Dari: Riris Saragih <riris_saragih@
Kepada: Diskusi-HRD@
Terkirim: Rabu, 16 April, 2008 12:30:18
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training
Dear Bu Mulyawati
Setahu saya tidak bisa ya Bu, kan dalam pajak juga, mereka membuat, karyawan kontrak,karyawan harian, borongan dlll, jadi menurut saya...jika perusahaan tidak ingin membuat mereka menjadi karyawan kontrak/tetap itu sudah menyalahi Peraturan, karena kontrak kerja itu mungkin ibu sudah tau juga cuma ada permanen,kontrak, harian atau borongan, dan dalam pembayaran upah karyawan tidak boleh rendah dari UMK/UMP.
Kalau mereka lagi dalam project/ produk baru pun semua harus jelas juga. Training itu dimana2 logikanya cuma 3 bulan atau paling lama 6 bulan Bu. Kalau judulnya udah sampai 1 tahun, nah habis masa training pun, jika karyawan tersebut mau diangkat, masa kerja selama training tetap di perhitungkan, namanya..harus diperjelas, apalagi kalau Perusahaan tersebut memiliki ijin2 ya...sayang kan gara2 nilai setitik, perusahaan di tutup.
Hal tersebut harus dijelaskan benar2 ke menegement, salah2 Perusahaan bisa dituntut karyawan dan di panggil Disnaker setempat Bu. Dan Perusahaan tsb harus lapor tenaga kerja juga kan?? berarti selama ini mereka blom dilapor donk??
Semoga membantu
Thanks
riris
Agung HRD <agung_hrd_tsi3@ tsibali.tamansaf ari.net> wrote:
Dear Bu Riris,Thanks atas infonya, Kalau yang Ibu sampaikan sih saya pahami. Ada kasus di perusahaan A, memerlukan banyak tenaga baru dan perusahaan tidak mau mengikat karyawan baru ini sbg karyawan kontrak apalagi tetap. Managemen mau mereka dianggap training sampai maksimal 1 tahun dan krn status training perusahaan hanya memberikan "sekedar uang saku" per bulan plus makan siang setiap hari. Apakah hal ini boleh? ini pertanyaan dari teman saya yang kebetulan baru di dunia HRD dan tanya saya,,, dan saya belum bisa kasih jawaban,,,, ada yang bisa bantu?thanksmulyawati----- Original Message -----From: Riris SaragihSent: Tuesday, April 15, 2008 7:34 PMSubject: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status trainingDear Bu Mulyati
jawaban pertanyaan Ibu sbb:
1. kalau dia karyawan tetap 3 bulan (PKWTT), tetapi jika dia karyawan kontrak yang 1 atau 2 tahun, tidak ada masa percobaan (suka tidak suka - meet expectation tetap pakai, kecuali memang mau bayar uang PHK)
2. dari awal harus sudah jelas perjanjian dengan calon karyawan, ybs mau dikontrak atau mau cari karyawan tetap, semuanya ada tertulis di dalam Tenaga Kerja No.13/2003, selaku HRD harus ada lho Pak.
3. masalah hak dan kewajiban semuanya harus jelas dalam kontrak, dan kalau perusahaan Ibu sudah ada PP atau PKB baca aja
4. untuk lebih dalam ikutan kursus GA dan HRD training aja, aku juga baru selesai ikutan lumayan nambah wawasn
semoga berguna
riris
Agung HRD <agung_hrd_tsi3@ tsibali.tamansaf ari.net> wrote:Dear fellow,Saya ada pertanyaan mengenai masa training karyawan:1. Kapan masa training bisa diberlakukan?2. Berapa lama masa berlakunya?3. Setelah masa training lewat lalu bagaimana statusnya, karyawan tetap, boleh dikontrak atau.....4. Selama masa training apa saja hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan?5. Ada peraturan pemerintah yang membolehkan?Thanks untuk masukannya.. .regards,mulyawati----- Original Message -----From: Arif PratomoSent: Tuesday, April 15, 2008 3:58 PMSubject: [Diskusi HRD Forum] UMPKepada yth rekan - rekan praktisi hrd
saya ingin menanyakan terkait dengan UMP di indonesia. Mohon bantuannya. terima kasih banyak atas informasinya
salam
arif
__________ NOD32 3021 (20080412) Information __________
This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset. com
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com
__________ NOD32 3027 (20080415) Information __________
This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset. com
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
Salary Structure Based 3P Concept - The Audit and The Validation
22-23 April 2008 - Jakarta
--------------------------------
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
--------------------------------
Workshop Lainnya ada di : http://www.agenda.HRD-Forum.com
Untuk Pendaftaran dapat menghubungi HOTLINE kami di :
021-70692748 atau 0815 1049 0007
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
-----------------------------------
HOT LINE SERVICES
Telp. 021-70692748 atau 0815 1049 0007
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
Gratis bagi anda yg ingin lebih advance lagi
http://hr-expert.blogspot.com/
-----------------------------------
Service Kami meliputi ; Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
http://hrd-forum.blogspot.com/
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___

No comments:
Post a Comment