-kami ini
> tinggalnya tetanggaan Pak, jadi minta tolong kepada si pemilik mobil untuk
> berangkat bersama-sama, karena angkutan juga susah, kami tidak dikutip
> bayaran (sejujurnya kami patungan juga sih untuk bayar tol dan bensin).
> Tapi Mr. Perwira tersebut mengatakan kalau keberatan silahkan jawab di
> Pengadilan saja nanti.
> Akhirnya, karena si rekan saya pemilik mobil tersebut harus buru-buru ke
> kantor dan selanjutnya berangkat ke luar kota, diapun bilang ke saya, ya
> udahlah apa boleh buat ............
> Tapi, saya masih sulit untuk terima hal ini.
> Di satu sisi Pemerintah menganjurkan pengiritan BBM dan mengurangi
> kemacetan dengan tidak membawa kendaraan pribadi. Tapi di sisi lain Polisi
> dengan kekuasaannya main hajar tanpa kompromi.
> Dan yang paling menyedihkan saya adalah besok hari sudah pasti rekan saya
> itu tidak mau bawa kami lagi.
> Terima kasih yang Pak Polisi, karena sudah buat kami lebih menderita lagi.
> Semoga saja hal tersebut dilakukan Polisi karena murni menegakkan aturan,
> bukan karena tujuan lain ...... (karena kurang kerjaan atau kejar setoran
> misalnya?).
> Dan semoga hal tersebut tidak semakin menurunkan citra Polisi di mata
> masyarakat.
> Polisi memang hebat !!!!
>
> Salam,
>
> DAS
>
>
>
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->
Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA
Salam
Hukum Online
Moderator
Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.
Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___

No comments:
Post a Comment