Dear rekan Vita,
Bila perusahaan dimaksud bergerak di bidang pemeliharaan peralatan telekomunikasi, mungkin masuk kategori dalam pasal 3 ayat (1) huruf e Kepmenakertrans No. 233 thn 2003 ttg Jenis dan Sifat Pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.
Apabila pekerjaannya bersifat project yang dihandle oleh karyawan tetap dan hampir dapat dipastikan karyawan selalu bekerja over time alias lemburdan dikarenakan merupakan tuntutan pekerjaan, saran saya sebaiknya rekrut karyawan dgn status PKWT sesuai kebutuhan project/waktu tertentu agar kerja lemburnya karyawan tetap (PKWTT) dapat dikurangi dgn cara dishare ke karyawan PKWT (kontrak).
NOTE:
Boleh saja bekerja lebih dari 40 jam seminggu sepanjang tidak melebihi 54 jam seminggu yg belum termasuk kerja lembur yg dilakukan pada waktu hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Semoga berkenan. Ada rekan lain yang ingin menambahkan?
Salam,
sbarkah
--- In Diskusi-HRD@
>
> Pak Sugeng Barkah Yth.,
>
> Terima kasih atas masukannya, sangat membantu dan mencerahkan sekali.
>
> Kembali pada pertanyaan saya di awal diskusi, bagaimana sebaiknya tindakan perusahaan yang mempekerjakan karyawan lapangan (status karyawan tetap) yang bekerja di luar jam kerja normal (bisa lebih dari 40 jam seminggu) - namun sektor industrinya tidak temasuk industri pertambangan sebagaimana diatur dalam Kepmen 234 thn 2003 ? Karena jika dikalkulasi, jam kerja lemburnya melampaui ketentuan sedangkan hal tsb merupakan tuntutan pekerjaannya.
>
> Demikian, sekali lagi terima kasih atas masukannya.
>
> Vita
>
>
>
>
> ____________
> From: Sugeng Barkah sbarkah@...
> To: Diskusi-HRD@
> Sent: Wed, October 28, 2009 1:40:22 AM
> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Waktu & Jam Kerja Lembur (RALAT/TAMBAHAN)
>
> Dear rekan Vita,
>
> Maaf ada yg kurang neeh...untuk nomor 3 perlu ditambahkan sbb: "tidak termasuk kerja lembur yg dilakukan pada waktu hari istirahat mingguan atau hari libur resmi".sesuai pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans No. 102 thn 2004.
>
> Demikian tambahannya dan mohon MAAF.
>
> salam,
> sbarkah
>
>
> 2009/10/28 Sugeng Barkah sbarkah@...
>
> >Dear rekan Vita,
> >
> >Mohon ijin sharing ya...
> >
> >
> > 1. Pada dasarnya waktu kerja secara normal diatur sebagaimana ketentuan pasal 77 UU No. 13 thn 2003 dan juklaknya, yakni Kepmenakertrans No. 102 thn 2004.
> >
> > 2. Kerja lembur harus memenuhi syarat ada persetujuan pekerja (pasal 78 ayat 1 huruf a UU 13/2003 dan pasal 6 ayat 1 Kepmenakertrans No. 102/2004).
> > 3. Waktu kerja
> >lembur hanya dapat dilakukan paling
> >banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu)
> >minggu (pasal 78 ayat 1 huruf b UU 13/2003 dan pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans No. 102/2004).
> > 4. Kepmenakertrans No. 234 thn 2003 adalah payung hukum untuk penyimpangan waktu kerja lembur dan upah lembur sebagaimana disebutkan dalampasal 77 ayat (4) dan pasal 78 ayat (4) UU No. 13 thn 2003.
> > 5. Batasan upah lembur disesuaikan dgn kerja lemburnya sebagaimana pasal 3 dan perhitungan upah lemburnya mengacu pada pasal 11 Kepmenakertrans No. 102 thn 2004.
> > * Untuk waktu kerjanya 6 hari kerja seminggu, maka MAKSIMAL KERJA lemburnya adalah 25,5 jam (kerja lembur setelah ditarif pada hari kerjanya) dalam seminggu (sesuai pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans No. 102) ditambah 25 jam (kerja lembur setelah ditarif pada hari istirahat mingguannya)
> >
> > * Untuk waktu kerjanya 5 hari kerja seminggu, maka MAKSIMAL KERJA lemburnya adalah 25,5 jam (kerja lembur setelah ditarif pada hari kerjanya) dalam
> >seminggu (sesuai pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans No. 102) ditambah 27
> >jam (kerja lembur setelah ditarif pada hari istirahat mingguannya)
> >sehingga SUB TOTAL kerja lembur SEMINGGU setelah ditarif adalah 52,5
> >jam DAN bila dalam sebulan ada 4 minggu, maka TOTAL kerja lembur
> >setelah ditarif = 52.5 x 4 = 210 jam SEBULAN. Untuk
> >mengetahui persentase atas upah lembur terhadap upah pokok, anda dapat
> >menghitungnya berdasarkan pasal 8 dan pasal 10 Kepmenakertrans no. 102
> >thn 2004.Demikian urun rembug/sharing saya. Mohon rekan lain berkenan koreksi bila ada yg salah.
> >
> >Salam,
> >sbarkah
> >
> >
> >
> >2009/10/27 vita_bdg vita_bdg@...
> >
> >
> >>>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >> >>
> >>>>
> >>Selamat siang HRDers,
> >>
> >>>>Mohon pencerahannya, jika dikaitkan dengan peraturan perundangan yang berlaku, mengenai hal-hal berikut:
> >>
> >>>>1. Adakah sektor usaha / industri yang dikecualikan dalam hal perhitungan jam kerja dan upah lembur? Apakah yang harus dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pemeliharaan peralatan telekomunikasi, dimana pekerjaan bersifat project namun karyawan berstatus karyawan tetap - karena hampir dapat dipastikan karyawan selalu bekerja over time alias lembur.
> >>
> >
> >
> >>>
> >>
> >>>>2. Apabila mengacu kepada Kepmen No. 102 Thn 2004 mengenai perhitungan upah lembur, dan aturan lainnya yang terkait, apakah ada batasan maksimal penugasan waktu kerja lembur kepada karyawan?
> >>
> >>>>3. Apakah ada aturan yang membatasi jumlah maksimum upah lembur yang dapat diterima karyawan? (jika dibandingkan secara prosentase dengan upah pokok yang diterimanya)
> >>
> >>>>Demikian, mohon pencerahannya. Terima kasih banyak atas bantuannya.
> >>
> >>>>Vita
> >>
> >>
>
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"High Impact Training for GREAT Trainer"
1-2 Desember 2009 , Hotel Peninsula - Jakarta
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Ikuti Training HEBOH 2 hari
GREAT Supervisor - high impact solution
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
No comments:
Post a Comment