Wednesday, April 16, 2008

Bls: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training

Horas bu Riris, saya sependapat dg anda.
Ibu Mulyawati,
Jika bicara boleh atau tidak boleh maka kita harus kembali kepada yuridis formal yang berlaku di negara kita, dalam hal ini UU No. 13/2003 ttg Ketenagakerjaan. Dan jawabannya tentu saja tidak boleh. Walaupun jujur praktik seperti ini banyak dilakukan oleh perusahaan. Pemahaman masyarakat pekerja kita atas aturan yang ada masih sangat minim dan terkadang pihak HR (maaf) tidak mampu berbuat banyak serta harus mengikuti keinginan owner. Hal yg sangat dilematis karena seorang HR memiliki 2 kaki dimana satu kaki ada di pihak manajemen dan satu kaki lainnya sebagai karyawan yang juga takut ter-PHK jika tidak melaksanakan perintah atasan. Semoga manajemen yang nakal segera sadar dan menyadari bahwa pekerja adalah partner, bukan makhluk yang dapat dieksploitasi sekehendak hati.

----- Pesan Asli ----
Dari: Riris Saragih <riris_saragih@yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Rabu, 16 April, 2008 12:30:18
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training

Dear Bu Mulyawati

Setahu saya tidak bisa ya Bu, kan dalam pajak juga, mereka membuat, karyawan kontrak,karyawan harian, borongan dlll, jadi menurut saya...jika perusahaan tidak ingin membuat mereka menjadi karyawan kontrak/tetap itu sudah menyalahi Peraturan, karena kontrak kerja itu mungkin ibu sudah tau juga cuma ada permanen,kontrak, harian atau borongan, dan dalam pembayaran upah karyawan tidak boleh rendah dari UMK/UMP.

Kalau mereka lagi dalam project/ produk baru pun semua harus jelas juga. Training itu dimana2 logikanya cuma 3 bulan atau paling lama 6 bulan Bu. Kalau judulnya udah sampai 1 tahun, nah habis masa training pun, jika karyawan tersebut mau diangkat, masa kerja selama training tetap di perhitungkan,  namanya..harus diperjelas, apalagi kalau Perusahaan tersebut memiliki ijin2 ya...sayang kan gara2 nilai setitik, perusahaan di tutup.

Hal tersebut harus dijelaskan benar2 ke menegement, salah2 Perusahaan bisa dituntut karyawan dan di panggil Disnaker setempat Bu. Dan Perusahaan tsb harus lapor tenaga kerja juga kan?? berarti selama ini mereka blom dilapor donk??

Semoga membantu

Thanks
riris

Agung HRD <agung_hrd_tsi3@ tsibali.tamansaf ari.net> wrote:

Dear Bu Riris,
 
Thanks atas infonya, Kalau yang Ibu sampaikan sih saya pahami. Ada kasus di perusahaan A, memerlukan banyak tenaga baru dan perusahaan tidak mau mengikat karyawan baru ini sbg karyawan kontrak apalagi tetap. Managemen mau mereka dianggap training sampai maksimal 1 tahun dan krn status training perusahaan hanya memberikan "sekedar uang saku" per bulan plus makan siang setiap hari. Apakah hal ini boleh? ini pertanyaan dari teman saya yang kebetulan baru di dunia HRD dan tanya saya,,, dan saya belum bisa kasih jawaban,,,, ada yang bisa bantu?
 
thanks
mulyawati
 
 
----- Original Message -----
Sent: Tuesday, April 15, 2008 7:34 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training

Dear Bu Mulyati

jawaban pertanyaan Ibu sbb:
1. kalau dia karyawan tetap 3 bulan (PKWTT), tetapi jika dia karyawan kontrak yang 1 atau 2 tahun, tidak ada masa percobaan (suka tidak suka - meet expectation tetap pakai, kecuali memang mau bayar uang PHK)

2. dari awal harus sudah jelas perjanjian dengan calon karyawan, ybs mau dikontrak atau mau cari karyawan tetap, semuanya ada tertulis di dalam Tenaga Kerja No.13/2003, selaku HRD harus ada lho Pak.

3. masalah hak dan kewajiban semuanya harus jelas dalam kontrak, dan kalau perusahaan Ibu sudah ada PP atau PKB baca aja

4. untuk lebih dalam ikutan kursus GA dan HRD training aja, aku juga baru selesai ikutan lumayan nambah wawasn

semoga berguna
riris

Agung HRD <agung_hrd_tsi3@ tsibali.tamansaf ari.net> wrote:
Dear fellow,
 
Saya ada pertanyaan mengenai masa training karyawan:
1. Kapan masa training bisa diberlakukan?
2. Berapa lama masa berlakunya?
3. Setelah masa training lewat lalu bagaimana statusnya, karyawan tetap, boleh dikontrak atau.....
4. Selama masa training apa saja hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan?
5. Ada peraturan pemerintah yang membolehkan?
 
Thanks untuk masukannya.. .
regards,
mulyawati
 
 
 
 
----- Original Message -----
Sent: Tuesday, April 15, 2008 3:58 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] UMP

Kepada yth rekan - rekan praktisi hrd

saya ingin menanyakan terkait dengan UMP di indonesia. Mohon bantuannya. terima kasih banyak atas informasinya

salam
arif



__________ NOD32 3021 (20080412) Information __________

This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset. com

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com


__________ NOD32 3027 (20080415) Information __________

This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset. com

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com




Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

__._,_.___
IKUTI FENOMENAL workshop !!
Salary Structure Based 3P Concept - The Audit and The Validation
22-23 April 2008 - Jakarta
--------------------------------
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
--------------------------------
Workshop Lainnya ada di : http://www.agenda.HRD-Forum.com
Untuk Pendaftaran dapat menghubungi HOTLINE kami di :
021-70692748 atau 0815 1049 0007
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
-----------------------------------
HOT LINE SERVICES
Telp. 021-70692748 atau 0815 1049 0007
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
Gratis bagi anda yg ingin lebih advance lagi
http://hr-expert.blogspot.com/
-----------------------------------
Service Kami meliputi ; Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
http://hrd-forum.blogspot.com/
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
Recent Activity
Visit Your Group
New web site?

Drive traffic now.

Get your business

on Yahoo! search.

Y! Messenger

PC-to-PC calls

Call your friends

worldwide - free!

Y! Groups blog

The place to go

to stay informed

on Groups news!

.

__,_._,___

No comments:

Google